Bagian Pensiun Mantan Istri

Kamis, 28 Juli 2011

Pertanyaan
PNS pria menceraikan salah satu isterinya (dalam perkawinan polygami). Isteri yang dicerai tadi tidak mempunyai anak, isteri satunya mempunyai anak. Berapa bagian gaji isteri yang dicerai tadi? Jika pns tersebut pensiun, apakah mantan isteri tersebut tetap mendapat bagian gaji tersebut? (Jarot Anggoro Jati)

Jawaban
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 apabila PNS pria menceraikan istrinya, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Pembagian tersebut ialah 1/3 untuk PNS pria, 1/3 untuk bekas istrinya, dan 1/3 untuk anak-anaknya (ayat 2). Bila dari perkawinan itu tidak ada anak maka bagian yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya adalah setengah dari gaji (ayat 3).

Meskipun istrinya ada dua, maka istri yang dicerai tadi tetap mendapatkan setengah dari bagian gaji karena tidak mempunyai anak. Misalnya PNS pria bergaji 3 juta rupiah, maka bagian untuk istri yang diceraikan adalah 1/2 dari 2 juta rupiah yaitu 1,5 juta rupiah. Sedangkan istri yang masih ada tetap mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu bagaimana jika PNS pria tadi pensiun, apakah mantan istri masih berhak mendapatkan bagian gaji. Lalu jika PNS pria tadi meninggal, apakah mantan istrinya berhak mendapatkan pensiun janda sebagaimana istri yang tidak diceraikan.

Menurut saya mantan istri sudah tidak berhak lagi mendapatkan bagian gaji maupun pensiun janda. Alasannya : 

  1. Kewajiban penyerahan bagian gaji hanya berlaku selama mantan suami tersebut berstatus sebagai PNS. PP Nomor 10 Tahun 1983 hanya mengatur tentang PNS, bukan pensiunan. Karena telah pensiun maka ia tidak berstatus lagi sebagai PNS. 
  2. Dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai disebutkan bahwa apabila pegawai negeri/penerima pensiun pegawai meninggal maka istri (istri-istri)-nya berhak menerima pensiun janda (Pasal 16 ayat (1)). Sedangkan yang dimaksud dengan janda adalah istri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal (Pasal 3 huruf a).
Demikian, ini hanya pendapat pribadi.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)