Rasulullah saw bersabda, “….Bahwa dalam diri setiap manusia terdapat segumpal daging, apabila ia baik maka baik pula seluruh amalnya, dan apabila ia rusak maka rusak pula seluruh perbuatannya. Gumpalan daging itu adalah hati.” (HR Imam Al-Bukhari).
Selain menyerang fisik penyakit juga menyerang hati, bahkan penyakit hati inilah yang amat berbahaya. Penyakit hati tidak diartikan sebagai sakit liver namun lebih pada kondisi hati yang merasa iri, dengki, sombong, dan sebagainya. Akibat penyakit hati bisa menimbulkan kesengsaraan di neraka secara abadi. Bahkan bisa menimbulkan kebinasaan di dunia sebelumnya. Perhatikan cerita di bawah ini.
Adalah dua orang tabib. Yang satu bernama Bejo, satunya lagi bernama Kampret. Mereka berdua bekerja pada seorang raja. Raja ini terkenal mudah tersinggung, tak segan menghukum kepada siapa saja yang membuat hatinya terluka. Agaknya raja lebih senang dengan pelayanan yang diberikan oleh Bejo, buktinya setiap kali ia atau anggota keluarganya sakit atau hendak memeriksa kondisi tubuhnya, yang kerap dipanggil adalah Bejo. Bejo, meskipun lebih yunior dibandingkan Kampret, sanggup mengatasi sakit raja dan keluarganya.
Bejo memang termasuk tabib yang cerdas. Ia tak berhenti untuk belajar. Di sela-sela waktunya untuk melakukan pengobatan, ia pun banyak melakukan percobaan membuat ramuan-ramuan obat terbaru. Tak heran akhirnya Raja pun menyenanginya. Penghasilannya bertambah banyak.
Selasa, 31 Januari 2012
Sabtu, 28 Januari 2012
Tak Bisa Pensiun Dini
PP Nomor 48 Tahun 2005 mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Pasal 3 ayat (2) menjelaskan kriteria usia dan masa kerja agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS, yaitu sebagai berikut :
Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 tahun, pengangkatannya menjadi CPNS selain melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik antar sesama tenaga honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar umum yang bukan tenaga honorer.
Ketentuan tersebut di atas kemudian dirubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 sehingga
pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun dan masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun secara terus menerus.
Pasal 3 ayat (2) menjelaskan kriteria usia dan masa kerja agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS, yaitu sebagai berikut :
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan bekerja selama 10 tahun sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus;
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan bekerja selama 5 tahun sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus;
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan bekerja selama 1 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 tahun, pengangkatannya menjadi CPNS selain melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik antar sesama tenaga honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar umum yang bukan tenaga honorer.
Ketentuan tersebut di atas kemudian dirubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 sehingga
pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun dan masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun secara terus menerus.
Rabu, 25 Januari 2012
Inspirasi Dari Tulisan
“Nun. Demi pena dan apa yang mereka tulis.” (QS Al-Qalam 1)
Katakanlah: “Seandainya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku,
maka pasti habislah lautan itu sebelum selesai (penulisan) kalimat-kalimat Tuhanku,
meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (QS Al-Kahf 109)
“Seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan lautan (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh lautan (lagi) setelah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat-kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS Luqman 27)
Saya kaget pada suatu kesempatan rapat staf, kepala kantor (sebut saja bos) bercerita kepada semua anak buah tentang gagasan beliau yang menjadi hasil keputusan para bos seprovinsi. Kebetulan juga gagasan itu disampaikan di hadapan utusan beberapa menteri. Yang membuat saya kaget ternyata gagasan itu persis dengan apa yang saya tulis di blog, jauh sebelumnya. Memang dalam rapat itu nama saya tidak disinggung sama sekali (saya tak berharap banyak, tapi sedikit hehehe... enggak kok nggak mikir sejauh itu, saking kagetnya). Namun demikian saya senang karena pikiran saya ternyata sama dengan gagasan bos yang bisa jadi menjadi keputusan nasional (ih GR deh...!).
Bisa jadi kan beliau membaca tulisan saya dan akhirnya terinspirasi. Tapi bisa juga memang itu hasil pikiran orisinalnya. Kalau dirunut secara kronologis saya lebih duluan lho (mudah-mudahan tidak dianggap sombong).
Suatu hari saya dipanggil salah satu pejabat di kantor yang masih bawahan bos, sebut saja sub bos. Ia baru saja diminta oleh bos untuk mengkaji beberapa hal tentang kepegawaian. Akhirnya kami berdiskusi tentang masalah itu. Kebetulan juga saya baru saja membuat beberapa tulisan dan semuanya saya terbitkan di blog. Saya sampaikan pikiran saya sesuai tulisan di blog dan saya berjanji akan segera mencetaknya. Singkat cerita tulisan-tulisan itu disampaikan kepada bos. Saya tak tahu bagaimana ceritanya hingga akhirnya saya mendengar dalam rapat staf tentang persamaan gagasan, beberapa bulan kemudian.
Minggu, 22 Januari 2012
PNS Tak Pensiun
Keistimewaan sekdes dibandingkan dengan
perangkat desa lain adalah ia bisa diangkat PNS karena jabatannya itu.
Keistimewaan sekdes dibandingkan dengan tenaga honorer adalah meskipun
sama-sama diangkat sebagai pegawai negeri tanpa tes, namun sekdes tak
harus melalui tahap percobaan. Namun demikian perjalanan sekdes dalam
meniti karirnya sebagai PNS tak mulus begitu saja. Entah disengaja atau
tidak, ada titik kerawanan saat mereka berhenti menjadi PNS, yakni tak
mendapkan hak pensiun.
Aturan pelaksanaan pengangkatan
sekdes menjadi PNS adalah PP Nomor 45 Tahun 2007. Sekdes yang diangkat
dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih
melaksanakan
tugas sampai dengan berlakunya PP itu diangkat langsung menjadi PNS,
apabila memenuhi persyaratan (Pasal 2). Dengan demikian sekdes yang
diangkat setelah tanggal 15 Oktober 2004 tidak bisa diangkat langsung
menjadi PNS.
Pasal berikutnya mengatur persyaratan
untuk bisa diangkat menjadi PNS yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, tidak
sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehat jasmani
dan rohani, memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang
sederajat, dan berusia paling tinggi 51 tahun terhitung pada 15 Oktober
2006.
Persyaratan usia maksimal 51 tahun itulah yang
menjadi titik kerawanan dalam hal pensiun. Sekedar contoh saya berikan
ilustrasi.
Kamis, 19 Januari 2012
Ajining Raga Saka Busana
Bahasa Jawa memang kaya akan
ungkapan. Ajining diri saka lathi, ajining raga saka busana, misalnya.
Kalimat pertama diartikan bahwa setiap orang itu dihargai dan dihormati
karena lidahnya, dalam artian bisa menjaga tutur kata dengan senantiasa
berbicara benar. Sedangkan kalimat kedua, ajining raga saka busana,
diartikan bahwa setiap orang dihargai dan dihormati dari
busana/pakaian/penampilan/atributnya.
Maka ketika
ramai-ramai para honda galau memulai tugas di awal tahun saya ingat
dengan ajining diri saka busana ini. Dan saya berusaha memahami
kegalauan mereka. Galau karena diberhentikan sebagai honda. Galau
karena statusnya dirubah menjadi maganger (kalau bekerja di instansi
pemerintah dengan mendapat honor disebut honorer, maka kalau bekerja
magang boleh dong disebut maganger). Galau karena harus rela tidak
dibayar. Galau karena kontrak kerjanya cuma setahun. Galau karena tak
boleh lagi bekerja dengan pakaian kebanggaan seperti selama ini, alias
berbaju putih bercelana hitam.
Galau yang terakhir
inilah yang tampaknya cocok dengan ajining raga saka busana. Bukan
bermaksud untuk meyakini bahwa ketinggian ilmu atau kemuliaan budi
ditentukan oleh jenis pakaiannya. Ini hanya untuk memberikan gambaran
di tengah-tengah masyarakat yang masih terpukau dengan simbol. Maka tak
heran banyak gadis dan orangtuanya tertipu dengan orang yang menyaru
anggota polisi atau tentara hanya karena mengenakan seragamnya.
Apa
yang ada di benak setelah bertahun-tahun mengenakan seragam selayaknya
pegawai negeri, tapi kini dilarang. Minder, kata sebagian orang. Tak
percaya diri, kata sebagian yang lain. Lho bukankah minder dan tak
percaya diri sama saja tho?! Memang kok, cuma biar tulisannya agak
panjang, :>
Langgan:
Entri (Atom)

