Keteladanan Pemimpin (Bagian Kedua)

Sabtu, 14 Oktober 2023

Di negeri ini pernah ada cerita seorang ratu yang memimpin kerajaan dengan adil sehingga rakyatnya makmur. Integrasinya menjadi contoh kebaikan. Ratu Shima namanya, seorang perempuan yang menggantikan suaminya yang meninggal untuk memimpin Kerajaan Kalingga, pada tahun 675 masehi. Kalingga adalah suatu wilayah yang terletak di Jawa Tengah. Masa kepemimpinan Ratu Shima menjadi masa keemasan bagi Kalingga sehingga membuat raja-raja dari kerajaan lain segan, hormat, kagum, sekaligus penasaran. Rakyat Kalingga terkenal jujur. Barang yang tergeletak di jalan, tak ada yang berani mengambil karena bukan miliknya. 


Tjahjono Widarmanto, Pemimpin Redaksi Majalah Sastra Kalimas, dalam opininya di Jawa Pos, 2 Juni 2014 berjudul “Teks-teks yang Merindu Pemimpin” menulis bahwa di Jawa dan Bali banyak teks yang merindu pemimpin dan kepemimpinannya. Kakawin Gajah Mada dengan bertumpu pada sosok Gajah Mada, mahapatih Majapahit termasyhur, digambarkan sepuluh ajaran dan sikap pemimpin. Di era kapujanggan, citra dan gagasan pemimpin menjadi tema sentral dalam teks-teks Jawa. Di antaranya Serat Rama (ditulis oleh R.Ng. Jasadipoera), Serat Praniti Praja, Serat Wulangreh (Paku Buwana IV), Serat Wedhatama (Mangku Negara IV), Serat Laksita Raja (Mangkunegara VII), dan sebagainya. Bahkan, sebelumnya, di peradaban Jawa Kuno ditemukan teks Tantri Kamandaka yang sudah menyebutkan citra pemimpin.


Teks Melayu Lama juga menghadirkan citra pemimpin dan gagasan kepemimpinan. Taj us-Salatin (Mahkota Raja-raja), sebuah mahakarya yang dikarang oleh Bukhari al-Jauhari (1630), merupakan sebuah kitab rujukan dalam memimpin. Dalam teks tersebut diuraikan berbagai sifat pemimpin yang baik, yang sanggup membedakan yang baik dan yang buruk, berilmu, mampu memilih bawahan yang benar, berbudi pekerti baik, berani, tidak berfoya-foya, dan lurus.

Keteladanan Pemimpin (Bagian Pertama)

Selasa, 10 Oktober 2023

Suatu hari di tahun 1946, seorang pria berusia 34 tahun mengendarai mobil Jip Willys seorang diri di jalanan Yogyakarta. Dilihatnya seorang perempuan membawa barang dagangan berupa beras berada di pinggir jalan. Perempuan pedagang tersebut memberhentikan mobil untuk ikut menumpang ke pasar, untuk berjualan. Sang pria pun berhenti, turun dari mobil, lalu ikut membantu menaikkan barang. Di sepanjang perjalanan tak ada yang aneh. Keduanya bercakap santai. Sesampai di tujuan, salah satu pasar di kota Yogyakarta, sang perempuan meminta sang pria untuk menurunkan barang dagangan.

 

Orang-orang yang ada di pasar terperanjat melihat si perempuan pedagang turun dari mobil. Mereka lebih terperanjat ketika melihat sang pria yang menyopiri mobil tersebut ikut menurunkan barang dagangan. Setelah semuanya selesai si perempuan bermaksud membayar jasa, namun sang pria dengan halus menolak pemberian itu. Dengan nada emosi, perempuan pedagang tersebut mengatakan kepada sang pria, apakah uang yang diberikannya kurang. Tetapi tanpa berkata apapun pria tersebut malah segera berlalu. 


Seusai kejadian, seorang polisi datang menghampiri dan bertanya kepada si perempuan pedagang tersebut, “Apakah mbakyu tahu, siapa sopir tadi?” 


“Sopir ya sopir. Aku tidak perlu tahu namanya, dasar sopir aneh,” jawab perempuan pedagang beras tersebut dengan emosi.

Saya Indonesia, Saya Pancasila

Sabtu, 07 Oktober 2023

Profesor Mohammad Mahfud MD, seorang guru besar Fakultas Hukum, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan kini menjadi salah satu menteri di Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa Jepang rasanya lebih pas disebut sebagai negara yang mengamalkan Pancasila. Apa sebabnya? Jepang, yang dulu menjajah Indonesia, pernah mengalami keterpurukan pasca Perang Dunia II, dan sekarang menjadi salah satu dari tujuh negara termaju di dunia, budaya hukumnya sangat indah. Peraturan sesederhana apa pun ditaati. Penegakan hukum oleh aparat (legal structure) dan budaya hukumnya (legal culture) bagus.


Siang, tanggal 16 Januari 2018 Profesor Mahfud berada di sebuah restoran di Nagoya atas undangan ASEAN Nagoya Club (ANC), sebuah komunitas pebisnis untuk kawasan ASEAN yang berkedudukan di Nagoya Jepang. Tuan rumah membawa seorang advokat, Junya Haruna, dan seorang guru besar hukum konstitusi dari Nagoya University, Profesor Shimada. Lahirlah percakapan ringan yang membuat Profesor Mahfud terperangah dan takjub.


“Seberapa banyak kasus penyuapan terhadap hakim terjadi di Jepang?” tanya Profesor Mahfud. 


Haruna terperanjat dan tampak heran atas pertanyaan itu, lantas menjawab bahwa sepanjang kariernya ia tidak pernah mendengar ada hakim dicurigai menerima suap di Jepang. Bahkan terpikir pun tidak pernah. Masyarakat juga percaya bahwa hakim tidak mau disuap. Di Jepang hakim sangat dihormati dan dimuliakan karena integritasnya. Semua putusan hakim diterima dan dipercaya sebagai putusan yang dikeluarkan sesuai dengan kebenaran posisi hukum yang diyakini oleh hakim.

Coaching Clinic Penilaian Kinerja

Rabu, 02 November 2022

Rabu 2 November 2022 bidang saya (PKAP = Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan) menyelenggarakan acara Coaching Clinic Penilaian Kinerja di Aula BKPSDM dengan mengundang para pengelola kepegawaian perangkat daerah non kecamatan. Saya bertindak sebagai narasumber, didampingi Riska (Analis SDMA) sebagai moderator. Peserta sekitar 30-an. Jumlah yang ideal untuk melakukan coaching clinic, berhubung keterbatasan ruangan. Juga dengan jumlah peserta yang tidak banyak, dialog dua arah bisa terjadi.


Secara garis besar teori tentang penilaian kinerja pegawai dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sebagai pengantar saya berikan teori tersebut, selanjutnya simulasi penyusunan SKP dan penilaian kinerja dengan mengambil contoh (sampel) 1 instansi. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

La Pendam Sana di Paron

Selasa, 18 Oktober 2022

Selasa 18 Oktober 2022 saya menghadiri pertemuan yang digagas oleh rekan-rekan pengelola kepegawaian kecamatan di Rumah Makan Semilir, Kecamatan Paron. Saya mengistilahkan sebagai La Pendam Sana (Layanan Pendampingan dan Anjangsana). Tema kali ini tentang Penyusunan dan Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Seluruh perwakilan kecamatan hadir. Pak Arin Royanto, Camat Paron selaku tuan rumah pun hadir, membuka acara, dan menyampaikan sambutan.


Saya hadir sebagai narasumber didampingi beberapa rekan Bidang PKAP yang membantu dalam asistensi praktek penyusunan SKP. Secara garis besar materi tentang penyusunan SKP dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

Bimbingan Teknis SKP Dinas PPTK

Sabtu, 15 Oktober 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Permenpan 6/2022). Berbeda dengan sebelumnya, regulasi ini selain mengatur penilaian kinerja bagi PNS juga mengatur penilaian kinerja bagi PPPK.


Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Pengelolaan kinerja pegawai berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi, dan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. 


Jumat 14 Oktober 2022 saya ditugaskan oleh pimpinan instansi untuk menjadi narasumber Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS lingkup Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi. Acara berlangsung di Hotel Abadi Yogya. Materi teori saya ambil dari PP 30/2019 dan Permenpan 6/2022. Selainnya adalah praktek penyusunan SKP khususnya bagi pegawai di dinas tersebut, yang dimulai dari pembuatan Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH), penyusunan SKP, dan penilaian. 

Rekonsiliasi Data LHKPN

Selasa, 11 Oktober 2022

Pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 saya ditugaskan oleh pimpinan untuk mengikuti Harmonisasi Regulasi LHKPN dan Validasi Data WL Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK bagi admin aplikasi e-LHKPN se-Jatim dan Jateng. Didampingi oleh 2 staf saya, Pak Jahid (Analis SDMA Ahli Muda) dan Pak Nur ((Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur) pagi hari kami sudah meluncur ke Hotel Mercure Solo Baru Sukoharjo, lokasi acara.


Untuk diketahui LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan sifatnya wajib yang harus dilaporkan setiap tahun melalui aplikasi yang dibuat dan difasilitasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Beberapa regulasi tentang LHKPN adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Regulasi yang lain adalah Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang selanjutnya mengalami perubahan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Perubahannya mencakup bahwa bila pada regulasi yang lama tidak mendefinisikan suami/istri, anak tanggungan, dan tanda terima, maka dalam regulasi baru sudah mendefinisikannya.

Rapat Koordinasi NSPK

Senin, 10 Oktober 2022

Senin, 10 Oktober 2022 bidang saya PKAP (Penilaian Kinerja Aparatur dan Kesejahteraan) menyelenggarakan rapat koordinasi indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Dilaksanakan di Aula BKPSDM, tepat pukul 9 sesuai undangan rapat dimulai. Saya sendiri yang memimpin. Peserta selain dari para sub koordinator di bidang saya, juga mengundang para Kepala Bidang di BKPSDM, karena pemenuhunan dokumen dalam penilaian NSPK ada di semua bidang tersebut. Di samping itu kami juga mengundang Tim NSPK selain yang ada di BKPSDM, yaitu dari Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum. 


Sebagai gambaran apa itu indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, akan saya jelaskan secara singkat berikut ini. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme diperlukan penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas dan wewenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN. 


Jadi, NSPK singkatan dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria. Dan untuk menjamin keseragaman dalam penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN memberikan dasar dan pedoman dalam penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN secara nasional. Penilaian ini diterapkan untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara berkala setiap tahun. Pemenuhan dokumen melalui aplikasi.

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)