Rapat Koordinasi NSPK

Senin, 10 Oktober 2022

Senin, 10 Oktober 2022 bidang saya PKAP (Penilaian Kinerja Aparatur dan Kesejahteraan) menyelenggarakan rapat koordinasi indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Dilaksanakan di Aula BKPSDM, tepat pukul 9 sesuai undangan rapat dimulai. Saya sendiri yang memimpin. Peserta selain dari para sub koordinator di bidang saya, juga mengundang para Kepala Bidang di BKPSDM, karena pemenuhunan dokumen dalam penilaian NSPK ada di semua bidang tersebut. Di samping itu kami juga mengundang Tim NSPK selain yang ada di BKPSDM, yaitu dari Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum. 


Sebagai gambaran apa itu indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, akan saya jelaskan secara singkat berikut ini. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme diperlukan penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas dan wewenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN. 


Jadi, NSPK singkatan dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria. Dan untuk menjamin keseragaman dalam penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN memberikan dasar dan pedoman dalam penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN secara nasional. Penilaian ini diterapkan untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara berkala setiap tahun. Pemenuhan dokumen melalui aplikasi.

 


Elemen penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan sub manajemen ASN yang terdiri dari beberapa indikator. Indikator merupakan ukuran yang dapat menggambarkan elemen penilaian berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang diisi dan/atau dilengkapi oleh Instansi Pemerintah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Setiap indikator didukung oleh dokumen yang menunjukkan kualitas dan ketaatan pada setiap indikator.


Ada 18 indikator dalam penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN, yaitu:

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN
  • Pengadaan ASN
  • Pengangkatan ASN
  • Pangkat
  • Jabatan
  • Pola karier
  • Pengembangan Karier ASN
  • Mutasi
  • Penilaan Kinerja
  • Penggajian, Tunjangan dan Fasilitas
  • Penghargaan;
  • Disiplin
  • Cuti
  • Kode Etik
  • Pemberhentian
  • Jaminan Pensiun dan Hari Tua
  • Pensiun
  • Perlindungan

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)