Sosialisasi Konflik Kepentingan

Selasa, 04 Oktober 2022

Suatu hari bidang yang saya pimpin (bidang PKAP) mendapatkan tugas dari pimpinan untuk mengikuti Sosialisasi Benturan Kepentingan dalam Penyelenggaraan Tata Kelola Manajemen ASN bagi ASN BKPSDM yang diselenggarakan oleh BKD Provinsi Jawa Timur secara virtual dengan narasumber dari KPK. Mengingat pentingnya acara ini saya putuskan untuk mengundang bidang-bidang lain mengikuti acara tersebut. Dengan kata lain bidang saya memfasilitasi rekan-rekan sekantor. Acara dilaksanakan pada hari Selasa 4 Oktober 2022 di Aula BKPSDM.


Konflik Kepentingan sudah ada sejak masyarakat mengenal konsep kepentingan bersama (the common good and the common interests). Dalam peradaban India Kuno, terdapat seorang Acharya (Guru Besar) kerajaan yang bernama Kautilya (375-283 SM) dalam karyanya “Arthashastra” menuliskan,”Seorang yang salah membukukan jumlah pajak disebut melawan “kepentingan umum”, tetapi pada saat itu kepentingan umum adalah kepentingan raja/ratu yang secara normatif bertindak sebagai penjaga dharma (harmoni tatanan masyarakat).


Cicero (106-43 SM) seorang filsuf Romawi dalam karyanya “De Officiis” menuliskan,”Masalah utama dalam administrasi dan pelayanan publik adalah mencegah kecurigaaan sekecil apapun bahwa engkau sedang mengejar keuntungan sendiri.” Dalam kisah lain, seorang khilafah Umar bin Abdul Azis (682-720 Masehi) ketika sedang bertugas, beliau tiba-tiba mematikan lampu minyak istana karena sedang membicarakan urusan pribadi.


Definisi konflik kepentingan menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Sedangkan berdasarkan PermenPAN-RB 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan adalah situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.


Mengapa penanganan konflik kepentingan butuh untuk dibantu orang lain atau sistem? Karena:

  • Konflik kepentingan menimbulkan bias dalam pertimbangan/penilaian keputusan (Moore, Tanlu dan Bazerman, 2010);
  • Konflik kepentingan mempengaruhi proses berpikir (kognitif) melalui dua cara berbeda: sadar dan bawah sadar (self interest) (Moore dan Loewenstein, 2004);
  • Ketika terjadi dilema moral, individu cenderung akan lebih mementingkan dirinya dibandingkan kepentingan bersama (Teori Dilema Moral);
  • Pilihan moral (moral choices) dilakukan tidak dalam ruang tertutup, namun merupakan bagian dari interaksi sosial (OECD, 2018);
  • Keputusan yang diambil didasari atas motif sosial seperti kesetiaan, mempertahankan kepercayaan, balas budi, atau menolong seseorang dalam situasi sulit.


Ada beberapa situasi konflik kepentingan, yaitu:

  • Situasi pada saat pejabat publik melakukan pengambilan keputusan/penilaian terkait kewenangan jabatan di mana terdapat satu atau beberapa pihak terkait, pernah memberi gratifikasi/hadiah;
  • Situasi saat pejabat publik memiliki kesempatan untuk menggunakan aset jabatan/instansi dalam rangka kepentingan pribadi/golongan;
  • Situasi dimana pejabat publik mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/ golongan;
  • Situasi dimana pejabat publik memiliki rangkap jabatan.
  • Situasi dimana pejabat publik memiliki kesempatan untuk penggunaan wewenang untuk memberikan akses khusus kepada pihak tertentu;
  • Situasi dimana pejabat publik menjadi pengawas yang memilik kewenangan dalam proses pengawasan yang tidak sesuai prosedur karena adanya pengaruh;
  • Situasi dimana pejabat publik memiliki kewenangan penilaian obyek kualifasi;
  • Situasi dimana pejabat publik memiliki pekerjaan lain di luar pekerjaan pokoknya;
  • Situasi dimana pejabat publik memiliki kesempatan penyalahgunaan jabatan;
  • Situasi menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)