Rekonsiliasi Data LHKPN

Selasa, 11 Oktober 2022

Pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 saya ditugaskan oleh pimpinan untuk mengikuti Harmonisasi Regulasi LHKPN dan Validasi Data WL Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK bagi admin aplikasi e-LHKPN se-Jatim dan Jateng. Didampingi oleh 2 staf saya, Pak Jahid (Analis SDMA Ahli Muda) dan Pak Nur ((Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur) pagi hari kami sudah meluncur ke Hotel Mercure Solo Baru Sukoharjo, lokasi acara.


Untuk diketahui LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan sifatnya wajib yang harus dilaporkan setiap tahun melalui aplikasi yang dibuat dan difasilitasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Beberapa regulasi tentang LHKPN adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Regulasi yang lain adalah Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang selanjutnya mengalami perubahan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Perubahannya mencakup bahwa bila pada regulasi yang lama tidak mendefinisikan suami/istri, anak tanggungan, dan tanda terima, maka dalam regulasi baru sudah mendefinisikannya. 


Sedangkan catatan terkait dengan harmonisasi regulasi adalah:

  • Bahwa dalam ketentuan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 bila dokumen kelengkapan LHKPN tidak lengkap maka akan berakibat laporan dikembalikan ke draf, sehingga dianggap belum lapor;
  • Khusus Tahun 2022, batas waktu melengkapi dokumen kelengkapan s.d Triwulan IV 
  • Tahun 2022, setelah itu laporan akan diverifikasi ulang untuk dikembalikan ke draf;
  • Adanya penyesuaian sanksi penyampaian LHKPN bagi PNS sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021;
  • BKN akan melakukan monitoring kepatuhan LHKPN tahun penyampaian 2021 pada awal Januari 2023;
  • Diperlukannya kolaborasi dan sinergi pengelolaan LHKPN dan LHKASN antara Bagian Kepegawaian dan Pengawasan (Inspektorat).

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)