Jaminan Sosial Bagi PNS

Rabu, 10 Juni 2015

Dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) negara menyelenggarakan program jaminan sosial yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Sebelum pelaksanaan SJSN, negara telah menjalankan beberapa program jaminan sosial untuk sebagian kecil warga, yakni bagi PNS melalui PT Taspen dan PT Askes, pekerja swasta melalui PT Jamsostek, dan anggota TNI/Polri melalui PT Asabri. Berdasarkan UU No 24/2011, SJSN diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saat ini telah lahir BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan (Naker) yang merupakan tranformasi dari PT Jamsostek. Jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan sudah dimulai tahun 2014, sedangkan jaminan sosial bagi pekerja oleh BPJS Naker di tahun 2015 ini.

Satu hal yang menarik dikaji adalah tranformasi dari PT Jamsostek menjadi BPJS Naker terutama terkait dengan PNS. Di beberapa daerah BPJS Naker mulai berekspansi menyasar pemerintah daerah agar mendaftarkan PNS-nya menjadi peserta jaminan sosial, terutama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pada saat yang sama, PT Taspen yang selama puluhan tahun menyelenggarakan jaminan sosial bagi PNS masih diakui keberadaannya. Secara tidak langsung terjadilah perebutan segmen. Hal yang mirip bisa saja terjadi antara BPJS Naker dan PT Asabri yang berebut segmen anggota TNI/Polri. 

Menurut Lukman Cahyono dalam Opini Jawa Pos 11 Mei 2015,  PT Taspen dan PT Asabri hanya menyelenggarakan program-program bagi para aparatur negara, bukan untuk seluruh rakyat. Dengan demikian, dua lembaga itu sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai BPJS sehingga tidak dapat menyelenggarakan program SJSN Naker yang hanya bisa diselenggarakan oleh BPJS Naker. Begitu pula sebaliknya, BPJS Naker tidak dapat menyelenggarakan program di luar program SJSN Naker. Sebab, sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPJS Naker hanya menyelenggarakan program SJSN Naker.

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)