Coaching Clinic Penilaian Kinerja

Rabu, 02 November 2022

Rabu 2 November 2022 bidang saya (PKAP = Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan) menyelenggarakan acara Coaching Clinic Penilaian Kinerja di Aula BKPSDM dengan mengundang para pengelola kepegawaian perangkat daerah non kecamatan. Saya bertindak sebagai narasumber, didampingi Riska (Analis SDMA) sebagai moderator. Peserta sekitar 30-an. Jumlah yang ideal untuk melakukan coaching clinic, berhubung keterbatasan ruangan. Juga dengan jumlah peserta yang tidak banyak, dialog dua arah bisa terjadi.


Secara garis besar teori tentang penilaian kinerja pegawai dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sebagai pengantar saya berikan teori tersebut, selanjutnya simulasi penyusunan SKP dan penilaian kinerja dengan mengambil contoh (sampel) 1 instansi. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

La Pendam Sana di Paron

Selasa, 18 Oktober 2022

Selasa 18 Oktober 2022 saya menghadiri pertemuan yang digagas oleh rekan-rekan pengelola kepegawaian kecamatan di Rumah Makan Semilir, Kecamatan Paron. Saya mengistilahkan sebagai La Pendam Sana (Layanan Pendampingan dan Anjangsana). Tema kali ini tentang Penyusunan dan Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Seluruh perwakilan kecamatan hadir. Pak Arin Royanto, Camat Paron selaku tuan rumah pun hadir, membuka acara, dan menyampaikan sambutan.


Saya hadir sebagai narasumber didampingi beberapa rekan Bidang PKAP yang membantu dalam asistensi praktek penyusunan SKP. Secara garis besar materi tentang penyusunan SKP dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

Bimbingan Teknis SKP Dinas PPTK

Sabtu, 15 Oktober 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Permenpan 6/2022). Berbeda dengan sebelumnya, regulasi ini selain mengatur penilaian kinerja bagi PNS juga mengatur penilaian kinerja bagi PPPK.


Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Pengelolaan kinerja pegawai berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi, dan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. 


Jumat 14 Oktober 2022 saya ditugaskan oleh pimpinan instansi untuk menjadi narasumber Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS lingkup Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi. Acara berlangsung di Hotel Abadi Yogya. Materi teori saya ambil dari PP 30/2019 dan Permenpan 6/2022. Selainnya adalah praktek penyusunan SKP khususnya bagi pegawai di dinas tersebut, yang dimulai dari pembuatan Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH), penyusunan SKP, dan penilaian. 

Rekonsiliasi Data LHKPN

Selasa, 11 Oktober 2022

Pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 saya ditugaskan oleh pimpinan untuk mengikuti Harmonisasi Regulasi LHKPN dan Validasi Data WL Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK bagi admin aplikasi e-LHKPN se-Jatim dan Jateng. Didampingi oleh 2 staf saya, Pak Jahid (Analis SDMA Ahli Muda) dan Pak Nur ((Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur) pagi hari kami sudah meluncur ke Hotel Mercure Solo Baru Sukoharjo, lokasi acara.


Untuk diketahui LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan sifatnya wajib yang harus dilaporkan setiap tahun melalui aplikasi yang dibuat dan difasilitasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Beberapa regulasi tentang LHKPN adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Regulasi yang lain adalah Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang selanjutnya mengalami perubahan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Perubahannya mencakup bahwa bila pada regulasi yang lama tidak mendefinisikan suami/istri, anak tanggungan, dan tanda terima, maka dalam regulasi baru sudah mendefinisikannya.

Rapat Koordinasi NSPK

Senin, 10 Oktober 2022

Senin, 10 Oktober 2022 bidang saya PKAP (Penilaian Kinerja Aparatur dan Kesejahteraan) menyelenggarakan rapat koordinasi indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Dilaksanakan di Aula BKPSDM, tepat pukul 9 sesuai undangan rapat dimulai. Saya sendiri yang memimpin. Peserta selain dari para sub koordinator di bidang saya, juga mengundang para Kepala Bidang di BKPSDM, karena pemenuhunan dokumen dalam penilaian NSPK ada di semua bidang tersebut. Di samping itu kami juga mengundang Tim NSPK selain yang ada di BKPSDM, yaitu dari Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum. 


Sebagai gambaran apa itu indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, akan saya jelaskan secara singkat berikut ini. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme diperlukan penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas dan wewenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN. 


Jadi, NSPK singkatan dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria. Dan untuk menjamin keseragaman dalam penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN memberikan dasar dan pedoman dalam penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN secara nasional. Penilaian ini diterapkan untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara berkala setiap tahun. Pemenuhan dokumen melalui aplikasi.

Sosialisasi Konflik Kepentingan

Selasa, 04 Oktober 2022

Suatu hari bidang yang saya pimpin (bidang PKAP) mendapatkan tugas dari pimpinan untuk mengikuti Sosialisasi Benturan Kepentingan dalam Penyelenggaraan Tata Kelola Manajemen ASN bagi ASN BKPSDM yang diselenggarakan oleh BKD Provinsi Jawa Timur secara virtual dengan narasumber dari KPK. Mengingat pentingnya acara ini saya putuskan untuk mengundang bidang-bidang lain mengikuti acara tersebut. Dengan kata lain bidang saya memfasilitasi rekan-rekan sekantor. Acara dilaksanakan pada hari Selasa 4 Oktober 2022 di Aula BKPSDM.


Konflik Kepentingan sudah ada sejak masyarakat mengenal konsep kepentingan bersama (the common good and the common interests). Dalam peradaban India Kuno, terdapat seorang Acharya (Guru Besar) kerajaan yang bernama Kautilya (375-283 SM) dalam karyanya “Arthashastra” menuliskan,”Seorang yang salah membukukan jumlah pajak disebut melawan “kepentingan umum”, tetapi pada saat itu kepentingan umum adalah kepentingan raja/ratu yang secara normatif bertindak sebagai penjaga dharma (harmoni tatanan masyarakat).


Cicero (106-43 SM) seorang filsuf Romawi dalam karyanya “De Officiis” menuliskan,”Masalah utama dalam administrasi dan pelayanan publik adalah mencegah kecurigaaan sekecil apapun bahwa engkau sedang mengejar keuntungan sendiri.” Dalam kisah lain, seorang khilafah Umar bin Abdul Azis (682-720 Masehi) ketika sedang bertugas, beliau tiba-tiba mematikan lampu minyak istana karena sedang membicarakan urusan pribadi.

Rapat Koordinasi Integritas

Sabtu, 24 September 2022

Pada hari Kamis 22 September 2022 saya mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi hadir dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Integritas dan Moralitas dalam Pengembangan Karier PNS yang diselenggarakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Beberapa narasumber yang berbicara di depan adalah dari BKN, BNPT, BNN, BIN, dan Kemenag. Ratusan peserta hadir, yang saya kenal dan temui berasal dari BKN Pusat, BKN Kanreg 1 Yogyakarta, BKN Kanreg 2 Surabaya, BPSDM Provinsi Jatim, dan BKPSDM beberapa kabupaten/kota. Saya hadir bersama staf saya Pak Jahid (Analis SDMA) dan Pak Nurjali (Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur). 


Merujuk berita dari portal BKN (bkn.go.id) bahwa mewujudkan integritas dan moralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan rumah bagi BKN selaku instansi pembina dan pengelola kepegawaian. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Supranawa Yusuf, Wakil Kepala BKN dalam membuka acara Rapat Koordinasi tersebut. Meski menjadi tanggung jawab BKN, untuk merealisasikannya tetap diperlukan kolaborasi antar instansi pemerintah. 


Oleh karena itu Kedeputian Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Wasdal) BKN menginisiasi rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah (K/L/PD). Mulai dari BKD/BKPSDM/ BKPSDA/BKPP Instansi Pemerintah se-Jawa Timur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Administrasi Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi turut berperan aktif dalam rapat tersebut.

La Pendam Sana di Sine

Jumat, 24 Juni 2022

Jumat 24 Juni 2022 saya menghadiri pertemuan yang digagas oleh rekan-rekan pengelola kepegawaian kecamatan di tempat wisata Sumber Koso, Kecamatan Sine. Saya mengistilahkan sebagai La Pendam Sana (Layanan Pendampingan dan Anjangsana). Tema kali ini tentang Penyusunan dan Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Sebagian besar perwakilan kecamatan hadir. Pak Fuad, Camat Sine selaku tuan rumah pun hadir, membuka acara, dan menyampaikan sambutan.


Saya hadir sebagai narasumber didampingi beberapa rekan Bidang PKAP yang membantu dalam asistensi praktek penyusunan SKP. Secara garis besar materi tentang penyusunan SKP dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

MOOC

Kamis, 16 Juni 2022

Kamis 16 Juni 2022 saya dan semua Kepala Bidang dan Sekretaris pada BKPSDM Kabupaten Ngawi bertugas sebagai narasumber dalam acara MOOC secara daring (online). MOOC atau Massive Open Online Course merupakan platform pelatihan online untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memungkinkan para peserta dapat mengakses dan mempelajari agenda Latihan Dasar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Kompetesi Aparatur (PKA) pada BKPSDM. Sesuai dengan bidang yang saya ampu, saya sampaikan materi tentang penilaian kinerja, disiplin, dan cuti PNS.


La Pendam Sana di Kecamatan

Rabu, 15 Juni 2022

Sesuai regulasi ada beberapa hal yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan sementara, antara lain diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. Pemberhentian sementara bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural berlaku sejak PNS tersebut dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.


Artinya PNS bisa menduduki ketiga jabatan tersebut (pejabat negara, komisioner, dan anggota lembaga nonstruktural) tanpa kehilangan status sebagai PNS, hanya diberhentikan sementara. Misalnya PNS diangkat menjadi menteri, karena menteri merupakan salah satu pejabat negara. Contoh komisioner adalah komisioner KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sedangkan contoh lembaga nonstruktural adalah Badan Pengawas Pemilu.


Selain itu PNS diberhentikan sementara karena ditahan sebagai akibat menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan/penuntutan atau sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sosialisasi BPJS Naker

Jumat, 10 Juni 2022

Pada hari Kamis, 9 Juni 2022 mewakili instansi tempat bertugas, saya berkesempatan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Harris Hotel & Conventions Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Acara tersebut adalah Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur. 


Monitoring dan evaluasi kepesertaan Non ASN Pemda sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan mengundang Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Narasumber dalam acara tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Deputi Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden, dan BPJS Ketenagakerjaan.


Sesuai instruksi Presiden, Menko PMK harus melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di daerah, serta melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam melaksanakan pemantauan tersebut Menko PMK telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Tim tersebut terdiri dari unsur Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.

Asistensi Pengisian Nilai Kinerja

Selasa, 24 Mei 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Permenpan 8/2021). Hal ini berbeda dengan penilaian kinerja PNS sebelumnya, yaitu turunan atau peraturan pelaksana diterbitkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sekadar diketahui Permenpan 8/2021 memiliki lampiran yang total halamannya berjumlah 294! Untuk membacanya sangat menguras waktu, apalagi untuk memahami, selain menguras waktu juga pikiran.


Mirip dengan regulasi lama (PP 46/2011 dan Perka BKN 1/2013) penilaian kinerja PNS sesuai Permenpan 8/2021 juga memuat penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Perilaku Kerja Pegawai. Hanya bedanya, regulasi lama menggunakan istilah “Kerja”, sedangkan regulasi baru menggunakan istilah “Kinerja”. Lalu, dalam uraian SKP, bila regulasi lama menggunakan kata kerja dalam awal kalimat rencana kinerja (misal melaksanakan, menyusun, dll), namun dalam regulasi baru menggunakan hasil (misal terlaksananya, tersusunnya, dll).


Berhubung Permenpan 8/2021 terbit di tengah tahun, maka penilaian kinerja PNS di tahun 2021 dibagi dalam 2 periode. Periode I (Januari-Juni Tahun 2021), tata cara penyusunan SKP dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Perka BKN 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Periode II (Juli-Desember Tahun 2021), tata cara penyusunan SKP dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Permenpan 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Selanjutnya kedua periode tersebut digabungkan (integrasi) dengan bobot masing-masing 50%.

Silaturahmi ke Para Pensiunan

Kamis, 12 Mei 2022

Ada semboyan yang mengatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Dalam makna yang mirip saya ungkapkan bahwa institusi yang (ingin) besar adalah institusi yang menghargai jasa para pendahulunya (baca: para pensiunan...  😊👌). 


By the way, mengawali pekan pertama setelah libur lebaran, segenab personel kantor saya (BKPSDM Kabupaten Ngawi) berkunjung ke rumah para pensiunan. Anjangsana. Silaturahmi. Ada ajang temu kangen juga. 👋 Ada rasa haru dan bahagia melihat paras suka cita beliau-beliau yang sudah sepuh itu dikunjungi kami yang masih aktif sebagai pegawai. 


Namun karena keterbatasan waktu, tidak semua para pensiunan dikunjungi. Mungkin dalam kesempatan yang lain bisa diagendakan.




Penyerahan Keputusan Sanksi Disiplin

Jumat, 08 April 2022

Mendasar regulasi PP Nomor 94 Tahun 2021 (sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010) bahwa setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, dikenakan hukuman disiplin (sanksi) dalam wujud Keputusan (SK). Peraturan pelaksana dari regulasi disiplin PNS tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.


Penyampaian SK hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk. Pejabat tersebut memanggil secara tertulis PNS yang dijatuhi sanksi untuk hadir menerima SK. SK hukuman disiplin disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.


Penyampaian secara tertutup tersebut merupakan penyampaian SK yang hanya diketahui oleh PNS yang dijatuhi sanksi dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait. Penyampaian SK dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak SK ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi sanksi tidak hadir pada saat penyampaian SK, maka SK dikirim kepada yang bersangkutan. Pengiriman SK tersebut dilakukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian SK.

Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 April 2022

Langit cerah membias cahaya, namun tanpa deburan ombak menari, pun tiada bidadari tak bersayap turun dari taksi. Dari ufuk timur mentari pagi beranjak meninggi. Seolah hendak menyapa tanah yang basah seusai rintik gerimis mengundang semalam. Sinar hangatnya menerpa wajah-wajah di muka bumi. Sesekali bentuk bulatnya terhalang rangkaian mega yang berarak terembus angin. Harmoni alam nan syahdu. Sementara itu sang waktu semakin berjalan, karena pagi mempersilakan ditinggal sedangkan siang telah sedia menanti. Sepenggal cerita pun dimulai, bersama lambaian rerumputan dan dedaunan di sekitar taman paseban bergoyang berpadu.


Awal bulan memang sedang bermula. Langkah-langkah riang pegawai tergambar dari paras wajahnya. Senyum dan tawa, senda dan gurau, cukuplah sudah tiada berduka. Hari itu bunyi gawai ‘kan menyampaikan kabar bila saldo rekening menambah amunisi. Hal yang patut disyukuri, persiapan menjelang ramadan, demikian sebagian ibu bergumam. Satu demi satu, bersendiri maupun berkoloni, siapa saja yang mendapatkan amanah tugas mendatangi tempat tujuan. Disambut senyum sumringah panitia yang menyodorkan daftar hadir, materi regulasi, dan sekotak kudapan khas lokal.


Hari itu, Jumat, pas tanggal perdana di bulan April 2022, BKPSDM Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Gedung Kesenian, Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi. Tepat jam 9 pagi acara yang dihadiri oleh para Kepala Sub Bagian Umum dan Pengelola Kepegawaian seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi dimulai. Total tidak kurang dari 90 peserta sudah menempati kursi di ruangan, yang lokasinya hanya selemparan bola bekel dari pendapa Wedya Graha. Meskipun masih menyisakan satu dua perwakilan yang tak kunjung tiba, panitia memutuskan agar kegiatan dimulakan. Karena separuh jam telah berlalu tanpa jeda melewati dari jadwal yang tertera di undangan.

Dari Negeri Ramah ke Kota Harmoni

Selasa, 29 Maret 2022

Pada hari Senin, 28 Maret 2022, BKPSDM Kabupaten Ngawi mengadakan kunjungan kerja dalam rangka studi tiru layanan kepegawaian ke BKPSDM Kota Salatiga. Di kota sejuk nan mempesona yang terkenal dengan julukan “City of Harmony” ini rombongan diterima langsung oleh Kepala BKPSDM (Bapak Ir. Musta'in, M.Si.), yang didampingi oleh Sekretaris (Ibu Bakti Harjanti, S.Sos.), Kepala Bidang Pembinaan dan Mutasi (Bapak Celso Edgar NS, A.P.), Kepala Bidang Pengembangan (Bapak Sulistiyono, S.I.P., M.M.), Sub Koordinator, Analis SDM Aparatur, dan Pranata Komputer. 


Acara dilaksanakan di Aula Damarjati BKPSDM Kota Salatiga, Jalan Pemuda Nomor 2 Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Setelah ramah tamah, perkenalan, dan pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan/presentasi, demo aplikasi, dan diskusi layanan kepegawaian. Tema diskusi adalah tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP), pelaksanaan e-Kinerja, layanan cuti, dan sistem informasi kepegawaian.

Desk Sistem Merit

Kamis, 17 Maret 2022

Pada tanggal 16 Maret 2022 saya sebagai Kabid PKAP mendapat disposisi dari Kepala BKPSDM untuk menghadiri Undangan Desk Penilaian Sistem Merit Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Pejabat eselon 3 yang lain di kantor pada hari itu sepertinya tidak ada di tempat semua, sehingga mau tak mau saya yang diperintahkan hadir, meskipun di luar tugas saya. Saya didampingi oleh Pak Mardianto (Kepala Sub Bagian Umum) dan Pak Nurdjali (Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur).


Acara dilaksanakan pada Jumat, 18 Maret 2022 di Grand Mercure Hotel, Jalan Ahmad Yani Nomor 71, Margorejo, Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan narasumber Bapak Mugi Syahriadi (Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I). Hari itu juga kami berangkat menuju lokasi. Karena mobil dinas terpakai semua, akhirnya kendaraan pribadi pun digunakan. Estimasi waktu Ngawi-Surabaya lewat tol sekitar 2,5 jam. Beberapa saat sebelum acara dibuka, kami sudah tiba di lokasi. Ternyata BKD Provinsi mengundang sebagian besar BKPSDM se-Jawa Timur.


Mengenai sistem merit sebagai topik utama dalam acara tersebut, ada 8 aspek dalam penilaiannya, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi. Masing-masing aspek dalam penilaian sistem merit memiliki indikator yang keseluruhannya terdapat 37 indikator. Untuk mendapatkan penilaian sistem merit, dokumen terkait diunggah pada aplikasi sipinter yang selanjutnya diverifikasi oleh KASN.

Sosialisasi Kode Etik

Jumat, 11 Maret 2022

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Pemerintah telah menetapkan regulasi tentang kode etik PNS yaitu PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 


Pembinaan jiwa korps PNS bertujuan untuk:

  • Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan PNS
  • Mendorong etos kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat
  • Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI.


Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi, semangat jiwa korps.

Sosialisasi SKP Badan Keuangan

Senin, 21 Februari 2022

Senin 21 Februari 2022 saya diminta menjadi narasumber Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS lingkup Bakeu (Badan Keuangan) Kabupaten Ngawi. Kurang lebih jam 9 pagi acara yang diadakan di Aula Inspektorat tersebut dimulai. Acara dibuka dan dipandu oleh Sekretaris Bakeu (Pak Agus Sutopo). Peserta ada sekitar 40 orang. Tidak semua pegawai di Bakeu ikut, hanya perwakilan beberapa orang per bidang/sekretariat. 

Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan bermanfaat... 🙏🙏

Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Sekretariat Daerah

Minggu, 20 Februari 2022

Salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten, dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Berdasarkan pemikiran tersebut, UU ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.


UU ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS UU ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78. Amanat tersebut telah terwujud dengan lahirnya PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.


Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai

Kamis, 10 Februari 2022

Kamis 10 Februari 2022, kantor saya menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai. Bertempat di Gedung Kesenian, dimulai kurang lebih pukul 9 pagi. Acara ini diikuti oleh hampir 100 peserta, yaitu para pengelola kepegawaian dari setda, setwan, badan, dinas, satpol, inspektorat, rumah sakit, kecamatan, dan kelurahan. Narasumber berasal dari Badan kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya yakni Pak Ladi, S.Sos., M.M. (Auditor Kepegawaian Ahli Muda) dan Pak Daddy Liberty Adoe, S.H., M.M. (Asesor SDM Aparatur Ahli Muda).


Materi sosialisasi antara lain manajemen kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, panduan penilaian kinerja sesuai Permenpan dan RB Nomor 8 Tahun 2021, penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja PNS (SKP) sesuai SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022, dan simulasi penyusunan SKP. Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bidang saya, PKAP sebagai panitia penyelenggara sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak. 




Anjangsana ke Kota Madiun

Selasa, 25 Januari 2022

Selasa 25 Januari 2022, kali ini BKPSDM Kabupaten Ngawi bersilaturahmi atau anjangsana ke BKPSDM Kota Madiun. Tidak banyak pesertanya. Berenam antara lain kepala kantor, saya, Kabid Mutasi (Mas Samsul), Kabid PKA (Mbak Win), dan Riski (Analis SDM pada Bidang PKA). Sekitar jam setengah 11 siang kami berangkat dari Ngawi. Kepala BKPSDM Kota Madiun (Pak Haris) merupakan teman sekolah (SMAN 2 Kota Madiun) Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi (Pak Idham). Jadi, pertemuan terasa nuansa reuninya. Namun selain itu kami pun berbincang atau berdiskusi tentang pengelolaan kepegawaian di tempat bertugas masing-masing. 


Ditemani sekretaris dan kepala bidang (Mas Mahfud) kami banyak diskusi tentang dampak peralihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, pengembangan pegawai, promosi dan mutasi, serta kesejahteraan pegawai (TPP). Oh iya, bicara tentang prestasi, Kota Madiun pernah meraih peringkat pertama BKN Award 2021 kategori perencanaan kebutuhan, pelayanan, pengadaan, kepangkatan, dan pensiun. 


Kantor BKPSDM Kota Madiun ini berada di Jalan Mastrip Nomor 25 Kota Madiun, persis di sebelah selatan Stadion Wilis. Kurang lebih 2 jam kami berdiskusi, dan akhirnya kami beranjak pamit diri. Sebelum pulang tak lupa cekrek-cekrek dulu alias foto-foto… 😁✌


Patok Banding ke Kota Malang

Jumat, 14 Januari 2022

Seusai mengikuti acara BKD Provinsi Jawa Timur, saya dan beberapa rekan sekantor (lebih tepatnya sebidang) mendatangi BKPSDM Kota Malang. Mau diskusi. Mau studi tiru. Mau benchmarking bahasa asingnya. Atau kalau meminjam kaidah bahasa yang baku adalah patok banding. Letak BKPSDM Kota Malang di Jalan Tugu Nomor 1 Kota Malang, masuk dalam kawasan perkantoran pemerintah termasuk kantor walikota. 


Sebagai gambaran ada beberapa penghargaan/prestasi yang pernah ditorehkan oleh Pemkot Malang, terutama dalam hal kepegawaian, antara lain BKN Award dari BKN dan kategori BAIK dalam penilaian sistem merit dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Ini menjadi salah satu rujukan agar kami dapat mengambil pelajaran dan pengalaman dari rekan-rekan BKPSDM Kota Malang tentang pengelolaan kepegawaian agar semakin top markotop. 💪


Ditemui oleh bu Vivi, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan yang didampingi oleh stafnya, kami berdiskusi. Tema diskusi kali ini tentang penilaian kinerja pegawai. Kendala yang kami hadapi sama, yaitu masa transisi dalam menghadapi perubahan regulasi tentang penilaian kinerja. Tak tanggung-tanggung, Malang pernah mendatangkan narasumber dari BKN pusat dalam sosialisasi penilaian kinerja dengan peserta seluruh perangkat daerah. Di internal, mereka didukung dengan adanya tenaga pranata komputer yang bekerja untuk menyediakan aplikasi kepegawaian.


Asistensi Penilaian Indeks NSPK

Kamis, 13 Januari 2022 mewakili pimpinan instansi, saya menghadiri undangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Acaranya adalah Sosialisasi dan Asistensi penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN di Ijen Suites Resort & Convention Malang. Panitia penyelenggara mengundang BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebagai narasumber. Seluruh Badan Kepegawaian se-Jatim diundang sebagai peserta. 


Sebagai gambaran apa itu indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, akan saya jelaskan secara singkat berikut ini. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme diperlukan penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas dan wewenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN. 


Jadi, NSPK singkatan dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria. Dan untuk menjamin keseragaman dalam penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN memberikan dasar dan pedoman dalam penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN secara nasional. Penilaian ini diterapkan untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara berkala setiap tahun. Pemenuhan dokumen melalui aplikasi.

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)