Sosialisasi BPJS Naker

Jumat, 10 Juni 2022

Pada hari Kamis, 9 Juni 2022 mewakili instansi tempat bertugas, saya berkesempatan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Harris Hotel & Conventions Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Acara tersebut adalah Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur. 


Monitoring dan evaluasi kepesertaan Non ASN Pemda sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan mengundang Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Narasumber dalam acara tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Deputi Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden, dan BPJS Ketenagakerjaan.


Sesuai instruksi Presiden, Menko PMK harus melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di daerah, serta melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam melaksanakan pemantauan tersebut Menko PMK telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Tim tersebut terdiri dari unsur Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.


Terdapat instruksi kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, antara lain:

  • Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
  • Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  • Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  • Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  • Melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan pengurusan izin.


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)