Mengakali Presiden

Sabtu, 05 Februari 2011

Masih seputar usia pensiun dokter dan pengawas sekolah. Dalam sebuah kesempatan saya sampaikan pendapat saya ke Kepala Kantor. Pesannya coba deh dikonsultasikan ke BKN atau Menpan. Tapi saya berniat untuk sementara tidak usah ke kantornya langsung. Kalau harus datang ke Jakarta sepertinya mubazir, toh sekarang ada teknologi internet. Saya coba lihat situsnya Kemenpan, sepertinya belum ada menu konsultasi. Di situs BKN ternyata ada. Saya bela-belain mendaftar menjadi user di situs BKN. Kebetulan di sana ada menu ruang konsultasi dan forum diskusi. Mudah-mudahan di dua menu tersebut dahaga keingintahuan saya terpenuhi. Di dua menu itu juga saya sampaikan pertanyaan saya. Di bawah ini saya tampilkan.

Pada dasarnya batas usia pensiun (BUP) PNS adalah 56 tahun, kecuali jika ada peraturan yang mengatur lain. Dalam PP 65/2008 sebagai perubahan kedua atas PP 32/1979 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan tertentu dapat diperpanjang BUP-nya (Pasal 4), misalnya jabatan struktural eselon I dan II, dokter, dan pengawas sekolah sampai dengan 60 tahun. Pengertian “dapat” dalam PP tersebut diartikan tidak otomatis namun harus berdasarkan persetujuan/keputusan pejabat yang berwenang. Perpanjangan pensiun eselon I dan II berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 13/2002 harus dengan Keppres setelah mendapat pertimbangan dari Komisi Kepegawaian Negara untuk pejabat eselon I, sedangkan pejabat eselon II harus dengan Keputusan PPK setelah mendapat pertimbangan Baperjakat. Masing-masing perpanjangan tersebut untuk jangka waktu maksimal 2 tahun, dan dapat diperpanjang lagi maksimal 2 tahun. Hal ini pun juga telah diatur dalam SE Menpan Nomor SE/04/M.PAN/03/2006. Dengan demikian seharusnya jabatan dokter dan pengawas sekolah dalam PP 32/1979 jo PP 65/2008 setara dengan jabatan eselon I dan II dalam hal “dapat” diperpanjang BUP-nya. Artinya pada dasarnya jabatan dokter dan pengawas sekolah BUP-nya adalah 56 tahun kecuali jika diperpanjang oleh pejabat yang berwenang. Pertanyaannya: 1. Bagaimana teknis perpanjangan pensiun jabatan dokter dan pengawas sekolah, apakah sama dengan pejabat eselon I dan II? Di mana aturan tersebut didapat dan dalam bentuk apa? (Perpres/Keppres/SE Menpan/Kep BKN?). Mohon dengan hormat untuk dikirim copy-nya. 2. Kalau memang benar harus ada perpanjangan BUP bagi dokter dan pengawas sekolah, kenapa dalam prakteknya kedua jabatan ini dipensiun saat berusia 60 tahun tanpa ada perpanjangan dari pejabat yang berwenang? Sebagai informasi keputusan pensiun yang menetapkan adalah Presiden dan Kepala BKN, kenapa aturannya dilanggar?

Saya tunggu hingga hampir sebulan tidak ada jawaban di ruang konsultasi. Di forum diskusi pun ternyata tidak ada yang menanggapi. Sia-sia. Saya sebenarnya mempunyai keyakinan kuat bahwa orang-orang di BKN dan Kemenpan berisi orang-orang yang pintar dan cerdas. Mereka menguasai segala jenis peraturan, terutama berkaitan dengan pemerintahan. Mereka terbiasa menemui permasalahan dan mereka juga terbiasa mencari solusi jitunya. Namun barangkali mereka belum mempunyai kesempatan untuk berinteraksi dengan orang-orang daerah secara online. Pertanyaan-pertanyaan yang beberapa tahun yang lalu pernah saya ajukan pun belum terjawab.

Tiga minggu minggu silam ada teman mengambil SK Pensiun di Kantor Sekneg Jakarta. Pengajuan SK tersebut pada beberapa bulan yang lalu telah saya jadikan test case secara diam-diam. Maksudnya di pengajuan itu ada 2 orang dokter yang diajukan pensiun saat berusia 60 tahun tanpa pernah ada perpanjangan. Saat itu saya yakin mereka akan terhambat pensiunnya karena tidak mendapatkan perpanjangan pensiun. Ternyata pengajuan itu disetujui. Dan yang menandatangani adalah Presiden Republik Indonesia.

Bisa jadi selama ini pendapat saya tentang batas usia pensiun dokter dan pengawas sekolah salah. Namun jika ternyata benar, ada satu pertanyaan menggelitik, kenapa Presiden menandatangani. Presiden tidak sepenuhnya salah, ia mempunyai pembantu. Para pembantunya itulah yang menstinya dikoreksi.

Tiba-tiba saja muncul pikiran iseng di kepala saya. Kalau Anda saat ini PNS menjelang usia 56 tahun tak usah buru-buru mengirim berkas pensiun. Nanti saja saat menjelang usia 60 tahun. Siapa tahu oleh petugas di BKN dan Setneg Anda dikira PNS yang mempunyai jabatan sebagai dokter, pengawas sekolah, penilik, eselon I, atau eselon II yang ”dapat” diperpanjang pensiunnya sampai usia 60 tahun. Atau dikira guru yang otomatis memang batas usia pensiunnya 60 tahun.
  

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)