Pemberhentian Sementara PNS

Senin, 14 Juni 2010



Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1966. Berikut ini sebagian isi dari peraturan tersebut dalam bentuk tabel untuk mempermudah mempelajarinya.

NO.
PERBUATAN
TINDAKAN
1.
PNS ditahan karena didakwa melakukan kejahatan/pelanggaran jabatan
Pemberhentian sementara mulai saat penahanannya
2.
PNS yang ditahan karena didakwa melakukan kejahatan/pelanggaran jabatan, jika terdapat petunjuk yang meyakinkan tentang perbuatan pidananya
Pemberhentian sementara dengan pemberian gaji sebesar 50% dari penerimaan gaji pokok terakhir
3.
PNS yang ditahan karena didakwa melakukan kejahatan/pelanggaran jabatan, jika belum terdapat petunjuk yang jelas tentang perbuatan pidananya
Pemberhentian sementara dengan pemberian gaji sebesar 75% dari penerimaan gaji pokok terakhir
4.
PNS ditahan karena didakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya
Pemberhentian sementara mulai saat penahanannya dengan pemberian gaji sebesar 75% dari penerimaan gaji pokok terakhir
5.
Jika PNS ybs diputuskan tidak bersalah
PNS tersebut harus diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula
6.
Dalam hal No. 1 di atas, PNS ybs bersalah
Diambil tindakan pemberhentian mulai akhir bulan keputusan pengadilan mendapat kekuatan pasti
7.
Dalam hal No. 5 di atas, PNS ybs bersalah
Diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan hakim
SUMBER : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN /PEMBERHENTIAN SEMENTARAPEGAWAI NEGERI

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Bagaimana bentuk pemberhentian sementara tersebut?

wurianto saksomo mengatakan...

dibuatkan SK oleh pejabat pembina kepegawaian

Anonim mengatakan...

ada format SK nya? boleh minta?

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)