Pemberhentian PNS

Kamis, 17 Juni 2010

Pemberhentian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Berikut ini sebagian isi dari peraturan tersebut dalam bentuk tabel untuk lebih mudah mempelajarinya.



 NO.
PERBUATAN
TINDAKAN
1.
PNS meminta berhenti
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
2.
PNS telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
3.
Ada penyederhaan organisasi sehingga PNS tidak dapat disalurkan pada satuan organisasi lain
a. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, bila telah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun
b. Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu bila belum memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapat hak pensiun
4.
PNS melanggar sumpah/janji PNS/janji jabatan negeri/Peraturan Disiplin PNS
Dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
5.
PNS dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun/lebih
Dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
6.
PNS dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/yang ada hubungannya dengan jabatan
Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
7.
PNS dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 s.d. 161 KUHP
Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
8.
PNS melakukan usaha/kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat gerakan yang menentang negara/pemerintah
Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
9.
PNS berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan menderita penyakit/kelainan yang berbahaya, atau setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali
a. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, bila telah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun
b. Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu bila belum memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapat hak pensiun
10.
PNS berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya
a. Tanpa terikat masa kerja pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan
b. Minimal memiliki masa kerja pensiun 4 tahun, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan
11.
PNS meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus-menerus
Diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ke-3
12.
PNS meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus-menerus yang dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri ke atasannya
a. Ditugaskan kembali karena alasannya dapat diterima
b. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS bila ketidakhadirannya karena kelalaian ybs/jika ditugaskan kembali akan mengganggu suasana kerja
13.
PNS meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 6 bulan terus-menerus
Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
14.
PNS meninggal dunia
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
15.
PNS yang hilang
Dianggap telah meninggal dunia pada bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang
16.
PNS tidak melaporkan diri kembali setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
17.
PNS yang melaporkan diri kembali setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara tapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan

a. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, bila telah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun
b. Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu bila belum memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapat hak pensiun
18.
PNS yang dikenakan pemberhentian sementara, pada saat mencapai BUP
Diberhentikan pembayaran gajinya

SUMBER : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PNS

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)