Rancangan Pengembangan PNS

Senin, 14 Juni 2010


Saya sedang menyusun rancangan Perbup untuk mengatur pengembangan PNS yg meliputi ijin belajar, tugas belajar, ujian penyesuaian, dan ujian dinas. Rancangan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili institusi. Hasilnya seperti di bawah ini. Mohon tanggapannya, kritikannya, masukannya, dsb.

BUPATI NGAWI
PERATURAN BUPATI NGAWI
NOMOR …………………………
TENTANG

PENGEMBANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NGAWI,
Menimbang : bahwa dalam rangka pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional;
8. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGEMBANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
2. Pengembangan Pegawai Negeri Sipil adalah pemberian kesempatan dari pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negei Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk mengikuti program pendidikan tertentu dan untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas.
3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan Izin Belajar dan Tugas Belajar kepada Pegawai Negeri Sipil serta melaksanakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas.
4. Bupati adalah Bupati Ngawi.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi.
6. Kepala Badan Kepegawaian Daerah adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi.
7. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
8. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.
9. Izin Belajar adalah izin yang diberikan pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti program pendidikan tertentu.
10. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti program pendidikan tertentu.
11. Program pendidikan tertentu adalah program pendidikan pada SMP, SMA, Diploma 1, Diploma 2, Diploma 3, Diploma 4, Akta 1, Akta 2, Akta 3, Akta 4, Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3), dan Spesialis yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta yang telah terakreditasi.
12. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah ujian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
13. Ujian Dinas adalah ujian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai persyaratan kenaikan pangkat dari Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a dan dari Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
BAB II
IZIN BELAJAR
Pasal 2
Izin Belajar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. memenuhi pangkat, golongan ruang dan masa kerja tertentu;
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. tidak sedang dalam keadaan:
1) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
2) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
3) menerima uang tunggu; atau
4) cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 3
Persyaratan pangkat, golongan ruang dan masa kerja tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut :
a. sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Juru Muda golongan ruang I/a dengan masa kerja 1 tahun untuk Izin Belajar pada program pendidikan SMP;
b. sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b dengan masa kerja 2 tahun untuk Izin Belajar pada program pendidikan SMA, Diploma 1, atau Akta 1;
c. sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a dengan masa kerja 2 tahun untuk Izin Belajar pada program pendidikan Diploma 2, Diploma 3, Akta 2, atau Akta 3;
d. sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b dengan masa kerja 1 tahun untuk Izin Belajar pada program pendidikan, Diploma 4, Akta 4, atau Sarjana (S1);
e. sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja 2 tahun untuk Izin Belajar pada program pendidikan Magister (S2), Spesialis, atau Doktor (S3).
Pasal 4
Izin Belajar diberikan dengan ketentuan:
a. pendidikan diselenggarakan di luar jam kerja;
b. pendidikan tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan;
c. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d. mempertimbangkan keterkaitan antara program pendidikan yang diikuti dengan jabatan dan tugas pokok dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; dan
e. apabila telah lulus dari pendidikan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali jika formasi memungkinkan.
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan Izin Belajar harus melapor kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Pasal 6
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat melamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil masih duduk dalam semester terakhir dan atau sedang menyelesaikan tugas akhir pada program pendidikan tertentu diberi kesempatan untuk menyelesaikan program pendidikan tertentu tersebut.
Pasal 7
(1) Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah yang berfungsi sama dengan Ijin Belajar.
(2) Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. sebelum melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil telah memiliki ijazah yang lebih tinggi daripada ijazah yang digunakan untuk melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; atau
b. pada saat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil memperoleh ijazah yang lebih tinggi daripada ijazah yang digunakan untuk melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil selama-lamanya 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 8
(1) Bupati berwenang memberikan Izin Belajar dan Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah untuk program pendidikan Magister (S2), Spesialis, dan Doktor (S3).
(2) Sekretaris Daerah berwenang memberikan Izin Belajar dan Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah untuk program pendidikan Diploma 4, Akta 4, dan Sarjana (S1).
(3) Kepala Badan Kepegawaian Daerah berwenang memberikan Izin Belajar dan Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah untuk program pendidikan SMP, SMA, Diploma 1, Diploma 2, Diploma 3, Akta 1, Akta 2, dan Akta 3.
BAB III
TUGAS BELAJAR
Pasal 9

Tugas Belajar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. memenuhi Pangkat, golongan ruang dan masa kerja tertentu;
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. tidak sedang dalam keadaan:
1) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
2) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
3) menerima uang tunggu; atau
4) cuti di luar tanggungan negara; dan
d. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak sponsor.
Pasal 10
Persyaratan Pangkat, golongan ruang dan masa kerja tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a adalah sebagai berikut :
a. sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan masa kerja 1 (satu) tahun untuk Tugas Belajar pada program pendidikan Diploma 2;
b. sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b dengan masa kerja 1 (satu) tahun untuk Tugas Belajar pada program pendidikan Diploma 3;
c. sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dengan masa kerja 2 (dua) tahun untuk Tugas Belajar pada program pendidikan Diploma 4 dan Sarjana (S1);
d. sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dengan masa kerja 2 tahun untuk Tugas Belajar pada program pendidikan Magister (S2), Spesialis, dan Doktor (S3).
Pasal 11
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan umumnya dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh sejak melaksanakan Tugas Belajar.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena melaksanakan Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh sejak melaksanakan Tugas Belajar.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang melaksanakan Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka diberhentikan dari jabatan strukturalnya terhitung sejak melaksanakan Tugas Belajar.
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional sebagai dokter diberikan Tugas Belajar pada program pendidikan Spesialis dengan biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 13
Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan Tugas Belajar mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan Tugas Belajar mempunyai kewajiban:
a. segera melapor kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah; dan
b. kembali bekerja di Pemerintah Kabupaten Ngawi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali masa pendidikan Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun.
Pasal 15
Bupati berwenang memberikan Tugas Belajar.
BAB IV
UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Pasal 16
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan diberikan pangkat penyesuaian ijazah, selain harus memenuhi syarat yang ditentukan, harus pula lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
(2) Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokok Pegawai Negei Sipil.
Pasal 17
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. memiliki ijazah tertentu;
b. memenuhi Pangkat, golongan ruang dan masa kerja tertentu;
c. memiliki Surat Izin Belajar atau Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. tidak sedang dalam keadaan:
1) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
2) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
3) menerima uang tunggu; atau
4) cuti di luar tanggungan negara; dan
f. tidak menduduki jabatan fungsional tertentu.
Pasal 18
Persyaratan ijazah tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf a dan persyaratan Pangkat, golongan ruang dan masa kerja tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf b adalah sebagai berikut:
a. memiliki ijazah SMP dan sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Juru Muda, golongan ruang I/a dengan masa kerja 2 tahun atau Pangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b dengan masa kerja 1 (satu) tahun untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah menjadi Pangkat Juru, golongan ruang I/c;
b. memiliki ijazah SMA atau Diploma 1 dan sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Juru, golongan ruang I/c dengan masa kerja 2 tahun atau Pangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d dengan masa kerja 1 (satu) tahun untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah menjadi Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. memiliki ijazah Diploma 2 dan sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d dengan masa kerja 2 tahun atau Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan masa kerja 1 (satu) tahun untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah menjadi Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. memiliki ijazah Diploma 3 dan sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan masa kerja 2 tahun atau Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b dengan masa kerja 1 (satu) tahun untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah menjadi Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c;
e. memiliki ijazah Diploma 4 atau Sarjana (S1) dan sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dengan masa kerja 2 tahun atau Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/d dengan masa kerja 1 (satu) tahun untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah menjadi Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
f. memiliki ijazah Magister (S2) dan sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan masa kerja 2 tahun atau Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dengan masa kerja 1 (satu) tahun untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah menjadi Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
g. memiliki ijazah Doktor (S3) dan sekurang-kurangnya mempunyai Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dengan masa kerja 2 tahun atau Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dengan masa kerja 1 (satu) tahun untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah menjadi Pangkat Penata, golongan ruang III/c.
Pasal 19
(1) Bupati berwenang melaksanakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
(2) Untuk memperlancar Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Bupati membentuk Tim Pelaksana Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
Pasal 20
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat yang lebih tinggi sebagai penyesuaian ijazah.
Pasal 21
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah diberikan Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
(2) Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berlaku sepanjang Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum naik pangkat penyesuaian ijazah.
BAB V
UJIAN DINAS
Pasal 22
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, di samping harus memenuhi syarat yang ditentukan, harus pula lulus Ujian Dinas.
(2) Ujian Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam 2 tingkat, yaitu :
a. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
b. Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
Pasal 23
Ujian Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. memenuhi Pangkat, golongan ruang dan masa kerja tertentu;
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. tidak sedang dalam keadaan:
1) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
2) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
3) menerima uang tunggu; atau
4) cuti di luar tanggungan negara; dan
d. menduduki jabatan struktural eselon III a untuk Ujian Dinas Tingkat II.
Pasal 24
Persyaratan Pangkat, golongan ruang dan masa kerja tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf a adalah sebagai berikut :
a. memiliki Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk Ujian Dinas Tingkat I;
b. memiliki Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk Ujian Dinas Tingkat II.
Pasal 25
Dikecualikan dari Ujian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil yang:
a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
1) meninggal dunia;
2) mencapai batas usia pensiun;
3) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
1) Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
2) Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II;
e. telah memperoleh:
1) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma 4 untuk Ujian Dinas Tingkat I;
2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara, atau ijazah Doktor (S3) untuk Ujian Dinas Tingkat II;
f. menduduki jabatan fungsional tertentu.
Pasal 26
(1) Bupati berwenang melaksanakan Ujian Dinas.
(2) Untuk memperlancar Ujian Dinas, Bupati membentuk Tim Pelaksana Ujian Dinas.
Pasal 27
(1) Ujian Dinas dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat yang lebih tinggi.
(2) Apabila ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak lulus dalam Ujian Dinas, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam Ujian Dinas berikutnya pada tingkat yang sama.
Pasal 28
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang lulus Ujian Dinas diberikan Tanda Lulus Ujian Dinas.
(2) Tanda Lulus Ujian Dinas berlaku sepanjang Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum naik pangkat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati Ngawi ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ngawi.
Ditetapkan di Ngawi
Pada tanggal ……..
BUPATI NGAWI,
Ttd.
………………….
Diundangkan di Ngawi
Pada tanggal ………..
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGAWI,
Ttd.
……….............
BERITA DAERAH KABUPATEN NGAWI TAHUN ........ NOMOR ......

5 komentar:

bayuariauda mengatakan...

pasal 18 huruf e,...pengatur muda tk I, gol IIc... , apa gk yg bnr pngatur tk I mas

wurianto saksomo mengatakan...

oya yg bener pengatur tk I, gol II/d. trims ya.

Nindya Tw mengatakan...

Bang...,
mungkin perlu diatur juga tentang batasan usia bagi peserta tubel (seingat saya ada SE Menpan yang mengatur hal tersebut)...
untuk Pasal 12 apa ada dasar hukumnya yang mengatur bahwa tugas belajar boleh dengan biaya pribadi/sendiri...

Nindya Tw mengatakan...

bang...
Mungkin perlu diatur tentang batasan usia maximal untuk menjadi peserta TUBEL.... (seingat saya ada SE Menpan yang mengaturnya)...
Untuk Pasal 12... apakah ada dasar hukum yang mengatur bahwa TUBEL boleh dengan biaya sendiri/pribadi (seingat saya kalau biaya sendiri terkategori sebagai Izin Belajar)

wurianto saksomo mengatakan...

izin belajar memang mestinya dg biaya sendiri, dan mestinya juga tdk meninggalkan tugas. tp pd daerah tertentu dan jenis pendidikan tertentu kedua syarat tsb tdk bs dipenuhi sekaligus, mk sy mengusulkan kompromi: tugas belajar tp dg biaya sendiri (bisa pula diistilahkan tugas belajar khusus). mis: di ngawi dan sekitarnya tdk ada perguruan tinggi yg membuka prodi dokter spesialis, tp ada pns dokter yg ingin melanjutkan spesialis dg biaya sendiri (krn tdk ada beasiswa dari pemerintah). maka mau tak mau jika kuliah dia hrs meninggalkan tugas (krn kampus terdekat paling tidak di surabaya/malang/jogja/solo). demikian.

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)