Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1966. Berikut ini sebagian isi dari peraturan tersebut dalam bentuk tabel untuk mempermudah mempelajarinya.
NO.  |    PERBUATAN  |    TINDAKAN  |   
1.  |    PNS ditahan karena didakwa   melakukan kejahatan/pelanggaran jabatan   |    Pemberhentian sementara mulai saat penahanannya  |   
2.  |    PNS yang ditahan karena   didakwa melakukan kejahatan/pelanggaran jabatan, jika terdapat petunjuk yang   meyakinkan tentang perbuatan pidananya  |    Pemberhentian sementara   dengan pemberian gaji sebesar 50% dari penerimaan gaji pokok terakhir   |   
3.  |    PNS yang ditahan karena   didakwa melakukan kejahatan/pelanggaran jabatan, jika belum terdapat petunjuk   yang jelas tentang perbuatan pidananya  |    Pemberhentian sementara   dengan pemberian gaji sebesar 75% dari penerimaan gaji pokok terakhir   |   
4.  |    PNS ditahan karena didakwa   melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya   |    Pemberhentian sementara   mulai saat penahanannya dengan pemberian gaji sebesar 75% dari penerimaan   gaji pokok terakhir  |   
5.  |    Jika PNS ybs diputuskan tidak bersalah  |    PNS tersebut harus diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya   semula  |   
6.  |    Dalam hal No. 1 di atas,   PNS ybs bersalah  |    Diambil tindakan   pemberhentian mulai akhir bulan keputusan pengadilan mendapat kekuatan pasti  |   
7.  |    Dalam hal No. 5 di atas,   PNS ybs bersalah  |    Diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan hakim  |   
SUMBER : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN /PEMBERHENTIAN SEMENTARAPEGAWAI NEGERI


3 komentar:
Bagaimana bentuk pemberhentian sementara tersebut?
dibuatkan SK oleh pejabat pembina kepegawaian
ada format SK nya? boleh minta?
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya