Pengumuman Cuti Bersama Idul Fitri

Rabu, 08 September 2010


Mendasar Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 065/06.95/404.031/2010 tanggal 31 Agustus 2010 perihal cuti bersama hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H tahun 2010. Menunjuk surat edaran Bupati Ngawi Nomor 065/03.94/404.031/2009 tanggal 17 Desember 2009 perihal penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2010, bersama ini disampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H tahun 2010 sebagai berikut:
1.       Hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H tahun 2010 adalah hari Jumat s.d. Sabtu tanggal 10 s.d. 11 September 2010.
2.       Cuti bersama hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H tahun 2010 adalah hari Kamis tanggal 9 September 2010 dan Hari Senin tanggal 13 September 2010.
3.       Bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa. Sedangkan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja efektif minggu atau bulan bersangkutan untuk memenuhi jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,50 jam.
4.       Bagi instansi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan instansi mengatur penugasan pegawai pada hari libur dan cuti bersama tersebut agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik.
5.       Ketidakhadiran pada jam kantor di luar tanggal tersebut baik menjelang maupun setelah hari raya Idul Fitri 1431 H merupakan pelanggaran disiplin (kecuali yang bersangkutan menjalani cuti atau ada izin/alasan yang sah).
6.       Menugaskan pejabat secara fungsional yang membina kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing untuk melakukan pemantauan kehadiran pegawai menjelang maupun setelah hari raya Idul Fitri 1431 H dalam rangka penegakan disiplin, serta memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar jam kerja (membolos) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.       Akan dilakukan inspeksi mendadak menjelang maupun setelah hari raya Idul Fitri 1431 H, berkenaan dengan perihal tersebut kepada semua Kepala SKPD dimohon untuk memberikan informasi kepada seluruh karyawan/karyawati agar tidak meninggalkan jam kerja sebelum Tim Sidak Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi secara langsung.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)