Pemberian Uang Duka Wafat Bagi Keluarga Penerima Pensiun

Kamis, 16 September 2010

Bahwa untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun yang wafat, dipandang perlu memberikan uang duka wafat bagi keluarga penerima pensiun termaksud. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1982. Berikut ini peraturannya, silakan dilihat.

1 komentar:

iftirar mengatakan...

Terima kasih, informasi yang sangat berguna.
Btw, mas kerja di pemda ya?

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)