La Pendam Sana di Kecamatan

Rabu, 15 Juni 2022

Sesuai regulasi ada beberapa hal yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan sementara, antara lain diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. Pemberhentian sementara bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural berlaku sejak PNS tersebut dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.


Artinya PNS bisa menduduki ketiga jabatan tersebut (pejabat negara, komisioner, dan anggota lembaga nonstruktural) tanpa kehilangan status sebagai PNS, hanya diberhentikan sementara. Misalnya PNS diangkat menjadi menteri, karena menteri merupakan salah satu pejabat negara. Contoh komisioner adalah komisioner KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sedangkan contoh lembaga nonstruktural adalah Badan Pengawas Pemilu.


Selain itu PNS diberhentikan sementara karena ditahan sebagai akibat menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan/penuntutan atau sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).


Karena diberhentikan sementara maka PNS tersebut tidak diberikan penghasilan namun diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS. Uang pemberhentian sementara tersebut sesuai aturan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Demikian pokok-pokok yang saya sampaikan dalam acara La Pendam Sana (Layanan Pendampingan dan Anjangsana) ke Kecamatan Padas dan Kecamatan Karangjati pada hari Selasa, 14 Juni 2022. Didampingi beberapa staf BKPSDM, saya bertemu dan berdisikusi dengan rekan-rekan PNS yang ada di kedua kecamatan tersebut. Hal ini kami lakukan untuk memberikan informasi serta membantu para pimpinan dan pengelola kepegawaian dalam mengambil langkah-langkah ketika terdapat PNS di unit kerjanya yang terkena kasus pidana.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)