Kades Menjadi CPNS

Rabu, 09 November 2011

Di Magetan ada seorang CPNS disoal oleh masyarakat dan kalangan LSM. Pasalnya selain berhasil lulus menjadi CPNS ternyata ia masih berkedudukan sebagai kepala desa (kades). Yang menjadi masalah adalah ia tidak pernah melepaskan jabatan sebagai kadesnya. Sehingga dalam satu waktu ia menjadi kades dan sekaligus menjalankan tugas sebagai CPNS. Ini yang disoroti. Bisakah seorang kades menjadi CPNS? Atau sebaliknya, bisakah CPNS menjadi kades?

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak menjadi PNS. Yang dilarang adalah anggota TNI atau Polri. Tidak boleh anggota TNI/Polri berstatus dobel menjadi PNS, harus dipilih salah satu. Demikian juga kalau sudah menjadi CPNS/PNS, tidak boleh melamar lagi menjadi CPNS. Namun berbeda dengan kades. Meskipun bertugas di instansi birokrasi (pemerintahan desa) dan berseragam layaknya pegawai negeri, namun senyatanya ia bukanlah pegawai negeri. 

Tidak ada larangan kades melamar menjadi CPNS. Posisinya sama dengan WNI-WNI lain. Posisinya sama dengan pegawai BUMN, pegawai BUMD, karyawan swasta, wiraswasta, bahkan pengangguran sekalipun dalam hal melamar. Toh belum tentu pula ia lulus tes.

Namun yang perlu diperhatikan adalah saat kades dinyatakan lulus tes. Maka setelah itu ia bersiap-siap diangkat menjadi CPNS dan berikutnya menjadi PNS. Pengalaman saya waktu diberi tugas memeriksa pemberkasan pelamar yang lulus tes untuk diangkat menjadi CPNS bisa menjadi pelajaran.

Di daerah saya ada kebijakan, jika pelamar berstatus sebagai kades maka ia diberi kesempatan untuk memilih salah satu. Jika memilih kades maka pemberkasan CPNS-nya dihentikan. Sebaliknya jika memilih CPNS, maka ia harus berhenti sebagai kades yang diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai. Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan kelak di kemudian hari. Dan terbukti, di Magetan yang notabene kabupaten tetangga daerah saya mengalami hal yang tak diinginkan itu. Timbul gejolak di masyarakat, koran memberitakan, LSM menuding pemda tak becus, BKD pontang-panting mencari dalih dan dalil pembenarnya, dan sebagainya.

Memangnya kenapa kades diminta berhenti jika diangkat menjadi CPNS? Sebenarnya tidak ada aturan yang menegaskan dilarangnya dobel tugas antara CPNS dan kades (dan jenis-jenis pekerjaan formal lain). Tapi tunggu dulu, perhatikan. Pakai logika saja.

Menjadi CPNS (bahkan PNS) menghabiskan waktunya untuk bertugas sebagai abdi negara hampir setiap hari. Sesuai aturan ia harus bekerja selama 37,5 jam dalam seminggu. Bisakah seorang CPNS bekerja selama itu sedangkan pada saat yang sama ia juga bekerja di tempat lain sebagai kades, perangkat desa, karyawan swasta, atau pegawai BUMN/BUMD. Rasa-rasanya hampir tidak mungkin, kecuali jika bekerjanya itu di luar jam kerja sebagai CPNS. Tapi sayangnya, hampir semua pekerjaan di atas itu jam kerjanya sama dengan jam kerja CPNS. Maka lazimnya pula, begitu ia diangkat sebagai CPNS ia pun berhenti dari pekerjaan formalnya di tempat lain (baik terpaksa maupun tanpa paksaan).

Satu lagi, menjadi CPNS merupakan masa percobaan untuk dinilai apakah layak diangkat menjadi PNS. Bagaimana mungkin bisa menilai kinerja kalau yang bersangkutan tidak berada di tempat tugasnya apalagi menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.

Lalu tertutupkah pintu jika CPNS ingin menjadi kades. Sepertinya tidak. Memang saat diangkat CPNS seyogyanya ia berhenti menjadi kades, agar ia bisa fokus bekerja sebagai CPNS. Nanti setelah diangkat PNS barulah pintu itu terbuka.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001 (mudah-mudahan belum dicabut) disebutkan bahwa PNS boleh mencalonkan menjadi kades (bahkan perangkat desa lain) asal ada izin dari instansinya. Jika terpilih maka ia diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS. Ia juga tidak kehilangan gaji dan kesempatan naik pangkat.

Kesimpulannya, seyogyanya CPNS tidak menjadi kades atau kades menjadi CPNS. Tapi perlu diingat bahwa jika telah menjadi PNS maka boleh menjadi kades.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)