Pemberhentian Jabatan Guru

Jumat, 11 November 2011

Pertanyaan
PNS guru yang dijatuhi hukuman disiplin, apakah juga harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai guru. Lalu bagaimana statusnya, apakah masih menjadi PNS ataukah harus berhenti. Kalau tidak harus berhenti, apakah masih bisa bertugas sebagai guru kembali. Terimakasih (NN Ngawi)

Jawaban
Landasan hukum tentang guru bisa dilihat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN (Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Menurut UU, guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama,  atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Untuk guru yang berstatus sebagai PNS, pemberhentian itu hanya pemberhentian dari jabatan, bukan pemberhentian sebagai PNS, dengan demikian statusnya tetap sebagai PNS. Karena tidak menjabat sebagai fungsional guru lagi maka dialihkan dalam jabatan fungsional umum. Untuk menjabat dalam struktural juga kemungkinannya kecil, karena pengangkatan dalam jabatan struktural merupakan promosi jabatan, padahal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan guru karena pelanggaran.

Berbeda dengan ketentuan UU, ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri (Menpan dan Mendiknas) dan Kepala BKN tidak mengenal istilah pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai guru. Yang ada hanyalah pemberhentian dari jabatan, tanpa ada embel-embel hormat atau tidak hormat.

Dalam aturan itu pula disebutkan bahwa penyebab guru diberhentikan dari jabatannya adalah karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.

Hukuman disiplin tingkat berat selain penurunan pangkat adalah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Jika telah diberhentikan sebagai PNS maka otomatis jabatan gurunya juga diberhentikan.

Yang menjadi persoalan adalah hukuman penurunan jabatan dan pembebasan dari jabatan. Dengan demikian PNS guru yang terkena salah satu jenis hukuman ini juga harus diberhentikan dari jabatan guru, sehingga seolah-olah ia mendapatkan 2 kali hukuman yakni :
1.    Penurunan jabatan dan diberhentikan dari jabatan
2.    Pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari jabatan.
Dengan demikian surat keputusannya juga ada dua. Namun perlu diingat, statusnya masih tetap PNS.

Bagaimana dengan PNS yang diberhentikan tidak hormat dari jabatan guru, apakah bisa diangkat lagi dalam jabatan guru seperti semula? Dalam hal ini ada dua penafsiran.

Pertama, guru yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya tidak bisa lagi diangkat dalam jabatan guru. UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenal istilah pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai guru. Tentunya ini membawa konsekuensi masing-masing. Seperti halnya dalam pengangkatan CPNS, pelamar yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS maka tidak dapat diangkat lagi sebagai CPNS. Jangankan diangkat, untuk mendaftar saja sudah tidak bisa. Dengan demikian PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan guru tidak dapat lagi diangkat dalam jabatan guru, tapi statusnya tetap sebagai PNS. Namun penafsiran seperti ini tidak secara tegas tercantum dalam UU maupun aturan pelaksanaan.

Kedua, guru yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya masih bisa diangkat lagi dalam jabatan guru, asalkan memenuhi persyaratan. Dalam Peraturan Menpan dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN, hanya ada istilah pemberhentian dari jabatan, tanpa ada penambahan dengan hormat maupun tidak dengan hormat, sehingga tidak ada konsekuensi masing-masing. Selain itu juga ada istilah pembebasan sementara dari jabatan. Guru yang dikenai pembebasan sementara dari jabatan dapat diangkat lagi dalam jabatan semula. Ini tercantum tegas dalam peraturan. Berbeda dengan pemberhentian. Tidak ada aturan tegas tentang konsekuensi dari pemberhentian dari jabatan terutama dalam hal bisa tidaknya diangkat kembali dalam jabatan semula.

Bisa ditafsirkan bahwa guru yang diberhentikan dari jabatannya maka otomatis ia tidak lagi mempunyai jabatan fungsional tertentu (yakni guru). Otomatis pula ia akan menduduki jabatan fungsional umum. Nah, jika ia ingin kembali dalam jabatan guru maka berlaku pula ketentuan yang mengatur tentang pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional guru. Persyaratan itu antara lain berijazah minimal S1/D4 dan bersertifikat pendidik, berpangkat minimal Penata Muda (III/a), DP3 bernilai baik, berpengalaman sebagai guru minimal 2 tahun, usia maksimal 50 tahun, dan sesuai dengan formasi.

Silakan Anda pilih yang mana.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)