Desk Sistem Merit

Kamis, 17 Maret 2022

Pada tanggal 16 Maret 2022 saya sebagai Kabid PKAP mendapat disposisi dari Kepala BKPSDM untuk menghadiri Undangan Desk Penilaian Sistem Merit Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Pejabat eselon 3 yang lain di kantor pada hari itu sepertinya tidak ada di tempat semua, sehingga mau tak mau saya yang diperintahkan hadir, meskipun di luar tugas saya. Saya didampingi oleh Pak Mardianto (Kepala Sub Bagian Umum) dan Pak Nurdjali (Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur).


Acara dilaksanakan pada Jumat, 18 Maret 2022 di Grand Mercure Hotel, Jalan Ahmad Yani Nomor 71, Margorejo, Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan narasumber Bapak Mugi Syahriadi (Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I). Hari itu juga kami berangkat menuju lokasi. Karena mobil dinas terpakai semua, akhirnya kendaraan pribadi pun digunakan. Estimasi waktu Ngawi-Surabaya lewat tol sekitar 2,5 jam. Beberapa saat sebelum acara dibuka, kami sudah tiba di lokasi. Ternyata BKD Provinsi mengundang sebagian besar BKPSDM se-Jawa Timur.


Mengenai sistem merit sebagai topik utama dalam acara tersebut, ada 8 aspek dalam penilaiannya, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi. Masing-masing aspek dalam penilaian sistem merit memiliki indikator yang keseluruhannya terdapat 37 indikator. Untuk mendapatkan penilaian sistem merit, dokumen terkait diunggah pada aplikasi sipinter yang selanjutnya diverifikasi oleh KASN.


Berdasarkan data penilaian sistem merit hingga tahun 2021, baru 347 Instansi se-Indonesia yang selesai melakukan penilaian dengan mayoritas capaian predikat “kurang” dan “baik”, dengan rincian 46 instansi kategori sangat baik, 106 instansi kategori baik, 27 instansi kategori kurang, dan 168 instansi kategori buruk.


Penilaian sistem merit pada Pemerintah se-Provinsi Jawa Timur sampai dengan tahun 2022 (sampai dengan acara tersebut) didapatkan data sebagai berikut: 

  • 1 instansi kategori sangat baik (Pemprov Jatim);
  • 8 instansi kategori baik (Kab Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kab Mojokerto, Kab Jombang, Kab Malang, Kota Malang);
  • 13 instansi kategori kurang (Kota Blitar, Kab Lamongan, Kab Trenggalek, Kota Batu, Kab Ngawi, Kota Kediri, Kab Sumenep, Kota Pasuruan, Kab Banyuwangi, Kab Bojonegero, Kab Tuban, Kota Madiun, Kab Probolinggo);
  • 13 instansi kategori buruk (Kab Gresik, Kab Lumajang, Kab Madiun, Kab Tulungagung, Kab Bondowoso, Kab Magetan, Kab Blitar, Kab Kediri, Kab Ponorogo, Kab Sampang, Kab Bangkalan, Kab Pacitan, Kab Pasuruan); dan 
  • 4 instansi belum melakukan penilaian (Kab Pamekasan, Kab Situbondo, Kab Jember, Kab Nganjuk).


Dari 37 indikator penilaian sistem merit, ada PR besar di instansi saya di antaranya tentang talent pool, rencana suksesi, analisis kesenjangan kualifikasi dan kompetensi, peningkatan kompetensi melalui praktik kerja atau pertukaran pegawai, dan peningkatan kompetensi melalui coaching dan mentoring.


Semoga di masa depan menjadi baik.


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)