Struktural Setengah Hati

Minggu, 30 Oktober 2011

Bisakah aturan diakali? Mungkin saja. Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Apalagi peraturan itu kan bikinan manusia. Sedangkan manusia memiliki akal. So, mudah saja aturan diakali. Tapi kan peraturan dibuat agar manusia hidup teratur? Ah itu bisa diatur, kata Warkop DKI. Saya pernah ketemu orang, waktu diklat di Jakarta, yang katanya pernah menjadi salah satu anggota tim perumus peraturan pemerintah. Katanya lagi, tiap peraturan itu dibuat dengan menyisakan celah untuk menyimpanginya. Seolah-olah perbuatan menyimpang namun masih sesuai dengan aturan. Hebat kan. Dengar nih saya punya cerita.

Tersebutlah ada sebuah rumah sakit milik pemerintah daerah. Karena berplat merah maka pimpinannya pun harus dijabat oleh pegawai negeri. Sebagaimana kebiasaan di negeri ini, pimpinan rumah sakit selalu dipegang oleh dokter. Kadang aneh juga, dokter yang harusnya secara fungsional mengurusi kesehatan, menyembuhan pasien, dan urusan medis lain, kini harus berjibaku mengurusi administrasi perkantoran, pengadaan alat kesehatan, manajemen kepegawaian, proyek pembangunan, penyediaan anggaran, dan sebagainya.

Jabatan sebagai pemimpin rumah sakit lazimnya disebut dengan direktur. Direktur merupakan salah satu jenis jabatan struktural. Dalam peraturan kepegawaian, PNS dilarang memiliki lebih dari satu jabatan. Ia harus memilih 1 jabatan struktural atau 1 jabatan fungsional, tidak boleh keduanya dirangkap. Jika tidak memiliki jabatan, maka ia menjadi fungsional umum. Umumnya fungsional umum disebut sebagai staf.

Kalau seorang dokter (jabatan fungsional) diangkat sebagai direktur rumah sakit (jabatan struktural) maka semestinya jabatan dokternya diberhentikan. Namun kenyataannya tidak. Aturan bisa diakali. Bagaimana caranya?

Jabatan direktur itu diembel-embeli kata Plh (pelaksana tugas harian), sehingga kesannya bersifat sementara. Karena sifat sementaranya itu maka ia tak perlu melepaskan jabatan dokter. Sampai kapan Plh Direktur disandang. Ternyata sampai ia pensiun. Hebat kan. Jika dihitung sifat sementaranya itu berjangka waktu lebih dari lima tahun!

Sebenarnya apa sih keuntungannya mengakali aturan ini. Disparitas. Ya disparitas, saya menyebutnya demikian sebagaimana koran-koran menyebutkan tentang perbedaan harga minyak dalam dan luar negeri sehingga mengakibatkan terjadinya penyelundupan. Ada perbedaan batas usia pensiun antara dokter dan non dokter. Kalau dokter mestinya pensiun saat usia 60 tahun (namun dalam beberapa artikel, saya masih memperdebatkannya), sedangkan direktur (karena jabatan struktural) maka pensiunnya 56 tahun.

Lha kalau ia melepaskan jabatan dokter berarti ia rugi 4 tahun kan. Tak bisa berhenti sebagai PNS saat berusia 60 tahun. Tapi “untungnya” ia hanya diangkat dalam jabatan sementara sebagai direktur. Bagaimana pun, namanya sementara berarti belum definitif.

Satu lagi yakni tentang tunjangan. Direktur yang merupakan jabatan struktural eselon II tunjangan per bulannya sebesar Rp 2.025.000. Sedangkan dokter paling tinggi Rp 1.400.000. Kurang jelas tunjangan yang mana yang diterima. Jangan-jangan pensiunnya sebagai dokter, tapi tunjangannya sebagai direktur.

Kalau diuber-uber sih sebenarnya ada yang bisa disemprit. Setiap jabatan fungsional, tak terkecuali dokter, harus memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan. Jika tidak berhasil memenuhi angka kredit ia harus dibebaskan sementara dari jabatan fungsional. Jika dalam jangka waktu tertentu masih belum bisa memenuhi maka diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. Banyak yang sangsi, dengan kesibukan sebagai direktur (pemimpin tertinggi di rumah sakit), bisakah si dokter menjalankan tugas di bidang medis untuk memenuhi angka kreditnya.

Btw alias by the way alias ngemeng-ngemeng (kata Mas Thukul), nasi telah menjadi bubur, kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun. Selama ini adhem ayem tak ada yang protes kok. Bertahun-tahun dan belasan kali terjadi gelombang pelantikan jabatan struktural, sang kepala daerah pun tak pernah menyentuhnya. Wakil rakyat yang biasa garang berteriak? Kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Wartawan dan aktivis LSM? Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang. Kenyang.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)