Catatan Untuk BAKN

Selasa, 18 Oktober 2011

mnipropolismeslia.blogspot.com
SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1987 tanggal 8 Januari 1987 tentang BUP (Batas Usia Pensiun) menyebutkan beberapa jabatan dalam PNS yang dapat diperpanjang batas usia pensiun beserta sampai usia berapa tahun perpanjangan itu diperoleh. Perpanjangan BUP terdiri dari perpanjangan hingga usia 65 tahun, 63 tahun, 60 tahun, 58 tahun, sedangkan jabatan lain tetap 56 tahun. Pada dasarnya pemberhentian PNS mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

Petunjuk yang diberikan oleh BAKN/Badan Administrasi Kepegawaian Negara (kini berubah menjadi BKN) dalam surat edarannya sebenarnya bukanlah dasar hukum baru. Ini hanya menegaskan ketentuan yang telah ada dalam beberapa produk hukum. Sesuai dengan perkembangan jaman, SE yang telah berusia 24 tahun itu sudak tidak relevan lagi.

Hal-hal yang sudah tidak relevan antara lain :
  • BUP guru dan dosen telah diatur dalam UU tersendiri yakni UU Nomor 14 Tahun 2005. BUP guru 60 tahun tanpa perpanjangan, BUP dosen 65 tahun tanpa perpanjangan, sedangkan Guru Besar dapat diperpanjang hingga 70 tahun.
  • BUP jaksa telah diatur dalam UU tersendiri yakni UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. BUP jaksa adalah 63 tahun.
  • BUP jabatan struktural eselon I diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1979 yang dapat diperpanjang sampai 62 tahun setelah melalui proses pertimbangan dan ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menjadi dasar usia pensiun Kepala Kelurahan telah dicabut dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, dan selanjutnya dicabut dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Jabatan Lurah merupakan jabatan struktural yang tidak termasuk eselon yang dapat diperpanjang, sehingga usia pensiunnya 56 tahun.
  • UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menjadi dasar usia pensiun Ketua, Wakil Ketua, dan hakim MA telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009. Hal mengakibatkan berubahnya usia pensiun yakni menjadi 70 tahun.
  • UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang menjadi dasar usia pensiun Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 dan UU Nomor 49 Tahun 2009.
  • Jabatan-jabatan lain telah diatur dengan UU, Perpres, dan Keppres.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)