Pemberhentian Dokter

Senin, 10 Oktober 2011

Seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional dokter dibebaskan sementara dari jabatannya apabila mengalami hal-hal sebagai berikut :
Pertama, dijatui hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama 1 tahun. Selama menjalani masa hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas pokonya tetapi kegiatan tersebut tidak dapat ditetapkan angka kreditnya. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai menjalani hukuman disiplin.

Kedua, diberhentikan sementara sebagai PNS. PNS diberhentikan sementara karena ditahan oleh aparat yang berwajib dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.

Ketiga, ditugaskan secara penuh di luar jabatan dokter. Pada prinsipnya PNS tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural. Misalnya dokter yang diberi jabatan sebagai Kepala Dinas (biasanya Dinas Kesehatan) atau Direktur RSUD (jabatan struktural), maka jabatan fungsional dokternya harus dilepaskan. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila telah selesai menjalani tugas di luar jabatan dokter.

Keempat, cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya. Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus yang dipergunakan untuk alasan-alasan pribadi dan mendesak untuk jangka waktu maksimal 3 tahun. Misalnya PNS wanita mengikuti suami yang menjalankan tugas di luar negeri. Selama menjalani cuti ini selain dibebaskan dari jabatannya PNS juga tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja (masa kerja untuk perhitungan pensiun, masa kerja untuk kenakan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain). Dapat diperpanjang maksimal 1 tahun jika ada alasan yang penting. Diangkat kembali dalam jabatan jika telah kembali pada instansi semula.

Kelima, tugas belajar lebih dari 6 bulan. Selama menjalani tugas belajar dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya secara pilihan bila sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai tugas belajar.

Keenam, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jangka waktu tertentu (ada yang 5 tahun ada yang tiap tahun). Diangkat kembali dalam jabatan jika telah memenuhi angka kredit dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Selain diberhentikan sementara, PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai dokter diberhentikan dari jabatannya apabila : 
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
  2. Dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tetap tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Sumber referensi :
•    PP Nomor 4 Tahun 1966
•    PP Nomor 24 Tahun 1976
•    PP Nomor 32 Tahun 1979
•    PP Nomor 53 Tahun 2010
•    Keputusan Bersama Menkes Nomor 1738/MENKES/SKB/XII/2003 dan Kepala BKN Nomor 52 Tahun 2003

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)