Peradaban Setor

Jumat, 06 Maret 2015

Kata teman saya ada beberapa jenis pekerjaan yang mensyaratkan adanya barang atau uang sebagai jaminan. Barang itu bisa berwujud sertifikat rumah/tanah, BPKB motor/mobil, ijazah, dan lain-lain. Tentu saja barang jaminan itu asli sehingga nilainya amat berharga. Amat berharga karena dengan meninggalkan barang jaminan kepada penguasaan orang lain, pekerja menjadi terikat dengan syarat dan ketentuan dari orang yang memberikan pekerjaan itu.

Selain barang, yang bisa dijadikan jaminan adalah uang. Misalnya sebagai syarat diterima bekerja pada sebuah unit usaha, pelamar harus menyetorkan sejumlah uang kepada pemilik unit usaha (majikan). Uang ini tidak berubah menjadi hak milik majikan meskipun berada dalam penguasaannya. Fungsinya sebagai jaminan agar pekerja tidak main-main dalam bekerja, atau mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh pekerja, atau alasan lain. Konon jika si pekerja memutuskan keluar dari pekerjaannya maka uang itu dikembalikan, meskipun mungkin tidak utuh 100%. Demikian juga barang-barang lain yang dijaminkan.

Bekerja dengan memberikan jaminan seperti di atas mungkin saja terjadi pada sektor swasta dan bisa dibenarkan. Hal ini tergantung pada kebijakan pemilik perusahaan. Tapi bagaimanakah kalau terjadi di pemerintahan. Layakkah pemerintah menarik uang kepada masyarakat sebagai jaminan penerimaan pegawai. Mestinya tidak. Kalau ini terjadi akan menimbulkan diskriminasi, karena semakin besar jaminan yang diberikan tentunya semakin besar pula peluang diterima menjadi pegawai. Hanya orang-orang kaya saja yang dapat menjadi pegawai pemerintah, tak peduli pintar atau bodoh. Dan imbasnya, masyarakat juga yang ikut menanggung karena pajak yang kita bayarkan kepada negara dipergunakan untuk gaji mereka.

Saya sering mendengar isu adanya setoran sejumlah uang untuk menjadi pegawai negeri, baik itu untuk menjadi polisi, tentara, maupun PNS. Tapi terus terang saya tidak pernah melihat langsung. Orang yang melakukannya pun mestinya enggan untuk bercerita, bahkan cenderung menutup-nutupinya. Meski begitu suara yang berkembang di masyarakat gencar terdengar adanya setoran uang. Konon kabarnya pula, jumlah setoran itu bervariasi, tergantung seberapa tinggi pangkat yang akan disandangnya nanti.


Mulai kapankah kebiasaan ini lahir. Sejak Indonesia merdeka-kah. Atau sejak jaman penjajahan. Atau mungkin sejak jaman kerajaan. Jangan-jangan sejak kelahiran manusia di bumi Indonesia ini. Bila sebuah kebiasaan dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan, dan dilakukan secara massal, bukankah ini telah menjadi kebudayaan. Bisa jadi kebudayaan itu memuncak menjadi peradaban. Relakah Anda?

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)