Penyerahan Keputusan Sanksi Disiplin

Jumat, 08 April 2022

Mendasar regulasi PP Nomor 94 Tahun 2021 (sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010) bahwa setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, dikenakan hukuman disiplin (sanksi) dalam wujud Keputusan (SK). Peraturan pelaksana dari regulasi disiplin PNS tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.


Penyampaian SK hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk. Pejabat tersebut memanggil secara tertulis PNS yang dijatuhi sanksi untuk hadir menerima SK. SK hukuman disiplin disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.


Penyampaian secara tertutup tersebut merupakan penyampaian SK yang hanya diketahui oleh PNS yang dijatuhi sanksi dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait. Penyampaian SK dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak SK ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi sanksi tidak hadir pada saat penyampaian SK, maka SK dikirim kepada yang bersangkutan. Pengiriman SK tersebut dilakukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian SK.


SK Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 sejak SK diterima. Dalam hal PNS yang dijatuhi sanksi tidak hadir pada saat penyampaian SK, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak tanggal diterimanya SK yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.


Untuk ranah Pemkab Ngawi, proses pemeriksaan PNS yang diduga melanggar disiplin dilakukan oleh inspektorat. Bila dalam pemeriksaan terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melanggar disiplin dan pejabat yang berwenang menghukum adalah bupati, maka BAP dan LHP yang dibuat oleh inspektorat disampaikan kepada bupati untuk dimintakan keputusan. Sedangkan proses pembuatan SK hukuman disiplin dilakukan oleh BKPSDM. Selanjutnya penyerahan SK dilakukan oleh BKPSDM dengan dihadiri oleh inspektorat dan pimpinan unit kerja PNS yang dikenai sanksi.


Kamis 7 April 2022, BKPSDM menyerahkan SK Bupati tentang hukuman disiplin tingkat sedang kepada seorang PNS di salah satu unit kerja. Acara dihadiri oleh perwakilan inspektorat dan pimpinan PNS tersebut. PNS yang disanksi tersebut hadir dan menerima keputusan, sehingga tidak ada upaya administratif (banding).

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)