RUU Pembantu Rumah Tangga

Kamis, 14 April 2011

Anda sudah pernah mendengar pembantu rumah tangga akan dibuatkan Undang-Undang? Saya baru saja dengar. Saya cari informasi di beberapa media online. Iya ternyata memang benar. Usulan itu disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam JALA PRT seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Kapal Perempuan, SA KPPD Surabaya, KOHATI PB HMI, Kongres Operata Yogyakarta, KPKB, LA Perempuan Damar Lampung, LBH APIK, LBH Jakarta, LBH Bali dan masih banyak lagi. Rancangan UU-nya sedang digodhog oleh DPR.

Beberapa poin yang dimasukkan dalam usulan itu antara lain majikan yang mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT) dengan usia kurang dari 18 tahun  diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kemudian ada juga pengaturan jam kerja. JALA PRT mengusulkan pembantu akan mendapatkan hak-hak layaknya pekerja kantoran seperti libur, jam kerja, dan cuti tahunan. Jam kerja seorang pembantu dibagi menjadi dua bagian. Seorang PRT yang bekerja 6 hari seminggu, dia harus bekerja 7 jam dalam satu hari. Untuk yang bekerja 5 hari, dia bekerja 8 jam per hari. Pemberi kerja yang mempekerjakan PRT melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.

Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan cuti berupa cuti panjang, cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, cuti gugur kandungan, cuti paternal, cuti duka cita, cuti menikah, dan cuti haid. Jika hak-hak PRT ini dilanggar, maka masyarakat yang menggunakan tenaga PRT dapat dipidana. Majikan yang melanggar hak-hak PRT akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Upah PRT pun harus sesuai dengan UMR.

Bagaimana pendapat Anda?

Saya tidak menyampaikan argumentasi pro kontra. Saya hanya ingin menyampaikan ada kondisi yang menjadi budaya dan fakta di masyarakat. Kita masih mengenal budaya ”ngenger”. Entah apa padanannya dalam Bahasa Indonesia. Singkatnya “ikut orang”. Karena keadaan miskin orang tua, seorang anak diajak ikut oleh orang yang lebih berpunya. Ia disekolahkan, dicukupi sandang pangannya, diberi juga uang saku, ada yang digaji ada yang tidak. Ia punya kewajiban, disuruh ikut bantu-bantu membersihkan rumah. Apakah orang yang bermaksud baik akan kena juga pidana?

2 komentar:

Mey mengatakan...

seharusnya aturan dibuat berdasarkan survei dan kondisi disuatu lingkungan (negara), kalau diterapin di kita ya mending ga punya pembantu ... yang buat mungkin ga tahun kondisi dilapangan

Ardiyan Firdaus mengatakan...

saya setuju dengan RUU tentang PRT dengan adanya UU tersebut kesejahteraan PRT lebih terjamin,dikarenakan PRT juga memiliki keluarga ,sehingga memang sangat dibutuhkan bagi PRT cuti untuk mengunjungi keluarganya,dan cuti-cuti yang sebgaimana disebutkan diatas,namun masalah gaji harus disesuaikan dengan pemasukan dari majikan ,jika penghasilan majikan tiap bulannya 1 juta perbulan tidak mungkin gaji pembantu 1,5 juta perbulan .

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)