Dari Honorer Ke CPNS (Bagian II)

Sabtu, 02 April 2011

Dengan berlakunya PP Nomor 48 Tahun 2005, Pemerintah telah melakukan pendaftaran terhadap semua tenaga honorer dan telah dilaksanakan pengisian daftar pertanyaan. Sebagian telah diangkat sebagai CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi akhirnya diadakan perubahan aturan yakni dengan PP Nomor 43 Tahun 2007. Perubahan tersebut di antaranya mengatur tentang persyaratan usia dan masa kerja.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)