Prosedur Mutasi Yang Jelas

Jumat, 08 April 2011

Yth. Bapak/Ibu,
Jika diperbolehkan bertanya tentang prosedur mutasi yang jelas mulai dari awal sampai akhir. mulai dari belum mendapatkan surat lolos butuh sampai dengan selesai. Hal tersebut sampai dengan saat ini belum pernah ada dan oleh beberapa oknum digunakan untuk berbuat yang salah. sehingga yang akan melakukan mutasi di ping pong dan juga di peras agar mutasinya berhasil.
Nb : sangat mengharapkan informasi dari yang berwenang ...
Terima kasih ...
Triarto

tolong yang jelas mutasi dari mana ke mana?
Mintau

Maaf Pak/Mas, terima kasih atas responnya ...
Tapi untuk perihal prosedur mutasi tersebut apakah berbeda antar daerah di Indonesia? Jadi mungkin untuk memperjelas pertanyaan saya sekali lagi sebagai berikut :
1. jika merujuk PP 9/2003 jo PP 63/2009 dan Kepka BKN 13/2003, prosedur tersebut setelah adanya persetujuan dari 2 daerah (yang satu melepas dan satu menerima). Dan mungkin seperti yang kita ketahui bahwa yang saat ini sangat sulit itu adalah ketika menuju persetujuan menuju kesana.
2. Untuk diketahui saja bahwa yang sering berbenturan (menjadi permasalahan) untuk daerah yang menerima membutuhkan surat ijin atasan (menyetujui) akan melaksanakan mutasi, sedangkan untuk daerah asal biasanya membutuhkan surat lolos butuh untuk mendapatkan ijin pindah/mutasi dari atasan. Padahal dalam hal ini surat ijin itu diperlukan oleh daerah yang dituju untuk memproses surat lolos buth. Disinilah yang sampai dengan saat ini saya belum mendapatkan dasar hukum untuk proses tersebut.
Demikian ....
Triarto

mohon dibaca lgi pp 9/2003 jo pp 63/2009 dan kepka BKN 13/2003 yg bpk sebutkan
disana tidak diatur mengenai perpindahan atas permintaan sendiri, melainkan atas dasar kebutuhan instansi. karena tidak diatur, menurut saya, lolos butuh/persetujuan instansi itu kewenangan dan kebijakan masing2 instansi
Mintau

Terima kasih Pak/Mas atas info yang diberikan. Jadi untuk ats permintaan sendiri tidak terdapat peraturannya dan hanya merupakan kebijakan masing2 unit daerah.  Tetapi apakah benar2 tidak ada aturan pendukung lain yang setidaknya dapat dijadikan acuan  dalam pemrosesan mtasi atas permintaan sendiri. Hal tersebut pada dasarnya juga nanti bermuara ke peraturan tersebut karena perpindahan tersebut atas kebutuhan instansi tersebut (dalam hal ini daerah yang dituju juga membutuhkan pegawai tersebut). Jadi jika dikaji secara keseluruhan tetap nanti akan menuju ke kebutuhan instansi cuman asal data pegawai yang dibutuhkan berbeda...
1. Dapat informasi terdapat informasi dari instansi daerah lain(contoh daerah A) akan memberikan pegawai untuk memenuhi kebutuhan pegawai di daerahnya (contoh daerah B).
2. Dapat informasi dari pegawai daerah lain (contoh daerah A) yang berniat untuk pindah dengan alasan tertentu ke daerahnya (contoh daerah B).
Dari kedua informasi tersebut, saya rasa sangat memungkinkan terjadi dan secara praktek saat ini banyak sekali perpindahan pegawai antar daerah dan hal tersebut juga ditunjang dengan otonomi daerah.
Itu pendapat dan interprestasi saya pribadi ..., tapi apabila terdapat informasi perihal  aturan tambahan saya berterima kasih sekali....Atas info yang disampaikan saya ucapkan terima kasih.
Triarto

saya sedang berada pada proses tsb mr/mrs
langkah awal saya mengajukan berkas permohonan mutasi ke suatu propinsi wilayah timur indonesia sebagai info sy bertugas di wilayah Kab/Kota di Kalimantan. di BKD propinsi setempat menerima sy dengan tentunya surat rekomendasi persetujuan bahwa sy diterima di wilayah tsb. bekal surat rekomend tsb sy kemudian mengajukan surat permohonan ke Kadis dan seterusnya bersama berkas sy masuk ke BKD. Saat ini BKD akan membuat telaahan ke walikota agar dpt dikeluarkan surat rekomend bersedia melepas. jika sdh ada, maka srt rekomend tsb lanjut ke gubernur kaltim, masih panjang proses kalii. semoga bisa berhasil
Nurwanayakub

kalau membaca di perka-nya sy mengambil kesimpulan:
1. perpindahan pegawai (keluar instansi) krn dua hal yakni kebutuhan pegawai atau perampingan organisasi.
2. kebutuhan pegawai itu berarti berasal dari organisasi/daerah, bukan dari personel pegawai yg pingin pindah. maka alur pertama yg hrs dilalui adalah adanya permintaan dari ppk instansi yg membutuhkan kpd ppk instansi pns ybs. namun dlm prakteknya dpt disiasati se-olah2 instansi yg dituju itu yg membutuhkan, pdhl sebenarnya yg membutuhkan pindah adl pegawainya.tp tdk masalah.
menrt sy prosedur di pp dan perka sdh jelas.ttg oknum yg mempersulit itu persoalan lain. atau dianggap 'sulit' krn ya itu td, daerah yg dituju belum butuh. pns fungsional dosen yg mau pndh ke daerah sy mungkin tdk bs diterima, krn memang tdk ada kebutuhan dosen (tdk punya ptn), sarjana teknik nuklir juga blm tentu diterima lha wong tdk ada pekerjaan yg cocok di daerah, pengamat gunung berapi mngkin jg sama.hakim,jaksa, panitera, penyidik, tdk ada formasinya di daerah.
ini pendapat sy. silakan ...
Wuriantos

Wah terima kasih atas pendapat dan sharing pengalamannya ...
Mungkin dapat saya ambil kesimpulan:
BKD disini mungkin yang paling mengetahui kebutuhan pegawai dan kondisi kepegawaian yang ada di satu daerah. Dan untuk perekrutan pegawai itu selain melihat kebutuhan juga harus melihat kondisi APBD yang mana akan digunakan untuk membiayai pegawai.
Berkaitan dengan suatu dinas di daerah menyetujui permintaan mutasi perorangan (dalam hal ini dinas tersebut memang membutuhkannya) tidak mesti lolos di BKD karena beberapa pertimbangan, mungkin karena ada dinas lain yang sangat membutuhkan pegawai sehingga diutamakan dinas tersebut. Hal tersebut terkait dengan pola perekrutan pegawai yang juga harus melihat kondisi keuangan daerah.
Terima kasih.
Oh ya... salam kenal semua untuk Bapak/Mas yang telah memberikan masukan, komentar dan sharing pengalamannya..Saya saat ini bekerja dilingkungan Kementerian Keuangan...Sukses selalu ...
Mari kita bekerja dengan semaksimal untuk rakyat(bukan atasan kita), karena kita digaji oleh rakyat dan sudah sepantasnya kita menghormati dan menghargai rakyat.
Triarto

kerja cerdas, kerja keras, kerja ikhlas
Wuriantos

like this ....
Trima Kasih Mas ...
Triarto

Anda bingung membaca tulisan di atas? Ehm (tersenyum nih, tuing...tuing...). Itu adalah bagian dari forum diskusi yang saya ikuti secara online. Dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini kita bisa terhubung dengan orang-orang yang berjauhan dalam waktu seketika. Forum ini salah satunya. Forum ini difasilitasi oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Anda bisa berdiskusi mengenai formasi, pensiun, disiplin, kenaikan pangkat, dan mutasi. Silakan menikmati.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

bgmn prosedur mutasi antar instansi dlm satu daerah(kota)? Mhon pnjelasan sdr,Trims pnjelasan sdr,Trims

wurianto saksomo mengatakan...

ini malah cenderung lebih mudah, krn masih dlm satu daerah. penyebabnya macam2 misalnya penghapusan satker, kekurangan/kelebihan personel, dll.jk anda ingin mutasi bicarakan dulu dg atasan anda (satker/instansi anda) siapa tahu msh benar2 dibuthkan. berikutnya bicarakan dg satker tujuan (siapa tahu membutuhkan). berikutnya uada sulan dr instansi anda ke kepala daerah melalui bkd.

Anonim mengatakan...

Terima kasih sebelumnya. Status saya masih cpns, pertanyaan saya adalahcpns mutasi ke instansi lain yang masih dalam satu kota??
Mengingat jarak instansi dan rumah saya sangat jauh dan selama ini saya pulang pergi untuk menjaga orang tua yang tinggal di rumah.
Kalau tidak bisa mutasi, adakah alternatif lain??
terima kasih banyak, saya bingung mau bertanya lagi pada siapa

Anonim mengatakan...

Mas Anonim, Sabar ya... Piss. Saya doakan ada temen dinas anda yang mau nyalurken PNS 100% Mas ke Instansi Impian anda. Kalo ada, matur aja (jangan lupa...sajennya). Setahu saya Mutasi CPNS belum pernah ada.

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)