tag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post3259796036593504464..comments2023-12-25T09:18:33.648+07:00Comments on wurianto saksomo: RUU Pembantu Rumah Tanggawurianto saksomohttp://www.blogger.com/profile/12260403571563658126noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-44446465134111555342012-05-15T13:46:44.533+07:002012-05-15T13:46:44.533+07:00saya setuju dengan RUU tentang PRT dengan adanya U...saya setuju dengan RUU tentang PRT dengan adanya UU tersebut kesejahteraan PRT lebih terjamin,dikarenakan PRT juga memiliki keluarga ,sehingga memang sangat dibutuhkan bagi PRT cuti untuk mengunjungi keluarganya,dan cuti-cuti yang sebgaimana disebutkan diatas,namun masalah gaji harus disesuaikan dengan pemasukan dari majikan ,jika penghasilan majikan tiap bulannya 1 juta perbulan tidak mungkin gaji pembantu 1,5 juta perbulan .Ardiyan Firdaushttps://www.blogger.com/profile/13505297627969364106noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-77932005827724520972011-04-15T08:31:08.816+07:002011-04-15T08:31:08.816+07:00seharusnya aturan dibuat berdasarkan survei dan ko...seharusnya aturan dibuat berdasarkan survei dan kondisi disuatu lingkungan (negara), kalau diterapin di kita ya mending ga punya pembantu ... yang buat mungkin ga tahun kondisi dilapanganMeyhttp://bungaliani.wordpress.comnoreply@blogger.com