Sosialisasi Di Gerih

Kamis, 28 Oktober 2010

Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 Bagian Hukum Setda mengadakan Temu Wicara untuk mensosialisasikan peraturan kepegawaian. Acara ini bertempat di Kecamatan Gerih, dengan peserta jajaran staf kecamatan, UPT, kepala sekolah di Kecamatan Gerih.  Narasumber yang diundang adalah BKD Ngawi. Pak Idham (Kabid Pengembangan dan Pemberhentian) mewakili Kepala BKD yang berhalangan hadir. Hadir juga Pak Sofyan sebagai Kabag Hukum yang memfasilitasi acara ini, dan juga Pak Sugeng Hariyadi dari Bagian Humas sebagai moderator. Acara dibuka oleh Pak Camat.

Titik tekan sosialisasi peraturan kepegawaian ini adalah pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini disampaikan oleh Pak Idham. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab. Ada satu pertanyaan dari peserta guru yang cukup mengejutkan kami meskipun tidak berhubungan dengan materi. Yakni ia pernah ditarik sejumlah uang (Rp 500.000) oleh UPT  untuk pengurusan pensiunnya. Dijawab oleh Pak Idham bahwa BKD tidak pernah meminta uang dalam hal pengurusan kepegawaian termasuk pensiun. 

Sekali lagi saya mendengar sendiri pengakuan dari pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan yang dipungli. Entah sudah berapa lama dan berapa korban orang-orang seperti ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)