Larangan Mengangkat Honda

Sabtu, 23 Oktober 2010

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 di dalam Pasal 7 disebutkan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait hal tersebut bupati Ngawi telah menerbitkan:
1.    Surat Bupati Ngawi Nomor 188/1703/415.021/2001 Tanggal 7 Nopember 2001 Tentang Larangan kepada semua kepala unit kerja di lingkup Pemda Kab. Ngawi untuk mengangkat tenaga honorer baru.
2.    Surat Bupati Ngawi Nomor 188/221/415.021/2003 Tanggal  31 Januari 2003 yang menegaskan kembali agar semua pimpinan unit kerja di jajaran Pemkab. Ngawi untuk tidak diperkenankan mengadakan perjanjian kontrak kerja staf administrasi atau sejenisnya (Sukwan/Honda/PTT dan GTT)
3.    Surat Bupati Ngawi Nomor 188/1125/415.021/2004 Tanggal 31 Desember 2004 yang pada intinya melarang semua kepala unit kerja di lingkup Pemkab. Ngawi untuk menambah atau mengadakan perjanjian kontrak kerja baru staf administrasi atau sejenisnya (Sukwan/Honda/PTT/GTT)

Selanjutnya juga telah dilaksanakan konsultasi ke BKN dan Kementerian PAN dengan surat Bupati Ngawi Nomor 800/0460/404.207/2006 Tanggal 13 Mei 2006 Perihal Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap. Bupati Ngawi menerima jawaban surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/226/M.PAN/1/2007 Tanggal 30 Januari 2007 yang intinya melarang pengangkatan Tenaga Honorer baru sejak diterbitkannya PP Nomor48 Tahun 2005. Sebagai solusi akan kebutuhan Pegawai disarankan untuk mengadakan penataan ulang PNS ataupun Tenaga Honorer yang sudah ada.

Namun kenyataannya surat-surat tersebut di atas tidak memiliki gigi. Sekian ratus tenaga honorer baru telah diangkat, baik sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan bupati.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)