Penipuan CPNS

Jumat, 29 Oktober 2010

Korban Penipuan CPNS Bertambah. Demikian judul salah satu berita di Radar Madiun hari ini. Daftar korban penipuan berkedok diterima menjadi PNS semakin panjang. Mereka yang menerima surat panggilan awu-awu mengatasnamakan BKD Provinsi Jawa Timur juga mendatangi Balai Kota Madiun, Rabu kemarin. Jumlah warga yang menjadi korban, ada 11 orang. Sebelumnya,diketahui kasus yang sama juga terjadi di BKD-Diklat Kabupaten Madiun dengan korban ada 21 orang.

Sama dengan daerah-daerah itu, di BKD Ngawi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010 didatangi oleh sejumlah orang. Mereka membawa surat dengan kop BKD Propinsi Jawa Timur. Surat itu komplit dengan nomor surat, tanda tangan Kepala BKD, dan stempel basah. Isinya memerintahkan mereka untuk menghadap kepada BKD untuk penjelasan penempatan sebagai CPNS di Pemkab Ngawi. Tentu saja surat ini palsu, karena BKD tidak mungkin menempatkan CPNS tanpa prosedural seperti ini. Akhirnya mereka dikumpulkan dan diberi penjelasan bahwa mereka tertipu.

Pada tahun ini juga saya menemukan 2 kali kasus penipuan CPNS di Ngawi selain yang di atas. Yang pertama melibatkan oknum PNS dan bakal calon bupati (yang PNS itu sudah divonis sedangkan yang satunya saya tidak tahu tapi sudah ditahan). Kedua orang itu berjanji sanggup memasukkan orang menjadi CPNS dengan syarat membayar sejumlah uang. Masing-masing orang lebih dari 100 juta rupiah. Tapi nyatanya semuanya tidak ada yang lolos.

Kasus yang kedua adalah adanya surat dari Kementerian beserta SK pengangkatan sebagai CPNS untuk ditempatkan di Pemkab Ngawi. Katanya ini jatah dari pusat yang ditempatkan di daerah. Tentu saja ini juga awu-awu.

Ada catatan yang ingin saya sampaikan di sini:
  1. Kejadian seperti ini selalu terulang, hampir setiap tahun.
  2. Jangan mudah percaya jika ada orang yang mengaku bisa memasukkan menjadi CPNS, apalagi dengan membayar sejumlah uang.
  3.  Pengangkatan CPNS melalui tes/seleksi (kecuali pengangkatan dari honorer), sehingga jika ada yang menawarkan tanpa tes langsung lolos, sepertinya mustahil.
  4.  Dalam era otonomi daerah ini Pemkab diberi kewenangan untuk mengadakan seleksi CPNS untuk mengisi kebutuhan formasi jabatan yang kurang. Tidak ada istilah drop-drop-an pegawai dari pusat atau propinsi.
  5.  Daripada untuk menyogok, uang ratusan juta itu lebih baik digunakan untuk modal usaha saja. Selain bisa untuk mencukupi kebutuhan sendiri juga sekaligus bisa untuk membuka lapangan kerja. Suatu perbuatan yang mulia.

 

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kok ga disebutkan namanya yang pns dan bakal calon bupatinya,..???

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)