Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Senin, 01 November 2010

Pertanyaan
Kenapa di Ngawi untuk penyesuaian ijazah ke golongan III harus dari golongan II/c 2 tahun baru bisa. Sedangkan di daerah lain tidak seperti itu misalnya di Kabupaten Pohuwato. Apa dasarnya. (Jujukavangki).

Jawaban
Setahu saya Pemkab Ngawi tidak pernah mempersyaratkan bahwa untuk naik pangkat penyesuaian ijazah ke golongan III harus dari golongan II/c 2 tahun terlebih dahulu. Barangkali yang Anda maksudkan adalah persyaratan untuk mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI). UKPPI ini terakhir kali diadakan oleh Pemkab Ngawi pada tahun 2006 untuk yang berijazah SLTA (penyesuaian ke golongan II/a) dan S1/D4 (penyesuaian ke golongan III/a). Persyaratan peserta ditentukan berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor 833/0081/404.207/2006 tanggal 23 Januari 2006.

Kenaikan pangkat PNS dibedakan menjadi 2 yakni kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan pangkat pilihan salah satu di antaranya adalah diberikan kepada PNS yang memperoleh STTB/ijazah. Hal ini disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1)  PP No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan PNS.

Misalkan PNS yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a). Saya contohkan PNS yang berijazah S1 karena menurut saya sebagian besar ada pada kondisi tersebut. Mereka belum berpangkat Penata Muda (III/a), masih golongan II bahkan ada yang mungkin golongan I, namun telah berijazah S1. Bisa jadi ia masih golongan I/a tapi sudah mempunyai ijazah S3, sehingga menuntut untuk diangkat ke golongan III/c (fantastis melampaui 10 tingkat!). Di dalam peraturan tersebut kenaikan pangkat tersebut tidak otomatis atau harus, karena ada kata ”dapat”.

Seringkali saya menemukan kerancuan ketika ada yang mencoba memahami hak untuk dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan. Sebenarnya antara kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) adalah 2 hal yang berbeda, meskipun keduanya memiliki keterkaitan. Masih banyak yang mengira bahwa UKPPI itu adalah penyesuaian pangkat itu sendiri. Padahal UKKPI adalah salah satu syarat, sekali lagi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Saya sebutkan secara lengkap keseluruhan persyaratan untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, yakni dapat diberikan apabila:
 
  1. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh. Sehingga jika ia bersarjana teknik mesin, namun yang dibutuhkan sarjana ekonomi jurusan akuntasi, berarti tidak sesuai dengan kebutuhan.
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir. Sehingga jika ia baru 2 bulan dalam pangkat terakhir, apalagi baru diangkat CPNS, ya tidak memenuhi syarat. Kenaikan pangkat ini hanya untuk PNS, bukan untuk CPNS.
  3. Setap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. Sehingga jika nilai dalam DP 3-nya adalah cukup apalagi kurang berarti tidak dapat dinaikkan pangkatnya.
  4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dan
  5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (UKPPI).

Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, UKPPI berpedoman kepada materi ujian penerimaan calon PNS sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing. Menurut keputusan tersebut UKPPI diperuntukkan setiap PNS kecuali yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Artinya bagi pejabat fungsional tertentu tidak perlu ikut UKPPI.

Karena pelaksanaan UKPPI diatur oleh masing-masing instansi maka belum tentu antar daerah sama dalam persyaratan kepesertaannya. Di antara instansi pusat pun tidak ada aturan yang seragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi masing-masing. Bahkan belum tentu tiap tahun ada yang mengadakan. Di Pemkab Ngawi sendiri pelaksanaan UKPPI terakhir pada tahun 2006, yakni bagi PNS yang berijazah SLTA dan S1/D4. Di Pemprop Jatim tahun 2010 ini telah diadakan UKPPI, namun hanya untuk PNS yang memiliki ijazah SLTA, S1/D4, dan S2.  

Untuk dapat mengikuti UKPPI maka ia harus memenuhi persyaratan. Misalnya diusulkan oleh satkernya, memenuhi minimal pangkat dan masa kerja, memiliki ijazah, memiliki surat izin belajar (jika ia sekolah/kuliah setelah berstatus PNS) atau surat keterangan kepemilikan ijazah (jika ia telah memiliki ijazah sebelum diangkat CPNS), dan lain-lain. Ini adalah kewenangan masing-masing daerah.

Saya analogikan dengan seleksi penerimaan CPNS. Setiap WNI yang bersarjana teknik kelautan (misalnya) mempunyai hak yang sama untuk ikut seleksi dengan WNI yang bersarjana hukum. Namun demikian meskipun ia punya hak belum tentu setiap daerah (kabupaten/kota) membutuhkan sarjana kelautan (contohnya Ngawi, karena tidak punya laut). Demikian juga ada daerah/kementerian yang menambahkan persyaratan tertentu dengan harapan mendapatkan CPNS yang lebih berkualitas, misalnya mensyaratkan nilai minimal TOEFL (seperti Pemkab Sragen), mempunyai nilai minimal IPK (seperti Pemkab Malang), penguasaan bahasa asing lain selain bahasa Inggris (seperti Kemenlu), usia maksimal tertentu (seperti Kemenkeu), dan lain-lain.  

Kembali ke UKPPI, pertanyaan sekarang adalah kapankah Pemkab Ngawi mengadakan lagi? Kalau ini saya belum bisa menjawab, namun paling tidak setelah mengetahui yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan persyaratan. Saya pribadi berpendapat daripada setiap tahun membuka lowongan CPNS lebih baik mengisi kekosongan jabatan itu dengan PNS yang sudah ada.

Misalnya Pemkab Ngawi membutuhkan 5 sarjana pertanian. Maka kebutuhan itu bisa dipenuhi dari PNS yang telah memiliki ijazah pertanian namun belum berpangkat Penata Muda (III/a). Caranya dengan mengadakan UKPPI. Mereka yang memenuhi persyaratan boleh mengikuti. Tidak semua yang ikut bisa otomatis lulus karena seleksi tidak sekedar formalitas. Kelulusan bisa dengan standar nilai minimal atau standar kuota. Setelah lulus UKPPI maka tahap berikutnya adalah diusulkan untuk kenaikan pangkat sesuai dengan ijazahnya (tentu dengan memperhatikan persyaratan yag lain seperti di atas). Namun sekali lagi Ini hanyalah pendapat pribadi, belum tentu pejabat yang berwenang sepakat, karena biasanya dalam ujian PI banyak kepentingan yang bermain lebih-lebih dalam ujian CPNS (mestinya ada yang tak rela ujian CPNS diganti hehehe...).

Demikian. Wallahu a’lam.  

4 komentar:

Anonim mengatakan...

saya adalah pns yang diangkat dr tng honda, mungkin apa yang di tanyakan diatas sm unek2 sy slma ini, yg pny ijazah lbh tinggi dari sk yg diterima. sy sneng dg jwban anda dg adanya ujian ukppi, sperti ada angin segar buat nasib sy nantinya. tp yg bikin kecemburuan sosial saya kenapa ada PNS yang dr gol 2, yang baru 2b bisa langsung ke IIIa, tnpa ada ujian ukppi, krn setahu sy tahun 2010 ada anak pejabat yang jg mantan kepala anda sendiri yang sudah pidah tugas ke staf ahli, dia jels2 angktn 2002 sharusnya di tahun 2010 baru 2c, tp kenapa pd thn 2010 dia bisa ke gol IIIa tanpa ujian ukppi? sy dpt info ini juga dr kwan2 anda sendiri yang berbicara di warung2. ada apa dg BKD, apa sengaja menyembunyikan informasi tt uKPPI, atau hanya anak pjbat aja yang boleh penyesuaian khusus. sy dan teman2 berencana akan menanyakan hal ini langsung ke Kanjenge (Bpk AE 1)kalau dr BKD tidak ada kejelasan. krn ini adalh pendiskriminasian bagi orang kcil yang g punya beking bos2

Anonim mengatakan...

saya di angkat sebagai honor daerah guru di smp di bengkalis....sayang sekali sy terlambat menyelesaikan s1 ketika saya di angkat menjadi cpns di daerah sy.....jadilah saya guru mengajar di smp dengan gol iia di sk ....setahun kemudian saya menyelesaikan S1, tentunya menungu 2 tahun utk penyesuain ijazah sma ke s1.....saya bertanya ke BKD apakah bisa langsung ke iii a...lalu pegawai bkd menjawab...asalkan mencukupi angka kredit ibu dan penilaian y lain....awal januari saya amsukkan bahan utk naik gol/ pangkat(Dupak) tentunya di nilai oleh tim penilai dari dinas pendidikan....sekarang saya masih menunggu sk baru dari bupati pada awal april nantinya....semoga tim penilai mewujudkan keiginan saya sesuai dengan kredit poin saya sebagai pegawai negeri y baik..dan berprestasi......i hope so....

Anonim mengatakan...

Capeg angk 2010 PNS thn 2011 Golongan II b jabatan guru
kenapa sampai sekarang belum ada kejelasan tentang kenaikan tingkat untuk semua angkatan saya di Ngawi? Mohon penjelasannya (Anas, Pangkur)

Unknown mengatakan...

pada tanggal 2 februari 2011 saya lulus dalam pendidikan S1 , sk cpns tmt per tanggal 1 jan 2011 saya menjalankan tugas di satuan kerja mulai 13 mei 2011 yang jadi pertanyaan apakah bisa dilakukan kenaikan pangkat penyesuaian ijasah (apa dasar hukumnya) dan sudah mempunyai sertifikat penyesuaian ijasah pada tahun 2014 ....mohon pencerahannnya

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)