Kapan Dokter Pensiun?

Minggu, 14 November 2010

Kapan PNS yang memiliki jabatan fungsional sebagai pensiun? Berapa batas usia pensiun seorang dokter itu? Pertanyaan ini pernah saya lontarkan pada beberapa teman kantor. Pernah juga saya lontarkan pada teman yang mengurus kepegawaian pada instansi Dinas Kesehatan dan rumah sakit karena di sanalah para dokter bernaung. Saya juga pernah menanyakan hal ini pada orang BKN Kanreg II Surabaya dan BKD Provinsi Jawa Timur. Semua jawabannya sama, yakni 60 tahun. Apa alasannya? Karena dokter menduduki jabatan fungsional (pejabat fungsional). Apa dasar hukumnya? Tidak ada yang bisa memberikan dasar hukumnya.

Saya tidak sependapat jika dijawab bahwa batas usia pensiun dokter adalah 60 tahun. Lho bukankah ia pejabat fungsional? Iya benar, tapi apa setiap pejabat fungsional pensiun pada usia 60 tahun? Bukankah perawat dan bidan pensiun sebelum 60 tahun? Tapi guru pensiun pada usia 60 tahun. Iya benar, guru pensiun pada usia 60 tahun karena diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di dalam UU itu secara tegas disebutkan pada usia berapa seorang guru dipensiun.

Lalu berapa usia pensiun dokter? Jawaban saya adalah 56 tahun. Apa dasarnya? Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, pada Pasal 3 disebutkan bahwa batas usia PNS adalah 56 tahun. Pada pasal berikutnya disebutkan batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu termasuk di antaranya dokter. Jadi pada prinsipnya seorang PNS dipensiun pada usia 56 tahun kecuali ada perpanjangan atau ada aturan yang lain.

Ingat dengan kata ”dapat”. Dengan adanya kata ”dapat”, perpanjangan batas usia pensiun tidak menjadi otomatis atau keharusan. Ini bisa terjadi jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Saya contohkan pejabat struktural eselon II. Ia dapat diperpanjang batas usia pensiunnya dengan keputusan bupati setelah melalui proses dan memenuhi syarat tertentu. Misalnya tenaganya masih dibutuhkan, memiliki kompetensi, persiapan regenerasi, sehat jasmani rohani, dan lain-lain. Dan juga telah melalui pertimbangan di Baperjakat.

Kesimpulan saya dalam hal batas usia pensiun antara dokter dan pejabat struktural eselon II ada pada posisi yang sama. Jika bupati merasa masih memerlukan dokter maka dokter tersebut dapat diperpanjang batas usia pensiunnya. Jadi tidak otomatis.

Tapi bukankah PP Nomor 32 Tahun 1979 itu telah mengalami perubahan? Ya memang benar. PP tersebut telah mengalami perubahan, tepatnya 2 kali. Pertama dengan PP Nomor 1 Tahun 1994. Kedua dengan PP Nomor 65 Tahun 2008. Namun perubahan itu tidak merubah ketentuan tentang dokter yang dapat diperpanjang batas usia pensiunnya.

Bagaimana dengan di Ngawi. Ternyata ada dokter yang diusulkan pensiun 60 tahun, padahal tidak ada perpanjangan pensiun saat ia berusia 56 tahun. Yang lebih lucu lagi ia mengalami kenaikan pangkat saat berusia lebih dari 56 tahun yang seharusnya pada usia itu ia sudah tidak menjadi PNS. Ternyata yang membuat SK adalah Presiden RI. Wah kok bisa ya. Pemerintah pusat ternyata tidak konsekuen dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Jadi jangan salahkan daerah jika masing-masing menafsirkan dan melaksanakan aturan sesuai selera.

Atau barangkali saya yang salah dalam berpendapat. Barangkali ada yang punya argumentasi lain. Kalau iya mohon dicantumkan dasar hukumnya.

4 komentar:

dul mengatakan...

sip nambah wawasan

wurianto saksomo mengatakan...

Ada ralat dari saya:
1. Kalimat pertama alinea pertama itu harusnya berbunyi: Kapan PNS yang memiliki jabatan fungsional sebagai dokter pensiun?
2. Alinea ketiga baris ketiga harusnya berbunyi: ...Pasal 3 disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun.

Unknown mengatakan...

- Pada pasal 3 dinyatakan BUP dapat diperpanjang;
- Pada pasal berikutnya dijelaskan jabatan-jabatn tertentu yang diperpanjang.
- Dokter fungsional termasuk yang diperpanjang BUP nya oleh PP ini, shg Dokter secara otomatis BUP 60 tahun.
Sedangkan untuk Struktural Eselon 1 yang akan diperpanjang menjadi 62 tahun harus memenuhi syarat ttt.
Walaupun demikian dapat dikatakan bahwa selama dokter tersebut masih dalam jabatan fungsional maka BUPnya 60 tahun, jadi jabatan fungsional tsb sebagai syarat.

Unknown mengatakan...

betl sy sependapat dgn pak thalib< karena pengertian dapat itu menjelaskan bahwa PP 32 masih tetap berlaku tapi bagi jabatan tertentu dirubah maka ada istilah dapat buakn berarti harus melalui proses perpanjangan

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)