Seleksi CPNS Ngawi

Selasa, 16 November 2010

Seleksi/penerimaan CPNS Pemkab Ngawi menjadi salah satu bahan pembahasan dalam Rapat Staf BKD kemarin pagi tanggal 15 November 2010 di ruang komputer. Rapat yang dipimpin oleh Kepala BKD ini diikuti oleh seluruh staf. Seleksi CPNS menjadi bahasan utama karena seperti tahun-tahun sebelumnya semua staf akan terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain membahas tentang seleksi CPNS, hal lain yang dibahas adalah mengenai tenaga kontrak, kerahasiaan dalam menjaga informasi, dan disiplin pegawai.

Berdasarkan penuturan Bupati Ngawi, beliau mengeluhkan tenaga kontrak di Pemkab Ngawi yang jumlahnya semakin banyak, seolah-olah tidak terkontrol. Padahal ada peraturan pemerintah yang melarang untuk mengangkat tenaga kontrak. Sejumlah surat Bupati pun telah diedarkan, namun kenyataan di lapangan banyak satker yang tidak mempedulikan. Bahkan bukan tidak mungkin anggota dewan dan pejabat turut bermain dalam hal mengangkat tenaga kontrak baru.

Dalam hal kerahasiaan, hal ini terutama terkait dengan pengangkatan/pelantikan pejabat struktural. Sebelum diadakan pelantikan ternyata di luar sudah beredar bocoran siapa-siapa yang akan menduduki jabatan struktural. Untuk BKD sendiri para personelnya sudah diwanti-wanti untuk menjaganya, namun pelantikan ini tidak hanya melibatkan BKD. Dalam susunan Baperjakat ada beberapa instansi lain.

Untuk masalah disiplin juga ada penekanan agar BKD memberikan contoh kepada instansi lain. Hal ini sangat penting karena BKD mempunyai tugas mensosialisasikan peraturan disiplin PNS, terutama PP Nomor 53 Tahun 2010. Kalau BKD sendiri tidak disiplin maka akan menjadi bahan tertawaan.

Sedangkan seleksi CPNS jadwalnya adalah sebagai berikut. Pengumuman tanggal 12 November 2010. Pendaftaran tanggal 12 November sampai 3 Desember 2010. Tes tanggal 12 Desember 2010. Pengumuman tanggal 21 Desember 2010. Jumlah CPNS yang dibutuhkan sebanyak 199 orang yang terdiri dari 139 tenaga teknis dan 60 tenaga kesehatan. Untuk tahun ini tidak ada rekrutmen tenaga kependidikan.

Petunjuk teknis tentang tata cara pendaftaran dan berkas yang harus dikirimkan termasuk jenis formasi baru bisa dilihat pada saat pengumuman resmi dari pemda melalui media massa (koran/radio), internet, instansi/satker se-kabupaten, dan kantor kecamatan se-kabupaten. Namun demikian sepertinya hampir sama (tidak beda jauh) dengan tahun sebelumnya hanya ditambah dengan formulir pendaftaran.

Sebagai gambaran pengumuman pada tahun 2009 dapat dilihat di sini.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)