CPNS Menjadi Istri Kedua

Minggu, 21 November 2010

Beberapa waktu yang lalu ada pasangan suami istri yang datang ke kantor untuk berkonsultasi. Karena pimpinan sedang tidak ada maka saya menemui mereka. Yang wanita bekerja sebagai CPNS sedangkan suaminya bekerja swasta. Keduanya menghadapi kondisi yang dilematis. Kenapa? Karena ada yang melaporkan wanita tersebut ke pimpinannya bahwa ia telah menjadi istri kedua dari seseorang (seseorang itu ya suaminya itu). Memang mendasar peraturan hal ini dilarang. Sanksinya tegas, pemecatan.

Sang suami pun bercerita dan mengakui bahwa ia memang berpoligami. Perkawinannya yang kedua ini sudah atas restu istri pertama dan prosesnya melalui sidang di Pengadilan Agama. Si wanita menunjukkan surat dari pimpinannya yang ditujukan ke kepala kantor saya. Isinya permohonan untuk pembinaan karena si wanita yang CPNS itu bermaksud untuk bercerai. Saya tanya kebenaran isi surat tersebut karena saya masih ragu. Saya lihat mereka berdua tidak ada tanda-tanda akan berpisah. Dari luar tampak rukun. Pas ke kantor itu pun mereka berdua berboncengan. Ternyata benar dugaan saya. Sebenarnya tidak ada keinginan mereka berdua untuk bercerai. Lalu ada apa?

Itulah yang saya ceritakan di muka bahwa mereka berdua terutama si wanita dalam kondisi dilema. Si wanita dihadapkan dua pilihan yang sama-sama sulit yakni dipecat sebagai pegawai atau bercerai.

Menurut saya wanita tersebut tidak dapat disalahkan. Saya malah berkeyakinan bahwa ia menjadi korban aturan yang tidak konsisten. Aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat itu tidak berpihak kepada kaum wanita.

Dalam ketentuan pengangkatan PNS yakni PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo PP Nomor 11 Tahun 2002 tidak ada larangan bagi mereka yang menjadi istri kedua mendaftar dan diangkat menjadi CPNS. Termasuk di dalam peraturan pelaksananya yakni dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002. Hal ini berbeda dengan mereka yang pernah dipecat dari keanggotaan TNI/Polri atau pernah dipidana karena kasus kejahatan yang mutlak tidak boleh menjadi PNS. Jangankan diangkat, mendaftar saja mereka tidak diperkenankan.

Di sinilah awal ketidaksinkronan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat itu. Meskipun menjadi istri kedua seseorang bisa diangkat menjadi CPNS. Namun dalam peraturan yang lain yakni PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perkawinan Bagi PNS jo PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. Jika melanggar sanksinya pemecatan. Tapi jika PNS laki-laki ingin menikah untuk kedua kali dan seterusnya dapat diizinkan. Kalaupun ia nekad menikah lagi meskipun tidak dizinkan sanksinya salah satu hukuman disiplin tingkat berat. Jadi tidak langsung dipecat. Aturan ini mendiskrimasi wanita.

Jadi, setelah bersusah payah mendaftar, ikut tes, pemberkasan, diangkat sebagai CPNS, tapi akhirnya dipecat. Kalau memang dilarang kenapa tidak sejak awal dicantumkan dalam persyaratan saja.

Sebenarnya ada hal yang mirip dengan kondisi ini yakni mereka yang menjadi anggota parpol. Dalam pendaftaran CPNS tidak ada larangan bagi anggota parpol. Namun setelah lulus tes maka ada ketentuan lain yakni membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol. Jadi mereka yang ingin diangkat menjadi CPNS harus mundur dari keanggotaan (termasuk pengurus) parpol. Selain pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus parpol, pernyataan yang lain adalah pernyataan tidak pernah dipenjara, tidak pernah dipecat, bukan calon/pegawai negeri, dan bersedia ditempatkan di seluruh NKRI. Tapi anehnya dalam surat pernyataan tersebut tidak ada larangan menjadi istri kedua dan seterusnya.

Ada dua solusi untuk menyelesaikan kasus ini selain jalan pemecatan atau perceraian. Yang pertama, sang suami menceraikan istri pertama, sehingga CPNS wanita itu berubah status menjadi istri pertama dari sebelumnya istri kedua. Kemudian istri pertama yang diceraikan itu dinikahi lagi. Tapi cara seperti ini menurut saya sangat konyol. Hanya menyelesaikan masalah sesaat dan malah bisa menimbulkan mesalah baru.

Atau yang kedua ajukan saja judicial review (uji materi) terhadap peraturan yang diskrimasi terhadap dirinya itu. Mohon agar pasal yang tidak pro kepada wanita dibatalkan saja. Bila ini berhasil maka permasalahan yang sama di seluruh negeri ini akan menemukan jalan keluarnya.

Atau ada jalan yang lain?

8 komentar:

Anonim mengatakan...

Betul banget tu pak, kenapa sesame PP tidak sinkron?? yang buat orang nya beda! itulah lemahnya Hukum yang dibuat manusia. Lagian menurut saya PP nOmor 10 Tahun 1983 melanggar Hak asasi orang. Terserah orang donk mw jadi istri keberapa, selagi istri pertama setuju. Ayo, ajukan uji materi PP nomor 10 Thn 1983... cayooo

burung perkutut mengatakan...

kalo pengen nikah dan niat mereka betul2 baik ya biarkanlah...daripada dia maksiat ato selingkuh kan malah hal yang sangat dilarang

Anonim mengatakan...

memang banyak peraturan yang tumpang tindih dan kontradiksi.... orang rakus yang bertopeng hukum pasti senang itu...hehehe

Anonim mengatakan...

Judicial review!

Anonim mengatakan...

Setuju Judicial review ! karena PP 45 tahun 1990 melanggar Hak Azasi manusia terutama diskriminasi terhadap perempuan !!

Anonim mengatakan...

Setuju ! PP 45 thn 1990 melanggar Hak Azasi Manusia !

Anonim mengatakan...

Sudah lama wacana ini bergulir, tapi tetap saja tidak ada perubahan ! Ayo dong, judicial review !!!

Anonim mengatakan...

yang paling bingungnya kalau suami seorang PNS, istri pertama PNS, istri kedua PNS juga
sepertinya jadi dilema...terutama opsi pertama itu pak

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)