Standar Kepala Sekolah

Selasa, 23 November 2010

Beberapa waktu yang lalu di media massa memberitakan adanya peraturan baru dari Mendiknas tentang guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Timbul pro kontra karena dari pemberitaan tersebut seolah-olah ada kewenangan kepala daerah yang dicabut. Setelah mendapatkan permendiknas tersebut (Permendiknas No. 28 tahun 2010), ternyata tidak ada yang benar-benar baru. Dalam peraturan sebelumnya yakni Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ternyata standar kepala sekolah sudah tercakup. Berikut permendiknas tersebut. 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)