PNS Membolos

Sabtu, 06 November 2010

Beberapa bulan yang lalu Bupati Ngawi  mengedarkan Surat Nomor 800/26.48/404.205/2010 tanggal 7 September 2010 perihal penanganan terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Surat tersebut menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan disiplin PNS sebelumnya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 1980.

Isi dari surat edaran tersebut antara lain:
  1. Apabila ada PNS di lingkungan Unit Kerja masing-masing yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah maka diminta kepada pimpinan Unit Kerja untuk segera menjatuhkan hukuman disiplin dengan menyampaikan tembusan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi dan Inspektorat Kabupaten Ngawi.
  2. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan, sedangkan keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. 
  3. Apabila telah diketahui adanya PNS di lingkungan Unit Kerja masing-masing yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah namun pimpinan Unit Kerja tidak menjatuhkan hukuman disiplin maka pimpinan Unit Kerja akan dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
  4. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan jenis hukuman disiplinnya dapat dilihat pada Lampiran Surat. Di samping itu masing-masing Unit Kerja sudah harus memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman dalam pelaksanaan disiplin PNS. 
Pasca diedarkannya surat tersebut beberapa instansi mulai menindaklanjuti terutama yang pegawainya sering dijumpai membolos. Hanya sayangnya tindaklanjutnya tidak dengan memberi hukuman namun hanya melaporkan. Padahal dalam peraturan yang baru tersebut pimpinan (bahkan pejabat struktural eselon terendah) diberi kewenangan untuk menghukum.  Kesannya mereka tidak mau repot, tidak mau dibenci bawahannya yang nakal. 


Saya baru menemukan 1 pejabat yang berani menghukum anak buahnya yang membolos meskipun tingkat ringan, yakni Mas Edy Purwantoro, salah satu lurah di Kecamatan Ngawi. Kebetulan saya kenal dengan beliau karena dulu waktu saya masih kos di Jalan Trunojoyo sering ketemu saat sholat berjamaah di Masjid Agung. Beliau alumni IPDN.

Kalau saya perhatikan banyak PNS di kabupaten ini meninggalkan tugas hingga berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun namun tidak ada tindakan/hukuman disiplin. Kalaupun ada yang ditindak jumlahnya sangat minim, bisa dihitung dengan jari. Padahal mereka bisa ditindak dengan PP No. 30 Tahun 1980 (sebelum akhirnya dicabut dengan PP yang baru itu).

Kenapa hal ini bisa terjadi? Pertama karena keengganan dari pimpinan untuk menindak anak buahnya yang membandel, atau dengan kata lain mereka memang melindungi. Adanya pegawai yang dihukum di instansi yang dipimpinnya bisa dianggap membuat citra dirinya jelek. Ia bisa dianggap tidak becus memimpin.

Yang kedua karena ketakutan. PNS yang membandel tersebut barangkali mempunyai kaitan (bisa keluarga, kerabat, teman, simpatisan) dengan pejabat yang berlevel lebih tinggi. Mengganggunya berarti mengusik ketenangan sang raja. 

Yang ketiga karena ketidaktahuan. Pimpinan tidak mengetahui dan memahami aturan kepegawaian.  Bayangkan saja ada PNS yang tidak masuk kerja berbulan-bulan hanya dibiarkan saja, atau paling banter diberi peringatan. Menurut saya peringatan saja tidak cukup, tidak akan memberi efek jera.

Keengganan pimpinan instansi untuk menindak anak buahnya yang membandel paling tidak bisa membuat iri pegawai yang lain. Pegawai yang rajin bekerja, tidak neko-neko di kantor, mematuhi aturan disamakan dengan pegawai yang membandel, senang membolos. Gaji mereka sama, tunjangannya sama, DP3-nya sama, bahkan masa kenaikan pangkat mereka juga sama. Kalau disamakan untuk apa masuk kerja, toh tidak ada tindakan apa-apa. barangkali itulah yang ada di benak sebagian pegawai. Wallahu'alam.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)