Guru Yang Sakit Menahun

Rabu, 08 Desember 2010

Pertanyaan
Ada rekan guru yang sakit hampir setahun. Selama ini ia hanya mengajukan ijin tidak masuk kerja dengan menyertakan surat dari dokter. Menurut dokter yang menangani sakitnya termasuk berat dan membutuhkan waktu yang lama untuk penyembuhan. Yang saya tanyakan bagaimana dengan statusnya sebagai PNS mengingat beliau sudah lama tidak mengajar. Apakah ada tindakan kepada yang bersangkutan. Terima kasih. (Ibu Bunda, Pelem Ngawi)

Jawaban
Dari pertanyaan di atas ada sedikit gambaran tentang permasalahan tersebut, yakni ia seorang PNS, memiliki jabatan fungsional sebagai guru, menderita sakit yang menyebabkan ia izin tidak masuk kerja hampir setahun, dan sakitnya tersebut termasuk sakit berat. Namun saya belum mendapatkan gambaran berapa usia dan masa kerja dari PNS tersebut. Meski demikian saya akan mencoba memberikan solusi.

Pertama, karena ia seorang guru maka kita lihat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang guru, yakni dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan guru karena sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan. Rekan Ibu yang tidak masuk kerja karena sakit tersebut menurut saya bisa dikategorikan tidak dapat melaksanakan tugas. Jika nanti tidak masuknya sudah mencapai 1 tahun secara terus-menerus maka ia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai guru. Pemberhentian ini tidak otomatis menyebabkan ia kehilangan status sebagai PNS. Ia hanya dikenakan pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu. Nah karena ia sudah tidak memiliki jabatan fungsional tertentu maka ia menjadi PNS dengan jabatan fungsional umum, yang hal ini membawa konsekuensi terhadap tunjangan fungsionalnya.

Kedua, setiap PNS yang sakit mendapatkan hak cuti sakit. Hal ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS yaitu dalam Pasal 14 dan ada batas maksimal berapa hari seorang PNS berhak mengajukan cuti sakit. Jika sampai batas maksimal tersebut ia masih belum sembuh maka berdasarkan prosedur tertentu ia harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapatkan uang tunggu. Ibu bisa melihat solusi kedua ini dalam artikel saya sebelumnya di sini.

Ketiga, rekan Ibu bisa dianjurkan untuk mengajukan pensiun dini atau pensiun keuzuran jika telah memenuhi persyaratan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Istilah pensiun dini dan pensiun keuzuran sebenarnya tidak dikenal dalam peraturan tersebut, namun ini hanya istilah saya saja untuk memudahkan orang mengidentifikasi. Pensiun dini karena ia pensiun sebelum batas usia pensiun namun sudah terpenuhi usia dan masa kerjanya untuk pensiun, sedangkan pensiun keuzuran karena ia pensiun disebabkan kondisi jasmani dan/atau rohaninya yang sakit.

Demikian mudah-mudahan bermanfaat. Dan semoga rekan Ibu lekas sembuh.    
 

2 komentar:

Anonim mengatakan...

ditempat saya banyak kejadian seperti itu, tapi saya kembalikan ke hati nurani saya, siapa yang mau sakit untuk biaya berobat saja mahal. Jadi biasanya kita tawarkan kepihak keluarga Pensiun APS atau mengajukan cuti sakit. PNS yang mangkir saja banyak tidak diapa-apakan, masak yang sakit kita paksa pensiun, kasihan bu.....

heni mengatakan...

thanks, atas infonya, kebetulan juga lagi cari info tentang cuti sakit yang lama.

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)