Ujian Dinas

Rabu, 28 September 2011

Pertanyaan
Saya adalah PNS dengan pangkat terakhir sekarang adalah  II/b dengan masa kerja 6 tahun 3 bulan. SK Pangkat II/b saya TMT 01 April 2009. Saya baru saja menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas terbuka, tepatnya ijazah S-1 saya TMT 08 Februari 2011. Saya ingin mengajukan usulan penyesuaian ijasah di BKD setempat. Tapi menurut salah seorang staf di BKD tsb mengatakan bahwa saya harus ikut ujian dinas. Setahu saya, khusus untuk sarjana lulusan dari Universitas Terbuka yang telah memiliki Surat Ijin Belajar tidak diharuskan ikut ujian dinas sebagai syarat pengusulan penyesuaian ijasah. Untuk ini saya mohon penjelasan dari rekan2 semua tentang kepastian, apakan Sarjana Lulusan dari Universitas Terbuka diharuskan ikut Ujian dinas penyesuian ijasah atau tidak perlu ikut. Thanks. (Warkopbis)

Jawaban
Anda bisa mengusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah jika telah memenuhi persyaratan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002. Mengenai hal ini bisa dilihat di tulisan ini. Salah satu contohnya Anda harus lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI). UKPPI ini berbeda dengan Ujian Dinas. Jadi meskipun telah memperoleh ijazah Sarjana, baik dari Universitas Terbuka maupun Universitas Tertutup (ehm…apa coba?!) dan telah mengantongi surat izin belajar tidak serta merta pangkat Anda otomatis naik menjadi Penata Muda (III/a). itu pun kalau ada UKPPI, kalau tidak ada ya harus menunggu sampai ada, atau sampai peraturannya dirubah.


Namun demikian Anda masih diuntungkan dengan ijazah S1 itu, yakni dikecualikan dari Ujian Dinas untuk kenaikan pangkat reguler dari II/d ke III/a. Ujian Dinas adalah ujian yang ditempuh oleh PNS sebagai persyaratan kenaikan pangkat reguler dari II/d ke III/a dan dari III/d ke IV/a. Dulu untuk kenaikan pangkat dari I/d ke II/a juga harus lulus Ujian Dinas namun kini ketentuan itu dihapus.

Ujian Dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a; Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.

PNS dikecualikan dari ujian dinas apabila :
a.    Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
b.    Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c.    Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
1)    Meninggal dunia.
2)    Mencapai batas usia pensiun .
3)    Oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
d.    Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
1)    Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian diknas Tingkat I ;
2)     Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II;
e.    Telah memperoleh :
1)    Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I,
2)    Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat atau ujian dinas Tingkat II
f.    Menduduki jabatan fungsional tertentu.

Siapa yang melaksanakan Ujian Dinas? Ujian Dinas dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian. Jika Anda bertugas di Pemprov maka Ujian Dinas dilaksanakan oleh Gubernur, jika bertugas di Pemkab/Pemkab maka Ujian Dinas dilaksanakan oleh Bupati/Walikota, demikian juga jika Anda bertugas di intansi pemerintah pusat maka dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Numpang tanya lagi nih bapak/ibu, saya sekarang golongan 2d (Pengatur TK I), Barusan mengikuti Ujian Dinas TK I dan Alhamdulillah lulus , Untuk Naik ke IIIa (Penata Muda)apakah Harus nunggu 2 tahun lagi ataukah pada oktober ini bisa di sesuaikan ke IIIa, ??????

Anonim mengatakan...

ujian dinas itu utk persyaratan KP reguler, artinya tetap menunggu 4 thn dalam II/d baru bs naik ke III/a. saat proses KP ke III/a itu njenengan hrs melampirkan STLUD (surt tnda lulus ujian dins).

Unknown mengatakan...

numpang nanya bapak/ibu, saya skrng golongan IIId pendidikan s2, dan sudah penyesuaian ijazah (Gelar S2 sudah tercantum dan SK IIId). pertanyaan saya "apakah saya masih harus mengikuti ujian dinas Tk.II ?....

Unknown mengatakan...

Numpang tanya bapak/ibu, sy skrng gol IId 2 tahun dan sy sarjana S1 apabila sy ikut ujian dinas apakah S1 sy bisa langsung sy lampirkan agar bisa diakui ..tks

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)