Bukan Kewenangan

Kamis, 15 September 2011

Berita pungli yang saya baca di koran Jawa Pos ternyata belum tersentuh institusi pengawasan di sebuah kota di Jawa Timur, tempat terjadinya perkara. Inspektorat setempat tidak mau bertindak karena berdalih terhalang oleh aturan. Dalihnya uang yang dicairkan berasal dari pusat sehingga jika ada penyimpangan seharusnya yang bergerak adalah insitusi pengawasan pusat, kecuali jika ada pelimpahan wewenang kepada inspektorat daerah. Jawaban yang sungguh sederhana, bahkan menyederhanakan kasus.

Saya tertegun. Saya kurang setuju argumen seperti itu. Ada beberapa alasan saya. Pertama, yang diperiksa oleh inspektorat seharusnya tidak memandang uang itu berasal dari mana, dari pusat maupun dari daerah, apalagi dari masyarakat. Seharusnya yang disorot adalah perbuatan, bukan perkara asalnya dana. Apakah suatu perbuatan melanggar aturan atau tidak, jika terbukti melanggar apa sanksi yang pantas diberikan, itu yang seharusnya dilakukan.

Alasan kedua, saya menggunakan logika. Kalau memang demikian pendapat inspektorat daerah maka seharusnya mereka juga konsisten. Jadi yang harus diusut (juga dalam perkara-perkara lain) haruslah perkara yang berkaitan dengan keuangan daerah mereka sendiri, bukan karena yang lain. Padahal tidak demikian. Apakah seorang pegawai yang terbukti mencuri tidak akan diperiksa oleh inspektorat dan dijatuhi sanksi hanya karena uang yang dicurinya milik tetangga depan rumahnya yang bukan milik kas daerah? Atau pegawai yang melakukan pungli terhadap masyarakat tidak akan ditindak hanya karena uangnya bukan milik negara (baca: daerah)?

Demikian pendapat saya. Masalah setuju atau tidak itu terserah Anda. Oya, dalam peraturan disiplin pegawai, baik itu PP Nomor 30 Tahun 1980 yang telah dihapus dan terutama dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 memberikan peluang pejabat yang berwenang untuk aktif menindak anak buahnya yang melanggar. Belum pernah saya membaca ketentuan adanya delik aduan dalam pelanggaran pegawai. Artinya seharusnya tanpa adanya pengaduan orang lain, pejabat yang berwenang bisa bertindak.

Allahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)