Pensiun Terbagi Dua

Minggu, 11 September 2011

Pertanyaan
Assalamu'alaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan perihal SK Pensiunan Janda. Sepuluh tahun yg lalu bapak saya meninggal dunia, beliau adalah pensiunan hakim gol. III/c, Dalam SK Pensiunan ternyata pensiun itu dibagi 2 dengan istri kedua dan anak dari istri pertama. Akan tetapi anak dari istri pertama tersebut hanya mendapat uang pensiun selama 4 bulan saja karena berusia 25 th padahal masih kuliah. Kemudian setelah sepuluh tahun berlalu ternyata uang pensiun tersebut masih tetap dibagi 2 (karena ketidaktahuan, yang 1 sdh masuk pada istri kedua, dan yg 1 nya lagi tidak tahu kemana, apakah hilang atau bagaimana??? kemudian yg saya tanyakan, apakah istri kedua ini bisa membuat SK Janda agar pensiun yg diterima itu utuh(atas persetujuan anak istri 1), tdk dibagi dua?? apakah ada istilah kadaluarsa dalam hal ini?? Kalau bisa membuat SK Janda bagaimana prosedurnya?? Mohon penjelasannya, karena kami benar2 membutuhkan penjelasan saudara..Terimakasih. Wassalamu'alaikum. (Ningsih14)

Jawaban
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Masing-masing istri mendapatkan bagian sama besar. Jika istrinya dua berarti masing-masing mendpt 1/2. Jika salah satu istri atau semua istri tersebut meninggal, maka bagian masing-masing pensiun untuk anak/anak-anaknya (asalkan belum berusia 25 tahun/belum menikah) yang diterimakan oleh anak pertama. Jika si anak sudah tidak memenuhi syarat (berusia lebih 25 tahun/menikah) maka bagiannya untuk anak berikutnya. Jika sudah tidak ada anak lagi maka pensiun diputus.


Demikian juga jika yang memperoleh hak adalah istri kedua dan anak dari istri pertama (sebab ibunya sudah meninggal) masing-masing memperoleh bagian 1/2. Jika istri kedua tersebut meninggal dan tidak mempunyai anak maka pensiun diputus, bagian pensiunnya tidak diberikan ke penerima pensiun lain (anak dari istri pertama). Demikian pula sebaliknya, jika anak dari istri pertama itu sudah diputus pensiunnya (misalkan sudah lebih 25 tahun/menikah dan tidak mempunyai adik), maka tidak bisa bagiannya dialihkan  ke istri kedua ayahnya (ibu tirinya).

Sedangkan pendapat Anda yang mengatakan bahwa ternyata selama 10 tahun uang pensiun tetap dibagi dua (tapi tak tahu yang satunya diserahkan kepada siapa), menurut saya bukan begitu. Hal itu menjadi persepsi Anda karena selama 10 tahun bagian pensiun yang diterima istri kedua masih tetap meskipun anak dari istri pertama sudah diputus pensiunnya. Bagian yang telah diputus itu tidak diberikan kepada siapa-siapa karena memang tidak ada lagi yang berhak menerimanya, termasuk untuk penerima pensiun lain (istri kedua bapaknya/ibu tirinya).

Saya berikan ilustrasi singkat. Misalnya besarnya pensiun adalah 400 ribu, maka anak dari istri pertama mendapat bagian 200 ribu, demikian pula istri kedua mendapat 200 ribu. Jika si anak sudah berusia 25 tahun dan tidak punya adik, maka bagian pensiunnya yang 200 ribu itu diputus, namun tidak dapat diteruskan ke istri kedua. Jadi istri kedua tetap mendapat 200 ribu. Kesimpulan saya SK pensiun tidak salah.

Demikian pendapat saya, mohon maaf kalau ada kekeliruan.

2 komentar:

Amirah Husna mengatakan...

tanya pak: bisakah sk yang terbagi tersebut menjadi satu kembali. jadi pensiun yang diterima oleh salah satu pihak dan terputus itu apakah bisa diberikan kepada pihak yang lain yang masih bisa menerima pensiun..
terima kasih

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum ww..
saya mau tanya, apa syarat syarat untuk memperoleh SK pensiun bagi anak dari istri pertama, kebetulan saya cuma sendiri dari istri pertama almarhum bapak saya, sedangkan ibu tiri saya (istri kedua) sudah duluan mengurusnya, thanks..

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)