Plat Merah

Selasa, 15 Maret 2011

Adalah Sudarsono, seorang aktivis anti korupsi dari Jember. Melalui LSM Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) yang didirikannya pada 2002, dia dikenal sebagai aktivis yang sering tampil di hadapan umum. Tak jarang dia memimpin aksi demonstrasi yang membuka borok korupsi di lingkungan Pemkab Jember dan lembaga-lembaga lain.

Suatu saat di Bulan Juli 2002 ia mengadakan sweeping kendaraan plat merah pada hari libur dan malam hari. Asumsinya pada hari libur dan malam hari kendaraan-kendaraan tidak dipakai untuk masuk kerja. Dengan demikian jika ada yang berkeliaran di jalanan berarti dipakai untuk kepentingan pribadi. Padahal plat merah itu milik negara yang membelinya dengan menggunakan uang rakyat.

Kendaraan yang melanggar ditempeli poster oleh para aktivis IBW yang digerakkan oleh Sudarsono. Poster itu bertuliskan: ”Mobil ini dibeli dengan uang rakyat”. Gara-gara itulah dia tersandung masalah hukum. Ada seorang pejabat eselon II yang mobilnya ditempeli poster yang kemudian merasa tidak suka. Akibatnya Sudarsono dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pengadilan Negeri Jember memutuskan bahwa dia bersalah, dijerat dengan pasal 310 KUHP, dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Namun Sudarsono bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Majelis hakim PT menolak banding itu sehingga Sudarsono mengajukan kasasi. Sialnya, hakim MA juga menolak permohonan kasasi Sudarsono. Melalui keputusan yang dikeluarkan pada 2007, MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Bapak dua orang putra dan putri itu juga menolak meminta maaf.

Saya sering menemui motor plat merah berkeliaran. Saat berangkat kerja, motor itu dipakai oleh orang yang saya lihat bukan pegawai. Pakaiannya preman, tidak bersepatu. Sering juga membawa barang bawaan seperti habis dari pasar. Padahal sebenarnya esensi pengadaan kendaraan itu untuk operasional pegawai agar mobilitasnya terjaga. Beruntung sekali pegawai yang mendapat kepercayaan itu. Tidak semua pegawai memperolehnya.

Pernah juga pada hari Minggu di kompleks perumahan saya, lewat seorang penjual ikan menjajakan ikannya. Yang aneh motor yang dipakainya adalah motor plat merah. Boleh ya? Kadang saya merasa miris. Di satu sisi ada pegawai yang tidak mendapatkan motor dinas padahal ia sangat membutuhkan. Di sisi yang lain ada yang mendapatkan padahal ia sudah punya beberapa motor pribadi. Anehnya lagi motor dinasnya jarang dipakai ke kantor. Ada lagi motor dipakai orang yang jelas-jelas bukan pegawai, malah dipakai untuk berjualan. Sia-sia, mubazir.

Saya pernah mendengar cerita seorang pejabat tentang bagaimana ia menjalankan amanah kendaraan dinasnya. Sebagai salah satu pejabat beliau mendapatkan mobil plat merah. Namun anehnya mobil itu tidak pernah dipakai pulang ke rumah. Jadi jika ia berangkat ke kantor, dari rumah ia mengendarai motor pribadi. Setiba di kantor jika ada acara yang mengharuskan ia pergi keluar dinas maka barulah mobil kantor itu ia pakai. Jika hendak pulang, mobil itu pun ditinggalkan di kantor. Untuk pulang ia menggunakan motor pribadinya lagi. Sepertinya pegawai seperti ini amat langka, apalagi ini pejabat. Beliau kini telah pensiun sekitar 4 tahun yang lalu. Namun demikian keteladanannya patut kita tiru.
 

1 komentar:

Ahmad'z mengatakan...

wih bgus critanya,,sebaiknya amanah harus kita jaga,,,

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)