Penyelenggaraan Keolahragaan

Senin, 07 Maret 2011

Kisruh di tubuh PSSI tampaknya belum akan selesai dalam waktu singkat. Pro kontra pencalonan ketua umum semakin memanas. Demo-demo belum juga berakhir. Beberapa pemilik suara malah membuat mosi tidak percaya kepada Nurdin Halid, ketua umum sekarang yang akan maju lagi. Mobil salah satu pengurus PSSI yang juga manajer timnas senior, Andi Darussalam, dirusak orang, yang kabarnya pengawal NH. Pihak yang lain masih mempermasalahkan status NH yang mantan terpidana.

Saya coba cari aturan tentang hal ini, akhirnya ketemu juga yakni di PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Harusnya dulu ia sudah layak dilengserkan berdasarkan Pasal 123 ayat (2). Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)