Kapan Pengawas Sekolah Pensiun?

Rabu, 02 Februari 2011

Hampir sama dengan tulisan saya Kapan Dokter Pensiun?, namun kini membahas kapan pengawas sekolah pensiun. Permasalahannya juga sama karena landasan hukumnya juga sama. Sama dengan dokter, ketika saya menanyakan ke beberapa teman dan pegawai Dinas Pendidikan mereka menjawab bahwa pengawas sekolah pensiun saat berusia 60 tahun. Kenapa? Karena itu jabatan fungsional. Sesat berpikir menurut saya. Kalau memang jabatan fungsional berhenti menjadi PNS (pensiun) saat berusia 60 tahun, kenapa bidan dan perawat yang juga sama-sama jabatan fungsional pensiun pada usia 56 tahun. Jawaban satu-satunya bagi saya adalah karena kebiasaan yang telah berjalan bertahun-tahun (mungkin sudah 31 tahun sejak PP Nomor 32 Tahun 1979 dibuat). Sebuah jawaban yang tidak dilandasi dengan argumentasi hukum yang kuat.

Saya menyebut istilah pengawas sekolah untuk menyederhanakan istilah pengawas SMA, SMP, SD, TK, atau jabatan lain yang sederajat. Menurut saya PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah harus pensiun pada usia 56 tahun, kecuali jika ada perpanjangan, dapat sampai 60 tahun. Tidak otomatis langsung ke 60 tahun. Alasan saya sama dengan alasan yang saya sampaikan tentang usia pensiun dokter.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, pada Pasal 3 disebutkan bahwa batas usia PNS adalah 56 tahun. Pada pasal berikutnya disebutkan batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu termasuk di antaranya pengawas sekolah. Jadi pada prinsipnya seorang PNS dipensiun pada usia 56 tahun kecuali ada perpanjangan atau ada aturan yang lain.

Ingat dengan kata ”dapat”. Dengan adanya kata ”dapat”, perpanjangan batas usia pensiun tidak menjadi otomatis atau keharusan. Ini bisa terjadi jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Saya contohkan pejabat struktural eselon II. Ia dapat diperpanjang batas usia pensiunnya dengan keputusan bupati setelah melalui proses dan memenuhi syarat tertentu. Misalnya tenaganya masih dibutuhkan, memiliki kompetensi, persiapan regenerasi, sehat jasmani rohani, dan lain-lain. Serta telah melalui pertimbangan di Baperjakat.

Saya juga dapat tambahan argumentasi lain dengan terbitnya Perpres Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik. Lho kenapa membandingkan pengawas dengan penilik. Karena saya menemukan keterkaitan yang dapat saya ambil kesimpulan, meskipun bisa jadi kesimpulan saya salah. Saya menggunakan logika.

Dalam salah satu pertimbangan dibuatnya Perpres tersebut disebutkan bahwa perpanjangan BUP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Penilik dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan dengan jabatan fungsional Pengawas pada satuan pendidikan formal yang telah diperpanjang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu pertimbangan itu yang saya tarik menjadi kesimpulan. Pertama, jabatan pengawas telah diperpanjang BUP-nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, jabatan pengawas dan penilik adalah jabatan yang setara, dan tentu saja juga setara dalam kapan batas usia pensiunnya, termasuk bagaimana proses perpanjangannya.

Perpres di atas dijelaskan lagi dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 63 Tahun 2010. Di dalamnya disebutkan PNS yang menduduki jabatan fungsional Penilik dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 60 tahun. Perpanjangan tersebut harus dengan Keputusan PPK masing-masing untuk 1 kali masa perpanjangan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjangan lagi maksimal 2 tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat.

Nah, jika memang kedua jabatan tersebut setara, maka seharusnya prosedur perpanjangan pensiun keduanya juga sama. Namun bagaimana prakteknya di daerah? Sama dengan jabatan dokter, selama ini pengawas dipensiun pada usia 60 tahun tanpa ada perpanjangan, dapat bonus 4 tahun. BKN pun diam.

Dalam situs BKN ada orang yang bertanya tentang pensiun pengawas sekolah. Apa jawaban BKN? Jawabannya aneh, kalau tidak dapat dikatakan norak, jawaban BKN adalah, ”Baca saja PP ... dan Permenpan ...”. Itu saja. Tentu saja orang yang berusaha menemukan jawaban semakin kebingungan. Ditanya malah disuruh mencari sendiri aturannya. Kayak orang yang bertanya, ”Pak, numpang tanya, di mana ya rumah Pak Lurah?” Jawabnya, ”Oh, rumah Pak Lurah, cari saja di peta, Mas”. Gubrak!!!

Saya cari via Google, Permenpan itu sampai sekarang belum ketemu. Capek deh.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Bukannya bagus boss, di kasih peta, jadi tau arah jln mana menuju pak lurah... bahkan alamat rumahnya pak sekretaris lurah... bahkan ngitung jarak dari rumah pak lurah ke rumah pak sekretari lurah. Dengan Peta kita bisa mendapat lebih dari apa yang kita inginkan. jangan maunya disuapi terus... namanya ndesso..

Anonim mengatakan...

Menurut saya memang tdk sama antara pengawas dan penilik, bisa dilihat dari permenpan 21 2010 untuk pengawas, sedang permenpan 14 2010 untuk penilik > Kita lihat lagi yg mengatur BUP Pengawas maupun dokter PP 19 2013 (perubahan keempat PP 32 1979) disitu tdk ada yg menyebutkan aturan pelaksanaannya oleh aturan mana /lembaga mana, sedang Penilik yang mengatur BUP nya adalah Perpres 63 2010 salah satu pasal menyebutkan pelaksanaannya diatur oleh BKN, dan telah ada Perka BKN no K .26-30/V.353-6/99 tgl 20 Desember 2010 tentang tatacara perpanjangan penilik, jadi intinya tdk dapat disetarakan

Anonim mengatakan...

Coba kalimat saya ini dilogika mas "tahun 2014 PNS DAPAT gaji tiga belas, pemenang pilpres DAPAT diangkat jadi presiden, lebaran tahun 2014 para karyawan DAPAT thr, dst.
Menurut logika anda dengan melihat tahun-tahun lalu maka mereka pada DAPAT enggak ?
Jawabnya : DAPAT !, nggak !, DAPAT !, nggak ! DAPAT !,DAPAT ! DAPAT !

Jadi selama ini sejak PP.32/1979 berlaku meskipun sudah mengalami 4 kali perubahan semua pengawas sekolah pada pensiun di usia 60 tahun, karena memang logika DAPAT tadi sangat amat DAPAT kan begitu.....salam semoga DAPAT bermanfaat dan DAPAT pahala, serta DAPAT barokah, Amiin.

Anonim mengatakan...

Pengawas Sekolah memang jabatan fungsioanal, tapi harap diketahui bahwa jabatan fungsional itu ada 2 jenis, yakni : fungsional tertentu, dan fungsional umum, (PPRI No.63/1969, Psl.1, poin 10 dan 11).

Pengawas Sekolah termasuk jabatan fungsional tertentu yang mana untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya dipersyaratkan dengan angka kredit.
Sebagaimana halnya dengan guru untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya juga dipersyarkan dengan angka kredit,sama persis dengan persyaratan kenaikan jabatan dan pangkat untuk Pengawas Sekolah, maka Guru juga termasuk fungsional tertentu.

Kalau Guru pensiunnya pada usia 60 tahun, maka logikanya Pengawas Sekolah pasti harus juga 60 tahun, karena sama-sama fungsional tertentu, GITU SAJA KOK REPOT...he he he....

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)