Belasan Guru Honorer Swasta Tercecer

Rabu, 25 Agustus 2010

Saya membaca di website Radar Madiun tanggal 14 Agustus 2010 pada halaman Ngawi dengan judul : Belasan Guru Honorer Swasta Tercecer. Ada pernyataan salah satu anggota dewan di sana. Ada juga perkataan dari Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan. Ada sesuatu yang membuat saya tergelitik, saya ingin menanggapinya. Mudah-mudahan bisa mencerahkan. 

Terancam Gagal Jadi CPNS meski Sudah Masuk Database. Sebanyak 17 guru honorer yang sudah tercantum ke dalam database rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali harus menelan pil pahit. Untuk kali kedua,tenaga pendidik yang seluruhnya berasal dari sekolah swasta itu terlempar dari pendataan calon abdi negara lingkup pemkab.Mereka dianggap tak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan Badan Kepegawaian Daerah(BKD)setempat.Yakni,slip gaji yang dikucurkan dari APBD dalam kurun tiga bulan terakhir.

Tercecernya 17 guru honorer itu mengundang pertanyaan wakil rakyat setempat.'Ya lucu BKD itu,mereka(guru honorer yang tercecer,Red)sudah tidak menerima gaji dari APBD sejak setahun lalu,'terang Khoirul Anam, ketua Komisi I DPRD Ngawi kepada koran ini,kemarin (13/8).
Masuknya tenaga honorer ke dalam database bukan menjadi jaminan 100% otomatis langsung diangkat menjadi CPNS, ini yang harus dipahami pertama kali. Masuk ke dalam database hanya merupakan pintu awal untuk melakukan tahap berikutnya, yakni pemberkasan. Di dalam pemberkasan ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Saya contohkan 1 saja dulu. Ia harus memiliki SKCK, jika tidak bisa BKN tidak akan meloloskan (jangankan BKN, di BKD saja sudah dicancel).

Dikatakannya,sejak Juli 2009 gaji tenaga honorer daerah(honda)sudah distop pengucurannya.Mereka hanya mendapat honor dari sekolah tempat mengajar.Hal itu sebagai konsekuensi pendataan ulang rekrutmen CPNS. 'Tentu kasihan,sudah menunggu lama,ternyata pendataan malah tidak karuan,'urainya.
Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada guru swasta, menurut saya terlalu boros jika pemerintah mengganji secara rutin  pegawai swasta. Kalau ini dipaksakan seharusnya yang menerima gaji rutin tidak hanya guru swasta, namun pegawai lain yang juga bekerja di sektor swasta, misalnya pegawai koperasi, satpam, penjaga toko, pegawai asuransi, tukang ketik rental, dll. 

Menurutnya,karut marut pendataan ulang tenaga honorer yang mengantongi SK bupati itu tak lepas dari tidak konsistennya BKD.Badan yang menaungi para abdi negara itu dianggap setengah hati memperjuangkan nasib para honda yang selama 4 tahun terombang-ambing mekanisme Peraturan Pemerintah(PP)Nomor 48 Tahun 2005 tentang rekrutmen CPNS. 
Program pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS merupakan program pemerintah pusat, pemda hanya melaksanakan dengan mendasar pada aturan yang ada. Menurut saya kalau dewan juga konsisten seharusnya ia juga mencegah munculnya ratusan tenaga honorer baru pasca tahun 2005. Pengangkatan tenaga tenaga honorer pasca sudah dilarang namun faktanya banyak muncul di satker. Hal ini tidak lepas dari  keinginan sebagian pejabat (eksekutif/legislatif) yang memasukkan anaknya, kerabatnya, keluarganya, saudaranya menjadi tenaga honorer. Hayo ngaku.. .hehehe


'Di dalam PP kan sudah diatur,bila mengantongi SK bupati bisa masuk ke database dan kemudian diangkat CPNS.Tapi keadaanya sekarang berbalik,mereka tak mendapatkan hak itu,'tegasnya.
Sudah saya sampaikan di atas bahwa tidak serta merta orang diangkat menjadi CPNS hanya karena namanya masuk database. Dan pernyataan anggota dewan di atas mendistorsi isi dari PP. Ada bagian-bagian dari PP yang tidak disebutkan secara lengkap. Saran saya baca dulu deh Pak PP-nya, kemudian dipahami. Meskipun punya SK Bupati, SK Gubernur, SK Presiden, kalau ternyata umurnya sudah 70 tahun apa ya dipaksakan diangkat CPNS. hehehe...

Kondisi itu berbeda dengan 53 guru honorer yang berasal dari sekolah negeri.Mereka dengan mulus mendapat rekomendasi dari BKD untuk masuk dalam rekrutmen CPNS 2010.Perlakukan berbeda itulah yang dikhawatirkan memicu benturan di kalangan pendidik. 'Jelas ada kesenjangan di internal pendidik sendiri. Untuk itu,kami panggil Dindik dan BKD,'urai legislator PKB itu. 
Ada pernyataan yang keliru, menurut saya, dari anggota dewan terhormat itu. BKD tidak pernah (paling tidak sampai saat ini) merekomendasikan 53 guru masuk rekrutmen CPNS 2010. Saat ini tahap yang dilakukan BKD adalah pendataan, sekali lagi pendataan (bukan rekomendasi, pemberkasan, pengusulan, dan semacamnya). Pendataan ini terutama ditujukan kepada tenaga honorer yang masuk data korup pada tahun 2005 dulu. Pendataan ini didasarkan pada SE Menpan Nomor 5 Tahun 2010 (dimaos rumiyin Pak nggih ... hehehe...)

Sedangkan berita yang lain hanya klarifikasi dari Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan. Namun ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan.
1. Muara awal kenapa tenaga honorer ingin diangkat menjadi CPNS adalah karena masalah kesejahteraan. Nah sekarang kita rubah saja paradigma itu, jika mereka bisa sejahtera tanpa menjadi CPNS persoalan barangkali selesai. Ini yang menjadi tanggung jawab negara dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan. Kapan-kapan saya akan mengulas lebih jauh.
2. Ada peran anggota dewan menjadi kontrol eksekutif, itu hal yang semestinya. Harapan saya kontrol itu disertai dengan data, fakta, bukti yang akurat. Bukan lagi sekedar asumsi. Yang lebih memprihatinkan lagi, jika kerasnya suara protes tu karena ada kepentingan pribadi. Kapan-kapan saya juga ingin mengulasnya.
3. Dinas Pendidikan sebagai leading sector pendidikan harus lebih meningkatkan lagi kualitas manajemennya. Adanya beberapa kasus karut-marutnya penangangan administrasi internal harus menjadi pelajaran yang tidak boleh terulang lagi.
4. Untuik BKD diharapkan tidak menjadi alat untuk menggolkan kepentingan pribadi yang hanya menyusahkan orang banyak.
Demikian dan terima kasih. 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)