Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Jumat, 06 Agustus 2010

Mendasar surat Kepala BKD Kabupaten Ngawi Nomor 800/22.63/404.205/2010 tanggal 2 Agustus 2010 maka dimohon kepada Kepala Badan/Dinas/Bagian/Kantor/Camat se-Kabupaten Ngawi untuk memerintahkan CPNS Formasi Tahun 2008 atau formasi tahun sebelumnya yang memenuhi persyaratan di instansi masing-masing untuk mengumpulkan persyaratan sebagaimana tersebut di bawah ini:

1.       Fotocopy SK CPNS
2.       Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
3.       Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Pra Jabatan
4.       Fotocopy DP3 terakhir (minimal 1 tahun dari SPMT)
5.       Fotocopy ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS
6.       Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Penguji Tersendiri
7.       Daftar Riwayat Hidup
8.       Daftar Riwayat Pekerjaan.

Semua persyaratan yang dimaksud masing-masing dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, dimasukkan dalam stopmap warna hijau. Pada halaman depan stopmap ditempel formulir isian serta dikumpulkan paling lambat tanggal 27 Agustus 2010 di BKD Kabupaten Ngawi lengkap dengan rekapitulasi data.  
Catatan: formulir isian dan formulir rekapitulasi data bisa dilihat pada surat edaran.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)