Pendataan Tenaga Honorer Tinggal 2 Hari Lagi

Rabu, 11 Agustus 2010


Masih kurang 2 hari lagi pendataan tenaga honorer (terakhir 13 Agustus 2010) telah ada sekitar 40-an orang tenaga honorer yang melakukan pendaftaran di BKD Kabupaten Ngawi. Peserta yang memenuhi persyaratan diberi tanda terima, sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan berkas dikembalikan seluruhnya. Ada beberapa hal yang menyebabkan peserta tidak memenuhi persyaratan. Antara lain yang pertama adalah usia ketika diangkat menjadi tenaga honorer masih belum 19 tahun. Ada yang kurang beberapa bulan, bahkan ada yang hanya kurang beberapa hari. Minimal ia harus lahir pada tanggal 1 Januari 1987, lewat 1 hari pun tidak ada diskon.
            Kedua, SK pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer terhitung setelah tanggal 1 Januari 2005. Ada yang terhitung 1 Agustus 2005, ada yang 1 November 2005. Ada juga yang aneh yakni  terhitung 1 Januari 2005 namun tanggal tandatangannya beberapa bulan setelah Januari 2005. Kalau yang terakhir ini masih bisa ditoleransi asalkan tidak ada klausul ”berlaku sejak tanggal ditetapkan” dan tidak melebihi tanggal penetapan PP Nomor 48 Tahun 2005.
Melihat SK pengangkatan tenaga honorer dan perpanjangan kontraknya, ternyata di Pemkab Ngawi banyak variasi. Tidak ada keseragaman dokomen kerja tersebut, kadang-kadang antar instansi mempunyai keunikan tersendiri. Tidak heran hal-hal seperti ini malah menimbulkan peluang untuk melakukan rekayasa.
Saya berikan contoh di salah satu instansi SK pengangkatan tenaga honorer dibuat kolektif. Jadi satu SK tersebut meliputi ratusan (bahkan mungkin ribuan tenaga honorer). SK-nya sendiri ditandatangani oleh bupati dan terdiri dari 2 lembar. Namun lampirannya berjumlah puluhan halaman. Di lampiran itulah tercantum nama-nama tenaga honorer beserta unit kerjanya. Saya bilang rawan rekayasa, karena nama-nama tersebut bisa diganti dengan nama lain. Misalnya ada yang meninggal maka tinggal tip-ex lalu diketik dengan nama lain, maka beres deh muncul nama baru di lampiran SK tersebut. Fatalnya lagi pada tahun berikutnya model SK-nya dibuat sama, bahkan ditambah dengan instansi vertikal pusat. Lucu banget.
Saya berpendapat ada persoalan mendasar tentang pengangkatan tenaga honorer di Ngawi. Pertama tidak ada kriteria yang jelas persyaratan untuk menjadi tenaga honorer. Tenaga honorer yang diangkat di Ngawi tidak pernah melalui seleksi. Tidak pernah ada tes. Dan juga tidak pernah diumumkan secara luas di masyarakat. Peluang menjadi tenaga honorer mungkin hanya untuk kerabat pejabat atau yang memiliki uang banyak. Wallahu a’lam.
Yang kedua tidak ada aturan atau payung hukum baik itu Perda maupun Perbup yang mengatur tentang tenaga honorer. Bagaimana nasib tenaga honorer, bagaimana masa depannya, hal ini tergantung kebijakan pimpinan kantornya. Hal ini yang bisa menimbulkan ketidakjelasan status mereka di kemudian hari.
Kapan-kapan saya akan mengulas tentang hal ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)