Taskaree dan Perang Sunyinya

Minggu, 15 Februari 2026

Sejatinya Taskaree: The Smuggler’s Web memang bukan jenis tontonan yang memanjakan penonton dengan ledakan, kejar-kejaran mobil, atau aksi agen rahasia yang nyaris tak tersentuh. Serial kriminal India yang dirilis Netflix pada Januari 2026 ini justru memilih jalur yang lebih sunyi, lebih realistis, dan lebih dekat dengan kehidupan birokrasi ketimbang film laga. 


Cerita berpusat pada Arjun Meena, seorang petugas bea cukai yang ditugaskan membongkar jaringan penyelundupan internasional di Bandara Mumbai. Ia bukan tipe pahlawan yang banyak bicara atau penuh gaya. Ia bekerja dengan sabar, memeriksa dokumen, membaca pola perjalanan, dan memanfaatkan jaringan informan. Dalam film Taskaree, koper bukan sekadar koper. Setiap tas bisa berisi rahasia, dan setiap penumpang berpotensi menjadi simpul dari jaringan kejahatan lintas negara. 


Di situlah letak daya tarik serial ini. Taskaree tidak menjual fantasi. Ia menjual prosedur. Penonton diajak melihat bagaimana penyelundupan modern bekerja, melalui celah sistem, kerja sama lintas negara, bahkan dengan perlindungan orang dalam. Bandara, yang biasanya kita lihat sebagai ruang netral penuh wisatawan, berubah menjadi arena pertempuran diam-diam antara negara dan jaringan kriminal global. 


Banyak film kriminal selama ini berkutat pada polisi, mafia, atau agen intelijen. Taskaree mengambil sudut yang jarang, yakni petugas bea cukai. Padahal, di dunia nyata, mereka adalah garda depan yang berhadapan langsung dengan penyelundupan narkoba, emas, uang palsu, hingga barang mewah ilegal. Tim yang dikomandani Arjun Meena terdiri dari petugas yang sebelumnya disingkirkan karena menolak korupsi. Mereka bukan pahlawan yang dipuja, melainkan pegawai yang pernah dianggap “masalah” oleh sistem.

Mundur Bukanlah Kalah

Sabtu, 14 Februari 2026

Pengunduran diri sejumlah pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan sekadar peristiwa administratif, karena terjadi di tengah tekanan pasar keuangan, kegelisahan investor, dan sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan sektor finansial. Dalam budaya politik Indonesia, di mana pejabat sering bertahan meski kepercayaan melemah, keputusan mundur justru terasa tidak lazim. Namun justru di situlah signifikansinya.


OJK adalah lembaga independen yang memikul mandat strategis, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi kepentingan publik. Ketika pasar bergejolak dan kepercayaan goyah, pertanyaan publik tidak hanya tertuju pada faktor eksternal, tetapi juga pada kapasitas dan akuntabilitas regulator. Mundurnya pejabat OJK dibaca oleh banyak kalangan sebagai bentuk tanggung jawab moral, sebuah sinyal bahwa krisis kepercayaan tidak bisa dijawab semata dengan penjelasan teknokratis.


Ekonom Faisal Basri pernah mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, pejabat publik bertanggung jawab bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara etika. Ketika kepercayaan publik menjadi taruhan, langkah simbolik seperti mundur dapat membuka ruang koreksi dan pembenahan. Namun simbol saja tidak cukup. Tanpa reformasi kebijakan dan transparansi, pengunduran diri berisiko berhenti sebagai peredam kegaduhan sesaat.


Sejarah Indonesia memberi perspektif penting tentang makna mundur dalam kekuasaan. Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, mengundurkan diri pada 1956. Ia mundur bukan karena krisis ekonomi atau tekanan massa, melainkan karena alasan prinsip. Ia merasa perannya kian simbolik dan tidak lagi sejalan dengan cita-cita demokrasi yang ia yakini. Sejarawan Taufik Abdullah menyebut langkah Hatta sebagai tindakan moral yang sunyi, tetapi berjangka panjang. Mundur, bagi Hatta, adalah bentuk konsistensi nilai.

Lahir dari Perlawanan, Terancam oleh Kenyamanan

Jumat, 13 Februari 2026

Setiap 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional. Di banyak tempat, peringatan itu diramaikan dengan seminar, penghargaan, dan pidato tentang pentingnya kebebasan pers. Namun, di balik perayaan yang seremonial, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pers Indonesia hari ini masih memiliki semangat perjuangan seperti yang diwariskan para pendahulunya?


Sejarah pers Indonesia tidak lahir dari ruang redaksi yang nyaman. Pers Indonesia tumbuh dari konflik, tekanan kolonial, dan risiko penjara. Surat kabar pertama di Batavia pada 1744, Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen, memang menandai awal sejarah pers di Hindia Belanda. Namun, pers pada masa itu bukan alat perjuangan, melainkan instrumen komunitas Eropa untuk kepentingan perdagangan dan administrasi kolonial.


Perubahan besar baru terjadi pada awal abad ke-20. Pada 1907, Tirto Adhi Soerjo menerbitkan Medan Prijaji. Surat kabar ini tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga secara terbuka mengkritik ketidakadilan kolonial. Tirto menulis tentang diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan nasib pribumi yang terpinggirkan. Dari sinilah pers Indonesia berubah fungsi,  dari alat informasi menjadi alat perlawanan.


Tentu saja, pemerintah kolonial tidak tinggal diam. Berbagai regulasi pers diterbitkan, mulai dari Drukpersreglement hingga Persbreidelordonnantie. Aturan-aturan ini memberi kekuasaan besar kepada pemerintah untuk membredel surat kabar, menutup percetakan, dan memenjarakan wartawan yang dianggap berbahaya. Sejak saat itu, sejarah pers Indonesia berjalan seiring dengan sejarah represi.

Empati di Kolom Komentar

Kamis, 12 Februari 2026

Tragedi bunuh diri seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur seharusnya menjadi momen hening bagi publik. Peristiwa itu mestinya memaksa kita berhenti sejenak dari hiruk-pikuk politik, lalu bertanya: bagaimana mungkin seorang anak, pada usia yang seharusnya diisi permainan dan tawa, memilih jalan sepi? Namun yang terjadi justru sebaliknya. Di ruang komentar media sosial, tragedi itu berubah menjadi perdebatan politik yang panas, bahkan berujung saling label.


Unggahan akun resmi sebuah partai politik (parpol) tentang tragedi tersebut memicu polemik setelah seorang warganet mengkritik prioritas anggaran negara. Ia menyinggung angka Rp17 triliun yang disebut sebagai iuran keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace, dan mempertanyakan relevansinya dengan kondisi pendidikan dan kemiskinan di daerah tertinggal. Kritik bukanlah hal baru dalam demokrasi. Sejak era reformasi, ruang publik Indonesia memang diwarnai kritik soal alokasi anggaran, dari subsidi energi, proyek infrastruktur, hingga belanja pertahanan.


Namun polemik muncul bukan karena kritik, melainkan karena respons admin akun partai. Alih-alih menjawab secara substantif, komentar tersebut dibalas dengan label politik: “anak abah”, istilah yang merujuk pada pendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Balasan akun parpol juga menyebut program Sekolah Rakyat dan mendorong peran RT (baca: Rukun Tetangga) agar lebih peka.


Reaksi publik pun keras. Banyak yang menilai penggunaan label politik dalam konteks tragedi kemanusiaan sebagai tindakan tidak sensitif. Pilpres sudah selesai, tetapi cara merespons kritik masih terasa seperti masa kampanye. Peristiwa kecil di kolom komentar ini sebenarnya membuka persoalan yang lebih besar, tentang bagaimana negara dan partai penguasa memahami kritik publik, terutama yang lahir dari penderitaan warga miskin.

Petani Mendadak Trending

Rabu, 11 Februari 2026

Jagad media sosial Indonesia, terutama X, dihiasi satu kata yang tak terduga jadi sorotan netizen: “Petani”. Bukan karena isu pertanian biasa, melainkan karena pernyataan viral dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam forum itu, Kapolri menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian dan menyatakan bahwa jika ia harus memilih menjadi menteri kepolisian, ia lebih baik menjadi petani. Kalimat ini langsung memicu gelombang cuitan di X di mana warganet justru ramai-ramai mendukung agar Kapolri benar-benar jadi petani. 


Fenomena ini unik bukan karena kata itu jadi trending belaka, tetapi karena netizen memanfaatkan humor sebagai medium kritik sosial yang tajam dan mengangkat profesi petani menjadi simbol dari realitas kehidupan yang sering dianggap lebih “jujur” dan “utama” dibandingkan kekuasaan politik. Untuk memahami fenomena ini secara lebih utuh, kita perlu telaah dari berbagai sudut: konteks pernyataan Kapolri, kondisi petani di Indonesia saat ini, perspektif budaya sejarah agraris bangsa, serta arti kritik sosial di era digital.


Dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Kapolri menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, struktur di mana Polri langsung berada di bawah Presiden adalah format ideal untuk menjaga independensi dan efektivitas institusi kepolisian. Ia bahkan mengaku sempat mendapat tawaran lewat pesan WA untuk menjadi Menteri Kepolisian, namun menolak dan mengatakan lebih baik menjadi petani. 


Ia beralasan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian akan melemahkan institusi dan, pada gilirannya, melemahkan negara serta posisi Presiden. Pernyataan ini sekaligus sinyal kuat sikap institusional Polri terhadap gagasan reformasi struktural yang telah lama menjadi perdebatan di ruang politik Indonesia.

Jenderal dari Pinggir Sejarah

Selasa, 10 Februari 2026

Di Indonesia, identitas seperti nama, agama, bahasa, bahkan bentuk mata atau warna kulit, kerap menentukan seberapa jauh seseorang bisa melangkah dalam struktur sosial. Karena itu, kisah seorang jenderal keturunan Tionghoa seperti Tedy Jusuf terasa bukan sekadar biografi militer, melainkan cerita tentang bagaimana negara memperlakukan warganya yang dianggap bukan arus utama.


Cerita hidup Tedy Jusuf, yang lahir dengan nama Him Tek Ji, berangkat dari pengalaman yang sangat manusiawi: rasa takut, ketidakberdayaan, dan stigma sebagai pendatang. Dalam kisah masa kecilnya, ayahnya diperas oleh anggota hansip. Keluarganya hanya bisa diam, karena orang Tionghoa kala itu dianggap tak punya backing dalam kekuasaan maupun militer. 


Dari pengalaman itulah lahir keputusan yang mengubah hidupnya: masuk akademi militer. Ia akhirnya menjadi perwira, meniti karier, dan mencapai pangkat brigadir jenderal, sebuah posisi yang sangat langka bagi keturunan Tionghoa, apalagi di masa Orde Baru yang dikenal penuh pembatasan terhadap ekspresi identitas Tionghoa. 


Kisah ini sederhana, tetapi maknanya besar. Ia memperlihatkan bahwa sejarah Indonesia tidak hanya ditulis oleh tokoh-tokoh besar dengan nama nasionalis yang akrab di telinga. Ada juga kisah orang-orang yang harus berjuang dua kali. Pertama, melawan kemiskinan atau keterbatasan. Kedua, melawan prasangka.

Menyambut Pejabat

Senin, 09 Februari 2026

Di banyak kota Indonesia, cerita tentang pejabat yang datang ke daerah hampir selalu memiliki pola yang sama. Jalan ditutup, iring-iringan kendaraan melintas, dan anak-anak sekolah berdiri berbaris sambil melambaikan bendera kecil. Bagi sebagian orang, hal tersebut dianggap pemandangan biasa. Namun jika ditarik ke belakang, praktik seperti ini menyimpan sejarah panjang tentang bagaimana kekuasaan dipersepsikan, antara yang sakral dan yang harus dipertanggungjawabkan.


Dalam sejarah kolonial, pejabat bukan sekadar aparat administratif, tapi figur yang disakralkan. Dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda, para bupati dan pejabat tradisional mempertahankan privilese feodal. Mereka hidup mewah, menerima gaji dan tunjangan besar, bahkan memperoleh keuntungan dari sistem tanam paksa, sementara rakyat bekerja dengan upah sangat kecil. Situasi ini menciptakan jurang sosial yang lebar. Pejabat dipandang sebagai sosok yang harus dihormati secara ritual, bukan dikritik secara rasional. 


Akhirnya, rakyat tidak berani menyentuh pejabat, baik secara sosial maupun hukum. Kekuasaan seolah memiliki aura sakral. Rakyat harus menepi dan bersimpuh ketika pejabat lewat. Model hubungan seperti ini tidak sekadar simbolik, melainkan struktur kekuasaan yang nyata. Feodalisme dan kolonialisme saling menopang, menciptakan pejabat yang jauh dari rakyat, tetapi hidup dari keringat mereka.


Sejarah juga mencatat bagaimana rakyat merespons pejabat yang dianggap menindas. Pada abad ke-18 di Batavia, seorang pejabat Tionghoa bernama Qiu Zuguan dikenal karena kebijakan pajaknya yang memberatkan penduduk. Ketika ia meninggal, tidak ada yang mau mengusung peti matinya. Para pengusung bahkan meletakkannya di jalan sebagai bentuk penolakan simbolik terhadap kebijakannya semasa hidup. Peristiwa itu menunjukkan satu hal penting, bahwa legitimasi pejabat tidak hanya ditentukan oleh jabatan formal, tetapi oleh bagaimana rakyat merasakan dampak kekuasaannya.

Foto Bersama

Minggu, 08 Februari 2026

Di era media sosial, sebuah foto bisa berubah menjadi peristiwa politik. Sebuah video singkat yang memperlihatkan Anies Baswedan mengajak sejumlah pria berfoto bersama di sebuah rumah makan di Karanganyar mendadak viral. Tidak ada pidato, tidak ada panggung politik, hanya momen santai di meja makan. Namun spekulasi langsung merebak: siapa pria-pria itu? Mengapa mereka terlihat canggung? Benarkah mereka anggota intelijen?


Respons resmi dari Kodam IV/Diponegoro justru memperpanjang polemik. Awalnya, pihak Kodam menyebut mereka bukan anggota intel TNI, melainkan mitra teritorial. Tak lama kemudian, pernyataan itu diralat. Setelah pengecekan internal, diakui bahwa mereka memang anggota intel Kodim Karanganyar. Kodam menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan informasi sebelumnya, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada penugasan khusus untuk memantau Anies. Pertemuan disebut terjadi secara kebetulan, dan foto diambil atas ajakan Anies sendiri.


Peristiwa ini tampak sederhana. Tidak ada operasi rahasia, tidak ada penangkapan, tidak ada konflik terbuka. Namun reaksi publik yang cepat menunjukkan bahwa isu intelijen, militer, dan politik sipil masih menjadi wilayah sensitif dalam demokrasi Indonesia. Kecurigaan publik terhadap keberadaan intel di sekitar tokoh politik bukan tanpa alasan historis. Dalam banyak periode sejarah Indonesia, aparat keamanan kerap terlibat dalam pemantauan politik domestik.


Pada masa Orde Baru, operasi intelijen tidak hanya diarahkan pada ancaman keamanan, tetapi juga pada oposisi politik, aktivis, hingga mahasiswa. Jaringan intelijen memiliki peran besar dalam mengawasi kehidupan politik. Pemantauan tokoh politik, bahkan yang sah secara hukum, merupakan praktik yang lumrah. Sejarawan politik mencatat bahwa pada masa itu, negara beroperasi dengan logika keamanan nasional yang sangat luas. Kritik politik sering dipandang sebagai ancaman stabilitas. Dalam situasi seperti itu, intelijen menjadi alat untuk menjaga kekuasaan, bukan semata menjaga negara.

Bentrok

Sabtu, 07 Februari 2026

Sejarah militer Indonesia tidak hanya berisi kisah heroik tentang perang melawan penjajah atau operasi melawan pemberontakan. Ada juga cerita-cerita sunyi, jarang dibicarakan, yang memperlihatkan betapa rapuhnya hubungan di dalam tubuh negara sendiri. Salah satu kisah itu terjadi pada 1968, ketika Resimen Pelopor (cikal bakal Brimob) menyerang markas Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) di Cijantung.


Peristiwa ini bukan sekadar bentrokan antarunit bersenjata, namun bak cermin dari situasi politik, sosial, dan institusional Indonesia pada masa awal Orde Baru. Masa ketika negara baru saja keluar dari krisis besar 1965, tetapi belum benar-benar stabil. Tahun 1968 adalah periode transisi penting. Soeharto baru saja dikukuhkan sebagai Presiden pada Maret tahun itu. Struktur kekuasaan masih cair. Militer, kepolisian, dan berbagai satuan elite negara sedang mencari posisi masing-masing dalam konfigurasi kekuasaan yang baru.


Perlu diingat, pada masa itu Polri belum berdiri sebagai institusi sipil yang terpisah. Ia masih menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sejajar dengan TNI AD, AL, dan AU. Artinya, konflik antara Resimen Pelopor dan RPKAD bukan konflik antarinstansi sipil-militer seperti sekarang, melainkan konflik internal dalam tubuh militer negara sendiri.


Sejarawan militer sering menyebut periode ini sebagai masa “militerisasi negara”, ketika berbagai satuan elite diberi peran besar dalam keamanan dalam negeri. Namun, di sisi lain, standar komando, disiplin, dan koordinasi belum sepenuhnya mapan. Loyalitas sering kali bersifat kesatuan, bukan institusi. Dalam situasi seperti itu, sebuah insiden kecil bisa berubah menjadi konflik besar.

Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Jumat, 06 Februari 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) lahir dari semangat reformasi untuk memastikan konstitusi tidak tunduk pada kekuasaan politik. Ia dirancang sebagai penjaga terakhir Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus penyeimbang bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif. Namun, proses seleksi hakim konstitusi yang kembali menuai polemik menunjukkan bahwa benteng konstitusi ini sedang menghadapi ancaman serius, bukan dari luar, melainkan dari cara kekuasaan dijalankan di dalam sistem itu sendiri.


Diskusi publik yang diselenggarakan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada akhir Januari 2026 membongkar persoalan mendasar dalam penunjukan hakim MK oleh DPR. CALS adalah forum yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Kritik utama bukan terletak pada sosok yang diusulkan, melainkan pada mekanisme seleksi yang tertutup, minim transparansi, dan sarat potensi konflik kepentingan. Dalam negara hukum demokratis, cara memilih hakim konstitusi sama pentingnya dengan siapa yang dipilih.


Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan strategis, yaitu menguji undang-undang, memutus sengketa pemilu, dan menjaga hak konstitusional warga negara. Data menunjukkan, dalam dua dekade terakhir, MK telah membatalkan ratusan pasal undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Fakta ini menjelaskan satu hal, bahwa MK kerap berdiri berseberangan dengan kepentingan politik jangka pendek pembentuk undang-undang. Di titik inilah independensi hakim menjadi taruhan utama.


Persoalan seleksi hakim MK di Indonesia terletak pada ketiadaan standar baku. UUD 1945 memang menyebutkan bahwa sembilan hakim MK “diajukan” masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Namun, Undang-Undang MK tidak memberikan panduan rinci mengenai mekanisme seleksi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Akibatnya, setiap lembaga pengusul berjalan dengan caranya sendiri, dan dalam praktik DPR, proses itu sering kali berlangsung tertutup.

Ilusi Politik Harapan

Kamis, 05 Februari 2026

Politik sering kali bekerja bukan hanya melalui program, tetapi melalui imajinasi. Orang memilih bukan sekadar karena angka-angka anggaran, melainkan karena harapan yang diproyeksikan seorang kandidat. Itulah yang tampaknya terjadi ketika Zohran Mamdani terpilih sebagai walikota New York. Ia bukan sekadar kandidat. Ia simbol: anak imigran, Muslim, progresif, dan membawa agenda kesejahteraan yang terdengar sangat manusiawi.


Bagi banyak orang, terutama di negara-negara berkembang, kemenangan Zohran terasa seperti kisah kemenangan identitas minoritas. Foto pelantikannya dengan kitab suci yang bukan milik mayoritas langsung beredar luas. Banyak yang terharu, seolah itu adalah tanda dunia yang semakin inklusif.


Namun, dalam politik Amerika Serikat, identitas hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu bertaut dengan platform, kepentingan kelas, dan konfigurasi ekonomi. Zohran tidak menang hanya karena identitasnya, tetapi karena janji politiknya, seperti transportasi gratis, perlindungan imigran, serta pajak lebih tinggi bagi korporasi dan orang kaya. Agenda itu menarik, meskipun menyimpan dilema struktural sebagaimana banyak janji politik populis.


New York adalah kota mahal. Harga sewa yang tinggi, biaya hidup yang terus meningkat, dan kesenjangan sosial yang tajam membuat isu affordability (keterjangkauan) menjadi tema utama dalam politik kota. Program seperti bus gratis dan childcare universal terdengar populer. Namun, dari perspektif ekonomi publik, program semacam ini membutuhkan anggaran besar. Sementara itu, Zohran juga menjanjikan kenaikan pajak bagi korporasi dan orang kaya. Secara teori, kebijakan ini bisa menutup kebutuhan fiskal. Tetapi praktiknya tidak sesederhana itu.

Prahara Di Balik Kemilau

Rabu, 04 Februari 2026

Senin, 19 Januari 2026, menjadi hari yang sangat mengejutkan bagi publik Kota Madiun. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Maidi dan sejumlah orang telah memicu gelombang perdebatan, termasuk di media sosial. Namun, di tengah riuhnya pemberitaan, kita diingatkan pada satu pilar fundamental dalam sistem hukum kita, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Sejauh mana sebuah kota bisa belajar dari sejarah tanpa menghakimi individu sebelum palu hakim diketuk?


Secara historis, Madiun memang memiliki catatan kelam terkait kepemimpinan daerah. Suksesi kepemimpinan di kota ini beberapa kali bersinggungan dengan meja hijau. Latar belakang inilah yang membuat peristiwa 19 Januari 2026 terasa begitu emosional bagi masyarakat. Ada rasa trauma kolektif yang bangkit kembali.


Namun, secara hukum, Maidi dan beberapa orang lainnya yang dibawa ke Jakarta saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Menjunjung asas praduga tak bersalah bukan berarti kita menutup mata terhadap upaya pemberantasan korupsi, melainkan menghormati proses hukum yang adil (due process of law). Setiap warga negara, termasuk seorang kepala daerah yang tertangkap tangan, berhak untuk dibuktikan kesalahannya melalui bukti-bukti yang sah di pengadilan, bukan melalui pengadilan opini publik.


KPK menyisir aspek dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek infrastruktur dalam operasi kali ini. Secara administratif, pengelolaan dana CSR di tingkat daerah memang sering berada di area abu-abu. Secara sosiopolitik, Maidi yang dikenal sebagai arsitek perubahan wajah Madiun yang menjadikannya kota wisata dengan replika ikon dunia, memang membutuhkan dukungan dana yang besar, termasuk mungkin di luar APBD.

Konflik

Selasa, 03 Februari 2026

Konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan cerita masa lalu yang telah selesai. Dalam beberapa tahun terakhir, publik kembali diingatkan betapa rapuhnya relasi dua institusi bersenjata ini. Pada Maret 2024, misalnya, insiden di Way Kanan, Lampung, berujung pada tewasnya tiga anggota polisi saat penggerebekan arena sabung ayam yang melibatkan oknum TNI. Kasus ini mengguncang publik karena menunjukkan betapa mudah kekerasan terjadi di antara aparat yang seharusnya saling mendukung.


Jika ditarik lebih jauh ke belakang, sejarah mencatat bentrokan berskala besar di Binjai, Sumatera Utara, pada 2002. Saat itu, ratusan personel TNI dan Brimob Polri terlibat baku tembak terbuka, menyebabkan korban jiwa dan luka di kedua pihak. Insiden tersebut menjadi salah satu bentrokan paling serius pascareformasi, sekaligus menegaskan bahwa pemisahan TNI dan Polri tidak otomatis menghapus potensi konflik di lapangan.


Contoh lain terjadi di Karawang, Jawa Barat, pada 2013. Perselisihan personal antara anggota TNI dan Polri berkembang menjadi penyerangan terhadap personel Brimob dan fasilitas kepolisian. Sekali lagi, persoalan yang tampak sepele berubah menjadi konflik institusional karena solidaritas korps dan absennya mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.


Tiga contoh itu, yang terpaut jarak waktu cukup panjang, menunjukkan satu pola yang sama: bentrokan antara TNI dan Polri bukan peristiwa kebetulan. Ia adalah gejala berulang dari persoalan yang belum tuntas diselesaikan sejak reformasi.

Keadilan bagi Rakyat Kecil

Senin, 02 Februari 2026

Dalam perjalanan hukum di Indonesia, potret interaksi antara aparat penegak hukum dan masyarakat kelas bawah sering kali menjadi parameter sejauh mana prinsip keadilan bagi semua (equality before the law) benar-benar diimplementasikan. Kasus sandal jepit di Palu pada 2012 dan insiden pedagang es gabus di Kemayoran pada awal 2026 adalah dua peristiwa yang terpisah jarak empat belas tahun, namun menawarkan ruang refleksi yang luas mengenai konsistensi profesionalisme dan empati dalam penegakan hukum di lapangan.


Sejarah mencatat tahun 2012 sebagai tahun di mana sandal jepit menjadi simbol perlawanan publik terhadap kekakuan prosedur hukum. Seorang remaja berinisial AAL di Palu, Sulawesi Tengah, diproses secara hukum hingga ke meja hijau hanya karena tuduhan mengambil sepasang sandal jepit milik seorang anggota Brimob. Secara normatif-legalistik, tindakan aparat saat itu memang menjalankan laporan polisi. Namun, secara sosiologis, tindakan tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa.


Publik melihat adanya ketidakseimbangan antara nilai kerugian material dengan dampak hukum yang harus ditanggung oleh seorang remaja. Gerakan “Seribu Sandal” yang masif di seluruh Indonesia kala itu menjadi manifestasi dari kritik terhadap wajah hukum yang dianggap tajam ke bawah. Kasus ini memaksa para pemangku kebijakan hukum untuk mulai menseriusi konsep restorative justice, sebuah pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan daripada sekadar penghukuman fisik atau penjara untuk kasus-kasus sepele.


Empat belas tahun berselang, publik kembali disuguhi narasi serupa melalui nasib Sudrajat, seorang pedagang es gabus yang telah puluhan tahun mengais rezeki di Jakarta. Jika AAL berurusan dengan hukum karena dugaan pencurian barang bernilai rendah, Sudrajat menghadapi kekerasan fisik karena dugaan penggunaan bahan berbahaya (spons) dalam produk dagangannya.

Dialektika Posisi Polri

Minggu, 01 Februari 2026

Wacana reposisi Polri di bawah kementerian kembali menyeruak ke permukaan menyusul rekomendasi Komisi Reformasi Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR 26 Januari 2026, secara tegas menyatakan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko melemahkan institusi, negara, dan wibawa Presiden. Perdebatan ini bukan sekadar urusan tata kelola birokrasi, melainkan sebuah dialektika panjang mengenai bagaimana sebuah negara demokrasi menyeimbangkan kekuatan penegak hukumnya.


Secara historis, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan buah dari diskursus panjang pasca-1998. Pemisahan Polri dari struktur militer (ABRI) melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 adalah upaya untuk mendemiliterisasi kepolisian. Argumen yang mendukung posisi saat ini menekankan bahwa sebagai alat negara, Polri memerlukan garis komando yang pendek dan cepat langsung ke Kepala Negara, terutama dalam merespons ancaman keamanan nasional yang bersifat kontemporer.


Dukungan politik dari Fraksi Golkar dan PDIP di DPR memperkuat posisi ini. Bagi para pendukung status quo, menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan memicu politisasi birokrasi. Mengingat jabatan Menteri adalah posisi politik, ada kekhawatiran bahwa objektivitas penegakan hukum bisa terdistorsi oleh kepentingan politik sektoral.


Di sisi lain, desakan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian muncul sebagai respons atas evaluasi kritis terhadap kinerja institusi. Tragedi unjuk rasa Agustus-September 2025 yang mengakibatkan 12 korban jiwa menjadi titik balik yang memicu lahirnya Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.

Sudewo, KPK, dan Lokalisasi Amarah

Sabtu, 31 Januari 2026

Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026, yang melengkapi rekam jejak kontroversialnya selama memimpin. Sebelumnya, pada Agustus 2025, ia menghadapi demonstrasi besar-besaran dari ribuan warga yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Situasi semakin memanas karena Sudewo sempat mengeluarkan pernyataan provokatif yang menantang warga untuk mengerahkan massa lebih banyak; sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk kesombongan kekuasaan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.


Menyusul gelombang protes tersebut, DPRD Kabupaten Pati sempat menggulirkan mosi pemakzulan melalui pembentukan panitia khusus. Namun, upaya melengserkan Sudewo tersebut kandas dalam sidang paripurna pada 31 Oktober 2025 karena hanya mendapat dukungan dari satu fraksi, yakni PDI Perjuangan. Meskipun lolos dari jeratan pemakzulan politik dan hanya diminta memperbaiki kinerjanya, nasib Sudewo akhirnya ditentukan oleh jalur hukum setelah KPK mengamankannya terkait dugaan kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa.


Kasus hukum yang menjerat Sudewo, Bupati Pati sekaligus politisi Partai Gerindra, membuka ruang diskusi mengenai struktur kekuasaan di Indonesia pasca-transisi kepemimpinan nasional 2024. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan cerminan dari kompleksitas relasi antara legitimasi politik pusat, stabilitas daerah, dan mekanisme penegakan hukum di tengah transisi kekuasaan.


Secara historis, stabilitas politik di Indonesia sering kali bergantung pada keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah. Dukungan mantan Presiden Jokowi kepada figur-figur di tingkat lokal, termasuk Sudewo, dapat dibaca sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan program strategis nasional di level akar rumput, seperti ketahanan pangan dan infrastruktur.

Dilema Hukum: Antara Nyawa dan Penjara

Jumat, 30 Januari 2026

Aksi pembegalan bukan sekadar fenomena kriminal modern yang menghiasi layar berita atau media sosial, melainkan horor yang menghantui keamanan publik sejak berabad-abad silam. Namun, sebuah ironi hukum kerap muncul ketika sang korban, yang berada di ambang maut, memutuskan untuk melawan dan justru berakhir dengan status tersangka karena sang begal tewas. Fenomena ini menciptakan kegaduhan publik dan menyisakan pertanyaan krusial: apakah hukum kita sedang melindungi penjahat atau justru menghukum keberanian? 


Jejak kriminalitas jalanan ini dapat ditelusuri hingga masa Jawa Kuno. Catatan sejarah menunjukkan istilah pembegal atau penyamun sudah dikenal sejak masa kerajaan, dengan penyebutan begal atau mamaling dalam prasasti abad ke-9 hingga ke-14. Kala itu, jalanan antardesa yang melewati hutan lebat menjadi zona merah bagi para pedagang. Dalam tatanan hukum tradisional seperti Kutaramanawa, aksi begal dipandang sebagai ancaman serius terhadap stabilitas kerajaan. Penguasa wilayah sering memberikan otonomi kepada desa-desa (sima) untuk menjaga keamanan secara mandiri. Meskipun sanksinya keras, sejarah mencatat bahwa masyarakat selalu memiliki insting untuk melindungi diri sendiri ketika aparat keamanan kerajaan tak mampu menjangkau hingga ke pelosok.


Melompat ke era Orde Baru, penanganan begal mengambil bentuk yang lebih brutal dan sistematis melalui operasi Penembakan Misterius (Petrus). Negara mengambil alih peran eksekutor tanpa proses peradilan formal terhadap para residivis dan preman yang dianggap pengganggu ketertiban. Metode eksekusinya dikenal sangat kejam, yaitu target diculik dan ditembak, lalu mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tempat umum sebagai pesan teror kepada dunia kriminal. Meskipun sempat diapresiasi sebagian masyarakat karena munculnya rasa aman, Petrus tetap dipandang sebagai pelanggaran HAM berat dan babak kelam penegakan hukum yang mengabaikan prinsip kemanusiaan.


Di era kiwari, kita dihadapkan pada paradoks hukum melalui kasus Mohamad Irfan Bahri di Bekasi dan Amaq Sinta di Lombok Tengah. Pada Mei 2018, Jembatan Summarecon Bekasi menjadi saksi bisu sebuah perlawanan yang heroik sekaligus tragis. Mohamad Irfan Bahri, seorang pemuda yang sedang menikmati malam bersama sepupunya, tiba-tiba dihadang oleh dua pembegal bersenjata celurit. Alih-alih menyerah pada maut, Irfan yang memiliki dasar bela diri memilih untuk melakukan perlawanan.

Timbal Balik Jabatan ASN dan Polri

Kamis, 29 Januari 2026

Dalam perjalanan sejarah reformasi Indonesia, memisahkan fungsi kepolisian dari ranah politik dan sipil menjadi salah satu capaian paling berharga. Namun, penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik yang mengguncang capaian tersebut. Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Desember 2025 ini secara eksplisit membuka pintu bagi personel polisi aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara (K/L). Di tengah kritikan para pakar hukum, muncul satu pertanyaan krusial yang menyentuh rasa keadilan publik. Jika polisi bisa merambah ranah sipil tanpa harus menanggalkan statusnya, mengapa ASN tidak diberi kesempatan yang sama untuk berkarir di posisi-posisi strategis kepolisian?


Kritik tajam dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyoroti bahwa Perpol ini sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap Putusan MK tanggal 13 November 2025. MK telah memerintahkan bahwa anggota Polri harus mundur atau pensiun jika menjabat di luar institusi induknya demi menjaga independensi. Namun, Perpol 10/2025 seolah mencoba “mengakali” mandat tersebut dengan mendefinisikan secara sepihak bahwa jabatan di 17 kementerian tersebut memiliki “sangkut paut” dengan fungsi kepolisian.


Lebih jauh, Mahfud MD menekankan adanya kekosongan dasar hukum (legal vacuum). Dalam UU ASN, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif seharusnya bersandar pada UU Polri. Masalahnya, UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang boleh dimasuki personel aktif, berbeda dengan UU TNI yang memiliki payung hukum untuk 14 jabatan sipil. Tanpa landasan undang-undang, Perpol ini hanyalah sebuah ijtihad internal yang melampaui wewenangnya dalam tatanan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Zainal Arifin Mochtar, dosen FH UGM, mendeskripsikan fenomena ini sebagai involusi, yaitu sebuah kondisi di mana Polri bukannya semakin fokus pada tugas pelayanan dan perlindungan masyarakat, melainkan semakin sibuk memperluas pengaruh birokratisnya. Kebijakan ini berisiko menciptakan kasta baru bernama “ASN Plus”. Mereka adalah personel Polri yang memiliki kekuasaan manajerial di kementerian namun tetap memegang identitas komando kepolisian.

Perpol 10/2025: Antara Reformasi dan Jebakan Involusi

Rabu, 28 Januari 2026

Dalam perjalanan sejarah reformasi Indonesia, memisahkan fungsi kepolisian dari ranah politik dan sipil adalah salah satu capaian paling berharga. Namun, kehadiran Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 seolah membawa kita kembali ke persimpangan jalan yang membingungkan. Aturan yang lahir sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2024 ini memicu debat besar: apakah ini sebuah ijtihad hukum yang cerdas untuk mengabdi pada negara, atau justru sebuah langkah mundur yang disebut oleh pakar hukum Zainal Arifin Mochtar sebagai involusi.


Akar masalah dari Perpol ini terletak pada bagaimana Polri menafsirkan frasa “sangkut paut” dalam putusan MK. MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas kepolisian. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan.


Namun, Perpol 10/2025 justru terkesan menarik garis yang sangat lebar. Dengan mencantumkan daftar jabatan di sekitar 17 kementerian dan lembaga yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Polri, institusi ini seolah sedang melakukan strategi “klaim wilayah”. Penulis opini, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik keras hal ini sebagai tindakan yang terkesan konyol karena dilakukan tanpa analisis mendalam tentang apakah posisi tersebut benar-benar membutuhkan kompetensi polisional atau sekadar posisi administratif yang bisa diisi oleh warga sipil.

Wajah Retak Kota Pendekar

Selasa, 27 Januari 2026

Kabar mengejutkan datang dari Jawa Timur ketika 2026 baru menginjak hari ke-19. Kota Madiun, yang selama ini dikenal dengan transformasi fisiknya yang ambisius melalui replika ikon-ikon dunia, mendadak menjadi sorotan nasional. Bukan karena prestasi pariwisata, melainkan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sang Wali Kota. Dugaan penerimaan fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi pintu masuk lembaga antirasuah ini untuk membedah isi perut birokrasi di Kota Pendekar.


Peristiwa ini menjadi paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur tampak masif, namun di sisi lain, integritas sang nakhoda justru karam dalam pusaran praktik rasuah. Kasus ini bukan sekadar insiden hukum biasa, melainkan cermin retaknya sistem tata kelola pemerintahan daerah yang masih rawan dibajak oleh kepentingan pragmatis.


Madiun memiliki catatan sejarah yang kelam terkait korupsi kepala daerah. Dengan tertangkapnya Wali Kota Maidi, kepemimpinan Madiun kini mencatatkan tiga wali kota berturut-turut yang terjerat kasus korupsi. Pengulangan sejarah ini menunjukkan adanya kegagalan dalam reformasi birokrasi di tingkat lokal. OTT kali ini menegaskan bahwa tanpa perubahan mentalitas dan pengawasan publik yang kuat, pergantian kepemimpinan hanya akan menjadi pergantian aktor dalam skenario korupsi yang sama.


Secara sosiopolitik, Maidi terpilih pada Pilkada 2024 dengan dukungan koalisi sangat gemuk (11 partai politik). Analisis mendalam menunjukkan bahwa semakin besar koalisi, semakin besar pula tagihan politik yang harus dibayar. Kebutuhan untuk mengakomodasi kepentingan banyak pihak sering kali memaksa seorang kepala daerah mencari sumber pendanaan di luar gaji resminya, termasuk melalui fee proyek dan dana CSR yang kini menjadi sorotan KPK.

Penghakiman Di Layar Kaca

Senin, 26 Januari 2026

Sejak tanggal 2 Januari 2026, wajah penegakan hukum di Indonesia resmi memasuki babak baru. Jika sebelumnya kita terbiasa melihat konferensi pers kepolisian atau KPK yang dihiasi dengan barisan tersangka berbaju oranye, tertunduk lesu, dan terkadang dengan tangan terborgol di bawah sorotan lampu kamera, kini praktik tersebut bukan sekadar etika yang dipertanyakan, melainkan potensi pelanggaran hukum yang nyata.


Berlakunya UU 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) membawa angin perubahan melalui Pasal 91, yang secara tegas melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt) saat melakukan penetapan tersangka. Negara kini secara tegas dilarang melakukan penghakiman sosial sebelum palu hakim diketuk di pengadilan.


Ahli hukum pidana, Albert Aries, memberikan catatan penting bahwa ketentuan ini merupakan perwujudan dari due process model. Dalam model ini, keadilan tidak hanya diukur dari seberapa banyak pelaku kejahatan yang berhasil dijebloskan ke penjara, tetapi seberapa adil prosedur hukum dijalankan sejak tahap awal. Negara tidak boleh lagi semata-mata mengejar efektivitas penindakan dengan mengorbankan hak asasi manusia.


Selama ini, praktik memajang tersangka telah menjadi bagian dari budaya penegakan hukum kita. Ada asumsi bahwa dengan mempertontonkan wajah tersangka, publik akan merasa aman dan calon pelaku lain akan merasa gentar karena efek shock therapy. Namun, data sosiologis menunjukkan hal sebaliknya. Praktik ini lebih sering menghasilkan social shaming (mempermalukan secara sosial) yang dampaknya bersifat permanen, melampaui masa hukuman itu sendiri.

Menguji Integritas Tata Kelola Haji

Minggu, 25 Januari 2026

Penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai babak baru dalam sejarah pengawasan dana publik di Indonesia. Sankaannya adalah penyimpangan kuota haji tambahan tahun 2024 dengan kerugian negara ditaksir melebihi Rp1 triliun. Fokus utama penyelidikan ini menuntut kita untuk melihat lebih jernih, apakah ini sekadar kesalahan administratif ataukah ada kegagalan sistemik dalam tata kelola birokrasi agama kita?


Gus Yaqut hadir di kabinet pada Desember 2020 dengan profil yang kuat sebagai tokoh muda progresif. Lahir di Rembang, 4 Januari 1975, putra dari KH Cholil Bisri ini membawa narasi moderasi beragama sebagai payung besar kebijakannya. Namun, perjalanan karier birokrasinya kini menghadapi ujian hukum paling krusial. Dalam setiap kebijakan publik, integritas kepemimpinan selalu diuji pada titik temu antara diskresi pejabat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Titik api persoalan ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada musim haji 2024. Secara regulatif, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan prinsip keadilan berdasarkan nomor urut pendaftaran.


Penyidikan KPK menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian sama besar: 50% untuk Haji Reguler dan 50% untuk Haji Khusus. Secara teknis hukum, kebijakan ini dinilai problematik karena secara historis dan aturan turunan, porsi Haji Khusus biasanya berada di angka 8%. Lonjakan menjadi 50% pada kuota tambahan menciptakan ketidakseimbangan akses bagi jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun.

Judi Lintas Zaman

Sabtu, 24 Januari 2026

Jauh sebelum layar ponsel pintar menjadi “meja judi” paling mematikan, candu pertaruhan telah merasuki puncak kekuasaan dunia. Di jantung Kekaisaran Romawi abad ke-2 Masehi, Kaisar Lucius Verus dikenal bukan karena penaklukannya, melainkan karena kegilaannya pada hiburan malam dan judi dadu. Melansir National Geographic, Verus bahkan membangun ruang khusus di istananya untuk berjudi hingga fajar menyingsing, sering kali mempertaruhkan emas dalam jumlah fantastis yang seharusnya milik kas negara. Bagi Verus, judi sebagai pelarian dari bayang-bayang tanggung jawab kekaisaran, sebuah bukti historis bahwa jerat spekulasi tidak memandang kasta, dari kaisar hingga rakyat jelata.


Di Nusantara, fenomena ini menemukan bentuk formalnya saat Perserikatan Perusahaan Hindia Timur (VOC) menancapkan kukunya. Sebagaimana dicatat Historia, pemerintah kolonial Belanda secara pragmatis melihat kegemaran masyarakat terhadap judi sebagai ladang pajak yang menggiurkan. Sejak abad ke-17, VOC mulai memajaki rumah-rumah judi di Batavia yang dikelola oleh para kapitan Tionghoa. Pajak judi ini menjadi tulang punggung bagi pembangunan kota, sebuah paradoks moral di mana infrastruktur peradaban dibangun dari reruntuhan ekonomi rumah tangga para pemainnya.


Tradisi bertaruh di Indonesia sebenarnya jauh lebih tua dari kedatangan kompeni. Pada prasasti Jawa Kuno abad ke-9, terdapat istilah macu atau mabot (bermain dadu). Bahkan, relief di Candi Jago menggambarkan adegan orang yang sedang asyik bermain dadu dengan intensitas tinggi. Kala itu, kekalahan besar bisa menyebabkan seseorang kehilangan tanah, ternak, hingga menggadaikan kebebasan diri menjadi budak (atambang).


Puncak legalitas judi di Indonesia terjadi pada era 1960-an di bawah Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Meniru efisiensi pajak era VOC, Bang Ali melegalkan Lotto dan Hwa Hwe untuk mendanai pembangunan Jakarta. Sekolah dan jalan protokol yang kita lalui hari ini di Jakarta adalah sisa-sisa uang panas tersebut, sebelum akhirnya UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara resmi mengharamkan praktik ini di tanah air. Namun, sejarah mengajarkan satu hal bahwa judi tidak pernah mati, ia hanya bermutasi.

Ujian Integritas Kota Madiun

Jumat, 23 Januari 2026

Madiun bukan sekadar titik koordinat di peta Jawa Timur yang dikenal karena nasi pecel atau industri keretanya. Membicarakan Madiun berarti menelusuri sebuah perjalanan panjang yang melintasi lorong waktu, mulai dari aroma mistis di hutan masa silam, hiruk-pikuk revolusi kemerdekaan, hingga gemerlap lampu kota modern yang kini berusaha menyerupai kota-kota besar dunia. Namun, di balik transformasi fisiknya yang memukau, Madiun baru saja mendapatkan tamparan keras yang mengingatkan bahwa pembangunan fisik setinggi apa pun akan selalu rapuh jika tidak ditopang oleh fondasi integritas yang kokoh.


Sejarah Madiun adalah narasi tentang ketangguhan. Jika kita merujuk pada catatan Lucien Adam, seorang pejabat kolonial yang memiliki ketajaman rasa terhadap arkeologi, Madiun Raya merupakan sebuah peradaban pinggiran yang sangat dinamis. Diapit oleh kekokohan Gunung Lawu dan ketenangan Gunung Wilis, wilayah ini sejak abad ke-10 telah menunjukkan tanda-tanda kemajuan struktur sosial. Adam melihat Madiun bukan sekadar wilayah taklukan semata, melainkan mozaik budaya yang menghubungkan kekuasaan raja-raja Jawa dengan denyut nadi masyarakat pedesaan.


Namun, narasi sejarah Madiun tidak hanya ditulis dalam laporan resmi Belanda. Di tingkat akar rumput, legenda Ki Ageng Ronggo atau Panembahan Ronggo Jumeno memberikan warna spiritual yang kental. Nama “Madiun” yang dipercaya lahir dari fenomena medi ayun-ayun (hantu yang berayun) bukan sekadar cerita pengantar tidur. Ia melambangkan perjuangan manusia menaklukkan alam liar dan ketakutan akan hal gaib untuk mendirikan sebuah tatanan pemerintahan. Dari tangan dingin Ki Ageng Ronggo, Madiun bertransformasi dari hutan belantara menjadi pusat kekuasaan yang diperhitungkan, bahkan oleh Kesultanan Mataram sekalipun.


Namun, perjalanan Madiun tidak selalu mulus. Kota ini pernah menjadi panggung bagi salah satu fragmen paling kelam dalam sejarah Republik: Peristiwa Madiun 1948. Ketika itu Madiun menjadi saksi betapa rapuhnya persatuan nasional saat diuji oleh benturan ideologi. Pertarungan antara visi “Jalan Baru” Musso dengan nasionalisme Soekarno-Hatta mengubah kota ini menjadi medan laga yang penuh darah dan air mata.

Ilusi Pesta dan Perangkap Paradoks

Kamis, 22 Januari 2026

Suatu hari, tepatnya di pekan ketiga Januari 2026, saya terduduk merenung setelah melahap dua analisis tajam di harian Kompas. Analisis pertama berjudul “Tak Ada Pesta Abadi”, terbit 20 Januari, ditulis oleh Yanuar Nugroho, seorang intelektual dengan rekam jejak panjang di STF Driyarkara, ISEAS Singapura, hingga Nalar Institute. Analisis kedua, menyusul dua hari kemudian pada 22 Januari, datang dari Guru Besar Hukum Tata Negara FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, dengan judul yang sangat provokatif, “Hukum Paradoksal Negara”.


Membaca keduanya secara berurutan membuat saya merasa seperti sedang disuguhi peta navigasi yang menunjukkan bahwa kapal besar bernama Indonesia ini sedang berlayar di perairan yang sangat berbahaya. Jika Yanuar mengajak kita melihat realitas kebijakan yang serba tergesa dan abai evaluasi, Zainal (Uceng) membedah bagaimana hukum sering kali justru menjadi alat untuk melegitimasi kesewenang-wenangan. Keduanya bertemu pada satu titik kecemasan yang sama: Indonesia sedang tidak baik-baik saja.


Yanuar Nugroho menggunakan metafora “pesta” untuk menggambarkan bagaimana pembangunan hari ini dijalankan. Pemerintah seolah-olah sedang menyajikan menu program yang luar biasa banyak, semua berlabel prioritas, namun disajikan dengan cara yang terburu-buru. Dalam pesta ini, suara kritik dianggap sebagai kebisingan yang mengganggu musik dansa kekuasaan.


Masalahnya, setiap pesta memiliki harga yang harus dibayar. Ketika pembangunan dipacu tanpa nalar teknokratik yang kuat—atau dalam istilah Yanuar, ketika kebijakan hanya digerakkan oleh intuisi politik semata—maka yang kita bangun bukanlah fondasi bangsa, melainkan menara kartu. Analisis Yanuar tajam menyentil fenomena panem et circenses (roti dan sirkus). Rakyat diberi bantuan sosial dan hiburan politik, sementara substansi demokrasi dan keberlanjutan masa depan digadaikan demi citra jangka pendek.

Kitab Baru: Titik Balik atau Titik Rawan?

Rabu, 21 Januari 2026

Januari 2026 akan tercatat dalam buku sejarah Indonesia sebagai sebuah titik balik atau justru titik rawan. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, Indonesia secara resmi memutus warisan kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht (WvS). Namun, di balik euforia kemerdekaan hukum ini, terselip kegelisahan yang mendalam: apakah kita benar-benar sedang menuju keadilan yang lebih progresif, atau justru terjebak dalam model pengendalian yang lebih represif?


Secara historis, perjalanan hukum pidana kita merupakan kisah tentang adaptasi dan transisi yang lamban. Selama lebih dari seratus tahun, Indonesia menggunakan KUHP peninggalan Belanda yang berakar pada semangat abad ke-19. Upaya nasionalisasi sebenarnya sudah dimulai sejak UU No. 1 Tahun 1946, namun kodifikasi total baru terwujud di tahun 2023.


Di sisi lain, KUHAP 1981 (UU No. 8 Tahun 1981) pernah dijuluki sebagai “karya agung” (magnum opus) karena berhasil menggeser paradigma dari hukum acara kolonial yang memperlakukan tersangka sebagai objek yang tidak berdaya (inquisitor) menjadi subjek yang hak asasinya diakui dalam proses hukum yang adil (due process of law). Namun, seiring waktu, “karya agung” ini mulai terengah-engah menghadapi kompleksitas kejahatan modern, mulai dari tindak pidana korporasi hingga bukti digital yang dulu tak terbayangkan oleh para perancangnya.


KUHP Baru (UU 1/2023) membawa angin segar berupa pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif. Salah satu terobosannya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (adat) dan sanksi alternatif seperti pidana kerja sosial atau pidana pengawasan.

Diplomasi Maraton

Selasa, 20 Januari 2026

Sejak dilantik pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto seolah tidak membiarkan roda pesawat kepresidenan berhenti berputar dalam waktu lama. Sepanjang tahun 2025, dunia menyaksikan fenomena “diplomasi maraton” yang melampaui rekor pendahulu-pendahulunya. Dengan setidaknya 34 kunjungan ke 25 negara dalam waktu 63 hari, Prabowo sedang mendefinisikan ulang posisi Indonesia: bukan sekadar penonton, melainkan pemain kunci yang memiliki determinasi tinggi di panggung global.


Secara kuantitatif, hasil dari “keliling dunia” ini bukan sekadar foto seremonial. Di Beijing, Prabowo mengamankan investasi senilai US$ 10,07 miliar (sekitar Rp157 triliun) yang mencakup sektor krusial seperti ketahanan pangan dan energi. Di London, komitmen investasi sebesar US$ 8,5 miliar diraih dari forum bisnis dengan para raksasa korporasi global. Bahkan, hingga akhir 2024 saja, total komitmen investasi yang dibawa pulang mencapai US$ 18,5 miliar.


Data ini menunjukkan pergeseran dari sekadar diplomasi pertahanan (yang menjadi keahliannya saat menjabat Menteri Pertahanan) menjadi economic diplomacy yang agresif. Salah satu capaian paling monumental adalah terobosan dalam perundingan IEU-CEPA dengan Uni Eropa yang sempat mandek bertahun-tahun. Kini, ekspor Indonesia ke Eropa bisa menikmati tarif hingga 0 persen, sebuah kemenangan telak bagi sektor industri nasional.


Dari sudut pandang hukum internasional, langkah Prabowo mencerminkan penerapan doktrin “Bebas Aktif” dalam level yang lebih asertif. Kunjungannya ke China sebagai negara pertama, yang segera disusul dengan kunjungan ke Amerika Serikat untuk bertemu Joe Biden, menjadikannya pesan hukum-politik yang jelas: Indonesia menolak terikat pada satu blok kekuatan tunggal.

Teror

Senin, 19 Januari 2026

Pada 22 Maret 2024, sekelompok pria bersenjata senapan menyerbu penonton konser kelompok band di Crocus City Hall di Krasnogorsk, sebuah kota di sebelah barat Moskwa, Rusia. Mereka juga menyulut bom bensin yang membakar seluruh gedung konser. Ratusan warga sipil dilaporkan tewas dan cedera akibat serangan mematikan ini. Aksi terorisme tersebut semakin rumit karena situasi geopolitik Rusia yang tengah terlibat dalam perang terbuka di Ukraina dan perang dingin dengan Amerika Serikat.


Namun, di dalam negeri, kita menyaksikan fenomena yang lebih subtil namun tak kalah mengerikan: teror yang menyasar individu-individu yang kritis bersuara. Mengutip Brief Update Makpi, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Iqbal Damanik, mendapat kiriman bangkai ayam busuk disertai ancaman pada 30 Desember 2025 dini hari. Lalu, influencer Sherly Annavita juga diteror dengan lemparan telur busuk dan vandalisme pada mobilnya. Konten kreator Virdian Aurellio mendapat serangan digital, begitu pula aktor Yama Carlos yang mendapat kiriman barang COD dengan akun fiktif, konten kreator Pitengz dan keluarganya mendapat serangan digital, demikian pula putri pasangan artis Ikang Fawzi-Marissa Haque, Chiki Fawzi. Bahkan, DJ Donny mendapat teror bom molotov di rumahnya.


Fenomena ini bukan sekadar tindakan kriminal jalanan biasa. Pengajar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memberikan analisis hukum yang tajam mengenai pola ini. Menurut Castro, sapaan akrabnya, teror semacam ini adalah manifestasi dari “teror kekuasaan” yang sistematis. Dalam kacamata hukum, ia melihat adanya pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang kini bermutasi menjadi intimidasi fisik dan digital. Castro menekankan bahwa ketika instrumen hukum digunakan untuk menangkap aktivis, sementara pelaku teror fisik seperti pengirim bangkai ayam dibiarkan melenggang tanpa tersentuh, maka negara sedang mempraktikkan “pembiaran”. Baginya, ini adalah bentuk pelemahan demokrasi di mana rasa takut diproduksi untuk menciptakan kepatuhan buta.


Sejarah mencatat bahwa metode menebar ketakutan melalui simbol-simbol menjijikkan ini memiliki rekam jejak yang panjang dan mendunia. Teror menggunakan kepala babi pernah menyasar kantor media Tempo di Jakarta hingga beberapa masjid di Eropa dan Amerika Serikat. Pola ini serupa dengan apa yang terjadi di Amerika Latin, di mana kartel atau kelompok paramiliter sering meninggalkan potongan tubuh hewan (atau bahkan manusia) di depan pintu rumah jurnalis sebagai tanda “hush money” yang gagal atau peringatan terakhir. Seperti halnya bangkai ayam, penggunaan simbol-simbol ini merupakan bentuk teror simbolik yang bertujuan mengirim pesan untuk menakuti.

Sakerah dan Maduro

Minggu, 18 Januari 2026

Berbicara tentang “Maduro” dan “Madura” mungkin terdengar seperti plesetan lidah bagi sebagian orang. Namun, jika kita menggali lebih dalam, ada dua sosok yang mewakili nama-nama tersebut dengan karakter yang sama-sama “keras”, dalam arti yang positif maupun penuh kontroversi. Di satu sisi, kita memiliki Sakerah, legenda pejuang rakyat dari tanah Madura yang menjadi simbol keberanian melawan penindasan kolonial. Di sisi lain, ada Nicolas Maduro, mantan supir bus yang menjadi Presiden Venezuela, sosok yang kini tengah berjuang mempertahankan kekuasaannya di tengah gempuran krisis global dan tekanan Amerika Serikat.


Dua sosok ini, meski dipisahkan oleh samudera dan waktu yang membentang berabad-abad, menawarkan cerita tentang perlawanan, harga diri, dan bagaimana sebuah nama bisa menjadi identitas yang sangat kuat.


Mari kita mulai dari tanah garam, Madura. Nama Sakerah (atau Pak Sakera) bukan sekadar dongeng pengantar tidur. Ia sosok nyata, seorang mandor perkebunan tebu di Bangil pada abad ke-19 yang tidak tahan melihat rakyatnya diperas oleh kompeni Belanda. Sakerah merupakan representasi dari harga diri orang Madura yang sangat tinggi, sebuah prinsip yang dalam bahasa lokal disebut sebagai Pote Tolang (lebih baik putih tulang daripada putih mata atau menanggung malu).


Sakerah tidak membawa pena atau diplomasi di mejanya. Ia membawa celurit. Baginya, ketidakadilan harus dipangkas seakar-akarnya. Gayanya yang khas dengan baju pesa'an garis merah-putih dan kumis baplang menjadi ikon identitas budaya Madura. Sakerah dicintai karena ia berpihak pada yang lemah, meski pada akhirnya ia harus gugur di tiang gantungan setelah dikhianati rekannya sendiri. Di mata orang Madura, Sakerah menjadi pahlawan lokal yang membuktikan bahwa martabat tidak bisa dibeli dengan upah tebu.

Menolak Takdir Kota Sampah

Sabtu, 17 Januari 2026

Bayangkan sebuah kota di mana bau busuk bukan lagi gangguan, melainkan identitas yang melekat pada setiap embusan napas warganya. Pemandangan tumpukan plastik yang menggunung di sudut jalan bukan lagi sebuah anomali yang memicu amarah, melainkan dianggap sebagai dekorasi kota yang lazim. Jika kita tidak segera berbenah secara radikal, tahun ini akan dicatat dalam buku sejarah bukan sebagai era keemasan kemajuan digital, melainkan tahun di mana kota-kota di Indonesia resmi “menyerah” dan tertimbun oleh limbahnya sendiri.


Laporan tajuk rencana Kompas memberikan peringatan yang sangat keras bagi kita semua: timbunan sampah nasional diperkirakan telah menembus angka mengerikan, yakni 140.000 ton setiap harinya. Namun, ironi yang menyesakkan dada adalah kemampuan pengelolaan kita baru mampu menyentuh angka 15 persen saja. Ini berarti terdapat lubang besar dalam sistem kita. Sekitar 85 persen sisanya, atau setara dengan 119.000 ton sampah per hari, kini menjadi “bom waktu” ekologis yang berceceran di aliran sungai, mengapung di lautan, dan menumpuk di lahan-lahan kosong di sekitar pemukiman kita. Kita benar-benar sedang berjalan di atas titian rapuh menuju kebangkrutan lingkungan.


Sejarah sebenarnya telah memberikan kita peringatan keras sejak berabad-abad lalu. Jika hari ini kita mengeluh tentang sungai-sungai di Jakarta yang hitam dan berbau menyengat, kita harus ingat bahwa Batavia pada abad ke-17 adalah cermin masa depan yang suram jika kita terus abai. Catatan dari Historia mengungkap bahwa Batavia pernah dijuluki sebagai “kota polusi”. Jika saat ini musuh kita adalah plastik, maka bentuk utama polusi di Batavia kala itu adalah feses.


Dahulu, warga Batavia menampung kotoran manusia dalam guci-guci dan membuangnya langsung ke kanal-kanal kota. Saat musim kemarau tiba dan debit air mengecil hingga mampat, bau busuk kotoran tersebut menyengat hingga berhari-hari. Akibatnya fatal. Penyakit misterius melanda dan menewaskan hampir 85.000 orang pada pertengahan abad ke-18. Begitu parahnya tingkat polusi air saat itu, hingga Gubernur Jenderal Van Imhoff terpaksa mengeluarkan larangan resmi bagi warga untuk mandi di kali. Padahal, mandi di kali adalah kebiasaan yang awalnya dianggap aneh oleh orang Belanda, namun akhirnya mereka adopsi karena kegerahan menghadapi cuaca tropis.

Ketika Takhta Butuh Tawa

Jumat, 16 Januari 2026

Pernahkah Anda membayangkan seorang presiden yang sedang pening memikirkan utang negara, tiba-tiba harus berdiri di depan mikrofon untuk melontarkan lelucon? Kedengarannya kontradiktif. Presiden identik dengan kaku, protokoler, dan wajah serius yang seolah memikul beban seluruh dunia di pundaknya. Sementara komedi? Ia antitesis dari kekakuan. Ia cair, nakal, dan sering kali menertawakan hal yang dianggap sakral.


Namun, sejarah mencatat bahwa hubungan antara kursi kekuasaan dan panggung tawa ternyata jauh lebih mesra daripada yang kita duga. Humor bukan sekadar selingan, melainkan alat politik yang sangat ampuh.


Mari kita bicara tentang kesehatan mental. Ada ungkapan, humor itu menyehatkan. Bagi seorang pemimpin, tertawa bukan hanya soal lucu-lucuan, melainkan mekanisme pertahanan diri (defense mechanism). Di tengah tekanan kebijakan yang dihujat publik, humor menjadi katarsis yang mendinginkan suasana.


Di Indonesia, kita punya maestro humor dalam balutan jubah kepresidenan: Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Bagi Gus Dur, humor bukan sekadar bumbu, melainkan senjata. Beliau sering menggunakan lelucon untuk menyentil lawan politik tanpa membuat mereka kehilangan muka sepenuhnya. Ingat celotehan khasnya, “Gitu saja kok repot?” Itulah puncak dari sikap santai di tengah badai. Humor Gus Dur membuktikan bahwa pemimpin yang bisa menertawakan diri sendiri adalah pemimpin yang sudah selesai dengan ego pribadinya.

Malapetaka 15 Januari

Kamis, 15 Januari 2026

Dalam jagat sinema banyak peristiwa sejarah yang diabadikan dalam bentuk film. A Taxi Driver (2017) dari Korea Selatan menjadi salah satunya. Film yang dibuat berdasarkan kisah nyata ini mengisahkan Kim Man-seob, seorang ayah tunggal yang bekerja sebagai sopir taksi di Kota Seoul. Fokus hidupnya sangat pragmatis, yaitu mencari uang untuk membayar tunggakan sewa rumah dan memastikan anak perempuannya hidup dengan layak. Baginya, demonstrasi mahasiswa yang mulai marak pada tahun 1980 hanyalah gangguan lalu lintas yang merugikan produktivitas harian. 


Namun, perjalanan membawa seorang jurnalis Jerman ke Kota Gwangju yang bergejolak mengubah segalanya. Saat Man-seob menembus blokade militer, ia tidak lagi melihat mahasiswa sebagai pengacau, melainkan sebagai anak-anak muda yang dipukuli, ditembaki, dan dibungkam oleh senjata yang dibayar dengan pajak mereka sendiri. Transformasi Man-seob dari seorang sopir yang oportunis menjadi pahlawan yang mempertaruhkan nyawa demi menyelamatkan rekaman video bukti kekejaman militer menjadi inti dari film ini. Ia menyadari bahwa di balik kemacetan jalanan yang ia keluhkan, ada harga mahal bernama kebenaran yang sedang dipertaruhkan di bawah lars sepatu laras panjang.


Film ini menjadi sangat relevan bagi publik Indonesia karena ia memotret luka yang serupa dengan apa yang terjadi di Jakarta tepat 52 tahun silam. Jika Gwangju memiliki Mei 1980, maka Indonesia memiliki Januari 1974, sebuah fragmen sejarah yang kita kenal sebagai Malapetaka Lima Belas Januari atau Malari. Keduanya memiliki benang merah yang identik: jalanan kota yang membara, mahasiswa yang turun ke jalan, dan rakyat kecil yang terjepit di antara idealisme perubahan serta represivitas aparat.


Pada 15 Januari 1974, Jakarta tidak hanya macet namun lumpuh dan membara. Apa yang bermula sebagai aksi unjuk rasa mahasiswa menyambut kedatangan Perdana Menteri Jepang, Kakuei Tanaka, dengan cepat bereskalasi menjadi kerusuhan. Kawasan perdagangan berubah menjadi lautan api. Simbol-simbol kemakmuran yang saat itu identik dengan produk Jepang, seperti mobil Toyota dan motor Honda, dijungkirbalikkan dan dibakar di tengah jalan. Asap hitam membumbung tinggi, menutupi langit Jakarta, menandai berakhirnya bulan madu antara rakyat dan rezim Orde Baru yang baru berusia sewindu.

Mengubur Daulat Rakyat

Rabu, 14 Januari 2026

Demokrasi Indonesia tengah ditarik kembali ke dalam mesin waktu. Narasi yang dibangun oleh koalisi besar di Senayan tentang pengembalian Pilkada ke tangan DPRD adalah bentuk nostalgia yang berbahaya terhadap sentralisme Orde Baru. Dengan dalih menghemat biaya, para elite partai sedang bersiap melakukan “kudeta kultural” terhadap hak pilih. Di balik meja perundingan, mandat rakyat coba ditukar dengan stabilitas semu dan kenyamanan oligarki.


Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 20 Desember 2025 resmi mengusulkan pengembalian pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD. Genderang ini segera diamini oleh Gerindra, PAN, Nasdem, hingga PKB. Secara kalkulasi parlemen, “koalisi pengembalian mandat” ini memegang kendali atas kursi DPR. Mereka memiliki angka yang lebih dari cukup untuk mengubah UU Pemilu pada 2026 nanti. Namun, di balik angka-angka tersebut, terselip sebuah pertanyaan fundamental: apakah kita sedang memperbaiki demokrasi atau sedang melakukan pengkhianatan kultural terhadap jati diri bangsa yang telah bermetamorfosis sejak Reformasi?


Untuk memahami ke mana kita akan pergi, kita harus melihat dari mana kita berasal. Selama sekitar 30 tahun rezim Orde Baru, kepala daerah bukanlah “milik” rakyat, melainkan perpanjangan tangan pusat. Pemilihan di DPRD kala itu hanyalah panggung sandiwara untuk melegitimasi daftar nama yang sudah direstui di Jakarta.


Secara historis, Pilkada langsung yang dimulai pada 2005 adalah upaya memutus rantai patronase tersebut. Ia adalah janji suci pasca-1998 bahwa orang biasa dari pelosok daerah bisa menjadi pemimpin tanpa harus “menyembah” pada elite di gedung dewan. Jika hari ini para politisi ingin mengembalikan sistem ke tangan DPRD, mereka sebenarnya sedang menawarkan nostalgia sentralisme yang pernah kita tumbangkan dengan darah dan air mata. Kita seperti diajak mundur ke era di mana rakyat dianggap “belum dewasa” untuk memilih pemimpinnya sendiri.

Konstitusionalitas Pemilihan Kepala Daerah

Selasa, 13 Januari 2026

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD yang digulirkan melalui Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar pada 20 Desember 2025 bukan sekadar urusan teknis elektoral. Di balik dalih efisiensi anggaran dan interpretasi atas Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, terdapat pertaruhan fundamental mengenai kedaulatan hukum. Apakah mandat “dipilih secara demokratis” dapat direduksi menjadi sekadar prosedur di gedung dewan tanpa mencederai hak konstitusional warga negara yang telah mapan selama dua dekade?


Kubu pro-DPRD yang kini menguasai 64,32% kursi di parlemen, yang terdiri dari Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PAN, kerap berargumen bahwa Pilkada tidak langsung adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang. Namun, teori hukum mengenal prinsip non-retrogression, di mana negara tidak boleh mengambil kebijakan yang justru menurunkan level perlindungan atau pemenuhan hak-hak asasi manusia (termasuk hak politik) yang sudah ada sebelumnya. Menghilangkan hak suara jutaan rakyat secara mendadak demi efisiensi fiskal adalah bentuk degradasi demokrasi yang sulit diterima secara nalar hukum.


Pangkal debat hukum ini terletak pada ambiguitas Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa,”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Kubu pro-DPRD berpegang pada frasa “dipilih secara demokratis”, yang menurut mereka tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung. Dalam perspektif hukum tata negara yang sempit, pemilihan oleh DPRD dianggap tetap demokratis karena DPRD adalah representasi rakyat (demokrasi perwakilan).


Namun, demokrasi tidak boleh dimaknai hanya sebagai prosedur mekanis. Analisis hukum progresif melihat bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2). Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, maka hak pilih warga negara telah bertransformasi menjadi hak konstitusional yang harus dilindungi. Secara teori hukum, mencabut hak yang sudah diberikan dan dinikmati oleh rakyat tanpa alasan keadaan darurat yang mendesak adalah bentuk degradasi hak asasi manusia dalam berpolitik.

Roh Soeprapto

Senin, 12 Januari 2026

Pernahkah Anda membayangkan sebuah pengadilan di mana sang penegak hukum justru duduk di kursi pesakitan? Ironi ini merupakan realitas pahit yang terus menghiasi tajuk berita kita. Baru-baru ini, publik kembali dikejutkan dengan berita beberapa jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini seperti menyiram garam di atas luka lama masyarakat yang mendambakan keadilan yang bersih.


Jaksa, yang secara filosofis adalah dominus litis atau pengendali perkara, seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan. Namun, ketika benteng itu sendiri roboh karena rayuan rupiah, kita dipaksa bertanya: Apa yang salah dengan korps berseragam cokelat ini?


Sering kali ketika ada jaksa yang tertangkap, dalih yang muncul adalah “itu hanya perbuatan oknum”. Namun, jika kita menengok data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), istilah “oknum” rasanya tidak lagi memadai. ICW mencatat bahwa sepanjang tahun 2006 hingga 2025, setidaknya ada 45 jaksa yang ditangkap karena terlibat kasus korupsi.


Angka 45 mungkin terdengar kecil dibandingkan total ribuan jaksa di seluruh Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa satu jaksa yang korup dapat merusak puluhan atau bahkan ratusan perkara. Korupsi di sektor yudisial adalah crime of trust, kejahatan terhadap kepercayaan. Ketika satu jaksa menerima suap untuk meringankan tuntutan atau menghilangkan barang bukti, maka esensi keadilan saat itu juga mati.

Paradoks Retorika Asing

Minggu, 11 Januari 2026

Dalam jagat politik Indonesia, “kekuatan asing” telah lama menempati posisi istimewa dalam struktur naskah pidato kenegaraan. Ia adalah tokoh antagonis yang sempurna: misterius, tak berwajah, namun efektif untuk memantik api nasionalisme. Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan terbaru (termasuk pidatonya di Kejaksaan Agung pada Desember 2025) kembali menghidupkan narasi ini. Ia menegaskan adanya kekuatan asing yang tidak menghendaki Indonesia maju.


Namun, jika kita menelaah lebih dalam antara kata yang terucap di podium dengan langkah kaki yang melintasi karpet merah di berbagai ibu kota dunia, kita akan menemukan sebuah paradoks yang perlu dibedah secara jernih. Sepanjang tahun 2025 saja, Presiden tercatat melakukan 34 kali kunjungan luar negeri. Dualitas ini memicu pertanyaan mendasar: apakah “asing” adalah musuh kedaulatan, atau justru penopang legalitas pembangunan kita?


Penggunaan musuh imajiner bernama “asing” sebenarnya bukan barang baru dalam sejarah kita. Jika Soekarno menggunakan narasi Nekolim untuk membangun harga diri bangsa dengan jargon konfrontatif "Go to hell with your aid", kepemimpinan saat ini berada pada spektrum yang berbeda. Pada era Jokowi, isu “asing” digunakan secara teknis untuk melegitimasi nasionalisasi aset melalui skema business-to-business seperti pada kasus Freeport.


Prabowo tampaknya mencoba menggabungkan keduanya. Ia menggunakan api nasionalisme ala Soekarno, namun tetap berpijak pada realitas ketergantungan ekonomi yang dalam. Bedanya, hari ini kita mengutuk “asing” di podium, namun tetap mengikatkan diri pada perjanjian-perjanjian internasional yang secara hukum membatasi ruang gerak kedaulatan kita sendiri.

Menguji Muruah UU ITE

Sabtu, 10 Januari 2026

Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati, seorang warga yang dituntut satu tahun penjara akibat unggahannya di media sosial, kembali menempatkan wajah penegakan hukum kita di bawah perhatian publik. Kasus ini bukan sekadar statistik baru dalam daftar panjang polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan sebuah gejala dari kegagalan kita dalam menyeimbangkan antara hak atas reputasi dan hak atas kebebasan berekspresi. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban melindungi kehormatan warga dari fitnah. Di sisi lain, ruang digital adalah katup pengaman demokrasi tempat publik menyuarakan keluhan atas ketidakadilan. Ketika katup ini justru menjadi jerat pidana, kita perlu bertanya: di mana letak keadilan substantif yang dicita-citakan?


Akar persoalan dari tuntutan terhadap Laras Faizati masih bermuara pada elastisitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE (yang kini melalui revisi kedua menjadi Pasal 27A). Meskipun regulasi ini telah berulang kali dikritik dan diperbaiki, implementasinya di lapangan sering kali masih bersifat legalistik-formalistik. Penegak hukum cenderung terpaku pada teks undang-undang tanpa menggali lebih dalam aspek mens rea atau niat jahat dari si pengunggah.


Dalam teori hukum pidana, sebuah perbuatan hanya dapat dihukum jika terdapat niat jahat (animus injuriandi) untuk menyerang kehormatan seseorang. Jika sebuah unggahan lahir dari pengalaman pahit subjektif, upaya membela diri, atau sekadar menceritakan kronologi peristiwa yang dialami secara nyata, maka unsur niat jahat tersebut seharusnya gugur. Memidana suara yang lahir dari keresahan tanpa melihat konteks sosiologisnya adalah bentuk kekerasan hukum yang hanya akan melanggengkan rasa takut di masyarakat. Hal ini menciptakan paradoks: di satu sisi kita didorong untuk melek digital, namun di sisi lain kita diancam oleh bayang-bayang jeruji besi saat menggunakan jempol untuk bersuara.


Publik patut menagih komitmen penegak hukum terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri) tahun 2021. Pedoman ini lahir sebagai instrumen agar aparat tidak mudah mengkriminalisasi warga. Di dalamnya ditegaskan bahwa penyampaian kenyataan, penilaian, hasil evaluasi, atau pendapat bukanlah tindak pidana pencemaran nama baik. Pedoman ini seharusnya menjadi kompas bagi jaksa dalam menyusun tuntutan.

Pertemanan, Pertemuan, dan Kebersamaan

Jumat, 09 Januari 2026

Ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa waktu adalah uang, namun bagi keluarga besar CP 04 ASN 05, waktu justru menjadi pengikat yang erat. Bayangkan saja, dua puluh satu tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk berjalan beriringan dalam sebuah pengabdian negara. Maka, ketika kalender menunjuk pada momen istimewa ini, tak ada cara yang lebih puitis untuk merayakannya selain berkumpul bersama di bawah naungan saksi bisu sejarah: Benteng Van Den Bosch, atau yang lebih akrab dikenal masyarakat sebagai Benteng Pendhem di Ngawi.


Memilih Benteng Pendhem sebagai lokasi acara bukan sekadar mencari tempat makan yang nikmat, melainkan tentang meresapi makna ketangguhan. Benteng yang dibangun pada abad ke-19 ini memiliki keunikan arsitektur yang jarang ditemui. Nama pendhem (terpendam) disematkan karena benteng ini sengaja dibangun lebih rendah dari tanah sekitarnya, dikelilingi oleh tanggul tinggi yang membuatnya seolah bersembunyi dari pandangan luar.


Di Benteng Cafe, yang menempati salah satu sudut bangunan bersejarah ini, kesan kaku dan dingin khas peninggalan kolonial seketika mencair. Cahaya mentari pagi menyelinap masuk melalui jendela-jendela kayu besar yang masih kokoh, menyentuh lengkungan bata merah yang ikonik. Tekstur bata yang sengaja diekspos memberikan sentuhan estetik sekaligus dramatis pada pertemuan pagi itu, menciptakan suasana yang intim namun tetap megah. Di sinilah sejarah masa lalu bersanding harmoni dengan tawa masa kini.


Di dalam ruangan dengan langit-langit tinggi tersebut, sebuah meja kayu panjang menjadi pusat gravitasi. Di sinilah ruh sesungguhnya dari acara bertajuk “Happy Anniversary 21th CP 04 ASN 05” berada. Pada wajah-wajah yang penuh binar kebahagiaan. Tak ada lagi sekat pangkat atau kaku formalitas kantor. Yang tersisa hanyalah obrolan hangat dan kenangan-kenangan lama yang diputar kembali melalui memori kolektif mereka.

Sanksi bagi Oknum

Institusi Kejaksaan Republik Indonesia saat ini berada dalam sorotan tajam publik. Di satu sisi, korps baju cokelat ini sedang berupaya membangun citra positif melalui berbagai penanganan kasus korupsi kakap. Namun, di sisi lain, integritas institusi kerap kali tergerus oleh perilaku oknum yang terjebak dalam praktik penyimpangan, mulai dari pemerasan terhadap warga sipil hingga keterlibatan dalam sindikasi “jual-beli” perkara. Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga antikorupsi terhadap beberapa oknum jaksa menjadi alarm keras bahwa ada persoalan yang belum tuntas di balik jubah toga penuntut umum.


Persoalan ini bukan sekadar masalah moralitas personal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam mengelola kewenangan. Sebagaimana ditegaskan dalam editorial Media Indonesia bertajuk “Perberat Sanksi Aparat Pelanggar Hukum”, sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya tidak boleh disamakan dengan pelaku kriminal biasa. Ada beban pengkhianatan terhadap mandat konstitusi yang harus dibayar dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.


Secara yuridis, posisi jaksa sangatlah sentral dan dominan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Asas Dominus Litis menempatkan jaksa sebagai pengendali tunggal perkara. Berdasarkan Pasal 139 dan 140 KUHAP, jaksa memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah sebuah perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan.


Namun, kewenangan besar ini mengandung risiko yang tinggi. Dalam praktiknya, diskresi penuntutan sering kali menjadi “wilayah abu-abu” yang minim pengawasan. Absennya mekanisme kontrol yudisial (judicial control) yang kuat terhadap keputusan jaksa dalam fase pra-penuntutan memberikan ruang bagi terjadinya negosiasi pasal dan tuntutan di bawah meja. Secara hukum, ketika kekuasaan penuntutan memonopoli nasib subjek hukum tanpa adanya imbangan (checks and balances) yang memadai, maka hukum berisiko berubah fungsi menjadi instrumen pemerasan. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) ini bukan hanya mencederai korban secara materiil, tetapi juga meruntuhkan kepastian hukum yang menjadi pilar negara demokratis.

Para Penyala Pelita

Kamis, 08 Januari 2026

Di kota-kota besar, akses terhadap informasi terasa semudah membalikkan telapak tangan. Kita bisa berkunjung ke toko buku megah dengan aroma kopi yang menenangkan, perpustakaan digital yang bisa diakses sambil rebahan, hingga koneksi internet yang membawa seluruh perpustakaan dunia ke dalam genggaman. Namun, jika kita melangkah jauh ke pinggiran nusantara—ke desa-desa yang tersembunyi di balik bukit atau pulau-pulau yang hanya bisa dicapai dengan perahu kecil—ceritanya sungguh berbeda.


Di sana, buku sering kali menjadi barang mewah yang langka. Bagi anak-anak di pelosok, sebuah buku cerita bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan “jendela” yang benar-benar mereka butuhkan untuk melihat dunia di luar garis cakrawala desa mereka. Di sinilah, muncul sosok-sosok luar biasa yang tidak mau berpangku tangan. Mereka adalah para pejuang literasi yang melakukan strategi “menjemput bola”, membawa ilmu pengetahuan menembus medan yang sulit demi memastikan api rasa ingin tahu anak-anak bangsa tetap menyala.


Di Lampung, ada seorang pria luar biasa bernama Sugeng Hariyono. Ia bukan seorang pustakawan formal atau pejabat pendidikan. Ia seorang montir motor. Namun, kesehariannya tidak hanya dihabiskan dengan oli dan mesin. Sugeng mengubah motor pribadinya menjadi sebuah perpustakaan berjalan yang ia beri nama “Motor Pustaka”.


Setiap hari, setelah menyelesaikan pekerjaan di bengkel, Sugeng memacu motor yang telah dimodifikasi dengan rak kayu penuh buku di sisi kanan dan kirinya. Ia masuk ke pelosok desa, melintasi jalanan tanah yang berdebu saat kemarau dan becek saat hujan. Kehadirannya selalu disambut sorak-sorai anak-anak.

Cerita Jenderal Masa Lalu

Rabu, 07 Januari 2026

Membicarakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selalu menarik, ibarat melihat dua sisi mata uang: satu sisi menampilkan idealisme pengayom masyarakat, sisi lain menyuguhkan realita yang terkadang terasa getir. Di tengah berbagai dinamika dan isu yang kerap menghiasi media, sesungguhnya Polri punya warisan nilai luhur yang luar biasa, diukir oleh nama-nama legendaris yang sampai kini masih menjadi tolok ukur integritas.


Mari kita sebut mereka: Soekanto, sang pendiri; Hoegeng, sang ikon kejujuran; dan Awaloedin Djamin, sang jenderal kesederhanaan.


Di awal berdirinya, Polri sudah memiliki fondasi etika yang kokoh, ditanam oleh Kepala Kepolisian Negara yang pertama, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo. Konsep utama yang diwariskan adalah polisi sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, bukan pengayom dan pelayan penguasa. Semangat ini kemudian tercermin nyata pada sosok-sosok jenderal penerusnya.


Ambil contoh Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin. Salah satu kisah yang paling mencolok dari beliau adalah kesederhanaannya. Bayangkan, seorang Kepala Kepolisian Negara yang berpengaruh, meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan rumah pribadi bagi keluarganya. Awaloedin Djamin lebih memilih tinggal di rumah dinas dan fokus mengabdi tanpa tergiur gaya hidup mewah yang sering menjerat pejabat publik. Bagi beliau, dedikasi total adalah kunci.

Antara Etik dan Pidana

Selasa, 06 Januari 2026

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah salah satu pilar stabilitas keamanan yang paling vital dalam struktur negara hukum kita. Sebagai institusi yang memiliki kewenangan monopoli penggunaan kekerasan dan diskresi penegakan hukum, Polri memikul beban ekspektasi publik yang sangat besar. Keberadaannya bukan sekadar penjaga ketertiban, melainkan wajah negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga negara. Namun, di tengah transformasi menuju kepolisian yang modern, sebuah ujian berat kini menghampiri korps berseragam cokelat ini.


Pada 23 Desember 2025 koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 oknum anggota kepolisian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam empat kasus berbeda. Seluruhnya telah dijatuhi sanksi etik, namun tidak dilanjutkan ke ranah pidana.


Laporan tersebut menjadi momentum krusial untuk merefleksikan kembali mekanisme akuntabilitas birokrasi kita. Isu ini memicu diskursus yang mendalam mengenai posisi sanksi etik di hadapan delik pidana. Di satu sisi, langkah cepat Polri dalam menjatuhkan sanksi etik melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut diapresiasi sebagai bentuk responsibilitas internal yang tanggap. Namun, di sisi lain, perspektif hukum dan administrasi publik menuntut adanya tindak lanjut yang lebih komprehensif agar integritas institusi tetap terjaga dan tidak tergerus oleh perilaku oknum.


Dalam diskursus hukum, kita memahami bahwa sanksi etik dan sanksi pidana berada pada rel yang berbeda namun bertujuan untuk saling menguatkan. Sanksi etik berfungsi sebagai instrumen penjaga standar moral dan perilaku anggota profesi agar tetap selaras dengan muruah korps. Sebaliknya, sanksi pidana adalah respons negara terhadap perbuatan melawan hukum yang mencederai keadilan publik. Ketika sebuah pelanggaran oleh oknum aparat bersinggungan dengan ranah tindak pidana korupsi, seperti pemerasan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), maka proses peradilan umum adalah muara yang tidak terelakkan secara yuridis.

 

Label

coretan (196) kepegawaian (173) serba-serbi (87) hukum (79) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)