Makna Lebaran dalam "Mencari Hilal"

Rabu, 01 April 2026

Lebaran selalu punya cara untuk membuat orang pulang. Bukan hanya secara fisik, tetapi juga batin. Di tengah dunia yang serba cepat hari ini, makna “pulang” justru terasa semakin rumit. Kita bisa terhubung dengan siapa saja lewat layar, tetapi belum tentu benar-benar dekat. Di titik inilah, tradisi lebaran menarik untuk dibaca ulang. Apakah kita benar-benar pulang, atau sekadar berpindah dari satu notifikasi ke notifikasi lain?


Film Mencari Hilal karya Ismail Basbeth menawarkan cara pandang yang tidak biasa. Alih-alih merayakan kemeriahan lebaran, film ini justru memilih jalan sunyi. Sebuah perjalanan kecil yang pelan-pelan membuka makna besar. Ceritanya sederhana. Mahmud, seorang ayah, ingin mencari hilal secara langsung, ditemani anaknya, Heli, yang berpikir lebih modern dan rasional. Namun dari premis sederhana itu, lahir percakapan panjang tentang keyakinan, tradisi, dan cara memahami hidup.


Konflik dalam film ini tidak meledak-ledak. Ia hadir dalam jeda, dalam perbedaan sikap, dalam percakapan yang terasa sangat manusiawi. Mahmud mewakili generasi yang teguh memegang tradisi, sementara Heli mencerminkan generasi urban yang kritis dan sering mempertanyakan hal-hal yang dianggap mapan. Lebaran, dalam konteks ini, bukan sekadar momen religius, melainkan ruang pertemuan, bahkan benturan. Antara masa lalu dan masa kini.


Pencarian hilal dalam film ini jelas bukan sekadar melihat bulan sabit. Ia adalah metafora tentang pencarian makna. Mahmud ingin mempertahankan keyakinannya, sementara Heli diam-diam mencari pemahaman baru. Tentang agama, tentang ayahnya, dan tentang dirinya sendiri. Pencarian itu tidak instan, tidak sekali jadi. Ia butuh waktu, kesabaran, dan kesediaan untuk mendengar.

Birokrasi yang Sibuk

Selasa, 31 Maret 2026

Ada satu pemandangan yang diam-diam akrab di birokrasi kita. Pegawai lembur sampai malam, bukan untuk melayani masyarakat, tetapi untuk menyusun laporan. Di satu meja, setumpuk berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Di meja lain, layar komputer menampilkan aplikasi yang susah diakses. Dua dunia ini, manual dan digital, sebenarnya sedang menceritakan hal yang sama. Birokrasi kita masih berjuang menemukan keseimbangan antara akuntabilitas dan kemudahan.


Banyak cerita di kalangan pegawai ASN, bagaimana energi mereka sering habis untuk urusan administratif. Bahkan Jokowi saat masih menjabat presiden pernah menemukan guru dan pegawai dinas lebih sibuk mengurus laporan daripada menjalankan tugas utama mereka. SPJ, yang seharusnya menjadi alat pertanggungjawaban, justru berubah menjadi beban. Dokumen harus lengkap, berlapis, dan berulang. Semua tampak rapi di atas kertas, tapi sering kali mengorbankan waktu dan produktivitas.


Lalu datanglah digitalisasi sebagai “penyelamat”. Sistem berbasis teknologi diharapkan bisa menyederhanakan proses, mempercepat layanan, dan mengurangi beban administratif. Logikanya sederhana. Kalau manual rumit, maka digital harusnya lebih mudah. Namun, realitas tidak selalu berjalan sesuai rencana.


Artikel Aniska Utama di Birokrat Menulis edisi 22 Oktober 2021 berjudul “MySAPK: Aplikasi Lucu dan Menggemaskan” menggambarkan sisi lain dari digitalisasi birokrasi: aplikasi yang justru membuat ASN “sibuk dan galau”. Alih-alih mempermudah, sistem ini sering sulit diakses, tidak ramah pengguna, bahkan memuat data yang tidak akurat. Ada ASN yang kesulitan login, ada yang bingung mengisi data, bahkan ada yang menemukan riwayat jabatan yang tidak pernah mereka jalani.

Tradisi Idul Fitri

Senin, 30 Maret 2026

Lebaran di Indonesia selalu terasa istimewa. Ia bukan sekadar hari raya keagamaan, tetapi juga perayaan budaya yang penuh makna. Dari ketupat di meja makan hingga tradisi saling memaafkan, semua terasa begitu akrab, seolah sudah menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Namun di balik semua itu, ada lapisan makna yang sering luput kita sadari.


Salah satu simbol paling khas di hari lebaran adalah ketupat. Bagi sebagian orang, ia hanyalah pelengkap opor ayam. Namun dalam tradisi Jawa, ketupat menyimpan filosofi yang dalam, terutama bila dikaitkan dengan ajaran Sunan Kalijaga. Kata “kupat” dimaknai sebagai ngaku lepat (mengakui kesalahan). Sementara anyamannya yang rumit melambangkan kesalahan manusia yang sering kali berlapis dan tak sederhana.


Menariknya, ketika ketupat dibelah, isinya berwarna putih bersih. Ini menjadi simbol bahwa setelah mengakui kesalahan dan saling memaafkan, manusia kembali pada keadaan yang suci. Filosofi ini terasa sederhana, tetapi sebenarnya sangat dalam, bahwa lebaran bukan hanya soal merayakan kemenangan, tetapi juga tentang keberanian untuk mengakui kekeliruan dan memperbaiki diri.


Tradisi ini ternyata bukan hal baru. Menurut catatan Historia, lebaran sudah dirayakan sejak masa lampau dengan berbagai bentuk. Di masa kolonial, masyarakat sudah mengenal silaturahmi, kunjungan keluarga, hingga perjamuan makanan khas. Bahkan, lebaran sering menjadi momen langka ketika jarak sosial mencair. Orang-orang saling berkunjung tanpa sekat yang terlalu kaku.

Angpao Lebaran

Minggu, 29 Maret 2026

Setiap lebaran, ada satu momen kecil yang selalu ditunggu, terutama oleh anak-anak, yakni menerima amplop berisi uang, atau yang kini populer disebut angpao lebaran. Dulu orang lebih akrab dengan istilah “salam tempel”, tapi belakangan kata “angpao” terasa lebih sering dipakai. Menariknya, tradisi ini ternyata bukan murni lahir dari budaya lebaran, melainkan hasil pertemuan panjang lintas budaya dan sejarah.


Jika ditelusuri, istilah angpao berasal dari tradisi Tionghoa, tepatnya dari konsep hong bao (amplop merah berisi uang yang diberikan saat perayaan Tahun Baru Imlek). Dalam budaya ini, angpao bukan sekadar hadiah, melainkan simbol doa: harapan akan keberuntungan, kesehatan, dan umur panjang. Bahkan, dalam kisah-kisah klasik, angpao dikaitkan dengan upaya melindungi anak-anak dari roh jahat seperti makhluk bernama Nian atau iblis Sui. Jadi sejak awal, uang dalam amplop itu sudah mengandung makna simbolik yang dalam, bukan sekadar nilai nominal.


Namun, menariknya, tradisi berbagi uang saat lebaran juga memiliki akar dalam sejarah Islam. Pada masa Kekhalifahan Fatimiyah di Afrika Utara, penguasa membagikan hadiah kepada masyarakat saat Idul Fitri. Mulai dari uang, pakaian, hingga makanan. Tradisi ini kemudian berkembang pada masa Ottoman, menjadi lebih sederhana dalam bentuk uang tunai yang dibagikan dalam lingkup keluarga. Artinya, praktik berbagi rezeki saat lebaran sebenarnya sudah lama ada, meski bentuk dan istilahnya berbeda.


Di Indonesia, kedua tradisi ini seperti “bertemu di tengah jalan”. Budaya Tionghoa dengan angpao-nya, dan tradisi Islam dengan semangat berbagi saat lebaran, saling berinteraksi dan akhirnya melahirkan bentuk baru, yaitu angpao lebaran. Ini bukan sekadar adopsi, tetapi proses adaptasi. Amplop mungkin terinspirasi dari budaya Tionghoa, tetapi maknanya menyatu dengan nilai-nilai lokal, seperti sedekah, berbagi, dan mempererat hubungan keluarga.

Artefak Budaya

Sabtu, 28 Maret 2026

Ada sesuatu yang diam-diam hilang dari tradisi lebaran kita, yaitu kartu ucapan. Bukan sekadar benda kecil berisi tulisan “Selamat Idul Fitri”, kartu lebaran sesungguhnya adalah artefak budaya. Ia menyimpan selera estetika, perkembangan teknologi, bahkan cara pandang umat terhadap Islam itu sendiri. Artikel karya Aryono berjudul “Keindahan dalam Kartu Lebaran” yang dimuat Historia edisi 3 Juni 2019 mengajak kita melihat kartu lebaran bukan sebagai nostalgia semata, melainkan sebagai arsip visual yang hidup.


Menariknya, nilai kartu lebaran hari ini justru meningkat ketika ia mulai ditinggalkan. Kolektor seperti Mikke Susanto menunjukkan bahwa kartu-kartu lama kini bisa bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Ini bukan sekadar soal kelangkaan, tapi juga karena kartu tersebut merekam jejak zaman. Ia seperti foto lama: sederhana, tapi penuh cerita.


Jika ditarik lebih jauh, kartu lebaran adalah turunan dari tradisi kartu pos yang berkembang sejak era kolonial. Pengaruh Eropa, khususnya Belanda, membawa kebiasaan berkirim ucapan ke Hindia Belanda. Seiring berkembangnya mesin cetak, kartu ucapan menjadi bagian dari gaya hidup kaum terdidik. Di sini, kita melihat bahwa sejak awal, kartu lebaran sudah berada di persimpangan antara budaya lokal dan modernitas global.


Namun, yang paling menarik adalah bagaimana desain kartu lebaran berubah dari waktu ke waktu. Perubahan ini bukan sekadar soal estetika, melainkan cerminan cara masyarakat memahami Islam.

Cermin Zaman

Jumat, 27 Maret 2026

Di tengah derasnya arus pesan instan hari ini, kartu lebaran terasa seperti artefak masa lalu. Sunyi, pelan, tapi menyimpan jejak yang tak sederhana. Tulisan Hendri F. Isnaeni dalam Merdeka Kartu Lebaran di Historia edisi 31 Agustus 2010 mengajak kita melihat bahwa kartu lebaran bukan sekadar media ucapan “mohon maaf lahir dan batin”, melainkan juga cermin zaman. Bahkan, dalam beberapa fase, menjadi alat politik.


Awalnya, tradisi berkirim kartu memang tidak lahir dari budaya Islam. Ia berakar panjang sejak ribuan tahun lalu, ketika manusia saling bertukar simbol niat baik. Dari batu berbentuk kumbang di Mesir hingga buah kering di Romawi. Tradisi modernnya berkembang setelah John Callcott Horsley menciptakan kartu natal pertama pada abad ke-19. Dari sana, kartu ucapan menjadi industri sekaligus budaya global. Ketika teknologi percetakan dan sistem pos berkembang, kartu menjadi media komunikasi yang bukan hanya personal, tapi juga visual dan simbolik.


Di Hindia Belanda, kartu pos berkembang pesat sejak akhir abad ke-19. Gambar-gambar eksotis seperti Borobudur atau lanskap Jawa bukan hanya menjadi hiasan, tetapi juga narasi visual tentang kolonial. Menariknya, gambar patung pun bahkan pernah dianggap tidak sopan oleh petugas pos di Rotterdam, hingga “diberi pakaian” sebelum sampai ke penerima. Detail kecil ini menunjukkan bahwa kartu pos sejak awal sudah sarat tafsir, sensor, dan kekuasaan.


Lalu bagaimana dengan kartu lebaran? Di sinilah kompleksitas muncul. Tidak semua kalangan Muslim menerima tradisi ini. Ada yang menganggapnya bukan bagian dari ajaran, apalagi jika dikirim oleh non-Muslim. Namun ada pula yang melihatnya sebagai bentuk silaturahmi alternatif, terutama ketika jarak memisahkan. Ini mencerminkan satu hal penting, bahwa tradisi tidak pernah tunggal, ia selalu dinegosiasikan.

Dokumen Pengubah Sejarah

Kamis, 26 Maret 2026

Sejarah sering kali dibayangkan sebagai rangkaian peristiwa besar, seperti perang, revolusi, atau pemberontakan. Namun dalam banyak kasus, perubahan besar dalam kehidupan sebuah bangsa justru bermula dari sesuatu yang tampak sederhana, yaitu melalui selembar dokumen. Surat keputusan, manifesto, atau perjanjian tertentu dapat menjadi titik balik yang mengubah arah kekuasaan. Dalam berbagai zaman dan tempat, dokumen semacam ini kerap lahir di tengah krisis politik, ketika negara sedang mencari jalan keluar dari ketegangan yang sulit diatasi.

 

Salah satu contoh menarik datang dari Rusia pada awal abad ke-20 melalui Manifesto Oktober 1905. Dokumen ini dikeluarkan oleh Tsar Nicholas II pada masa krisis politik yang dikenal sebagai Revolusi Rusia 1905. Saat itu Kekaisaran Rusia diguncang gelombang demonstrasi, pemogokan buruh, serta pemberontakan di berbagai wilayah. Kekuasaan monarki yang selama berabad-abad bersifat absolut mulai menghadapi tekanan besar dari masyarakat.

 

Untuk meredakan krisis tersebut, Tsar mengeluarkan Manifesto Oktober yang menjanjikan sejumlah reformasi politik, termasuk kebebasan sipil dan pembentukan parlemen yang disebut sebagai Duma. Secara formal, dokumen ini dimaksudkan sebagai kompromi politik untuk menenangkan situasi. Namun dampaknya jauh lebih luas. Manifesto menjadi langkah awal perubahan sistem pemerintahan Rusia dari monarki absolut menuju bentuk yang sedikit lebih konstitusional. Namun, reformasi tidak sepenuhnya berhasil menstabilkan negara, dan Rusia akhirnya tetap mengalami revolusi besar pada tahun 1917. Walaupun demikian, Manifesto Oktober tetap dikenang sebagai salah satu titik balik penting dalam sejarah politik Rusia.

 

Jika ditarik lebih dekat ke Nusantara, sejarah juga mencatat peristiwa serupa melalui Perjanjian Giyanti pada tahun 1755. Perjanjian ini mengakhiri konflik panjang di dalam kerajaan Mataram, yang saat itu dilanda perebutan kekuasaan di kalangan elite kerajaan.

Labirin Administrasi

Rabu, 25 Maret 2026

Di tengah dominasi sinema penuh aksi dan efek visual, film I, Daniel Blake hadir seperti potret kehidupan yang sunyi namun mengguncang. Film yang dirilis pada tahun 2016 dan digarap oleh sutradara Inggris Ken Loach ini tidak menawarkan hiburan spektakuler. Ia justru menyajikan realitas yang terasa dekat, pahit, dan sangat manusiawi.

 

Tokohnya, Daniel Blake, adalah tukang kayu lansia yang hidup sendiri di kota Newcastle. Setelah mengalami serangan jantung, dokter melarangnya bekerja. Ia pun mengajukan tunjangan kesehatan dari negara. Namun alih-alih mendapat bantuan, Daniel justru tersandung oleh sistem administrasi yang berbelit. Penilaian komputer menyatakan ia masih layak bekerja, meskipun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Sejak saat itu, ia terjebak dalam labirin birokrasi: formulir yang rumit, antrean panjang, serta layanan telepon yang kaku dan tak solutif.

 

Cerita film ini sebenarnya sangat sederhana. Tidak ada konflik besar atau plot berlapis. Namun justru kesederhanaan itulah yang membuatnya kuat. Penonton diajak merasakan frustrasi Daniel secara perlahan: saat ia kesulitan mengisi formulir daring, saat diperlakukan seperti angka dalam sistem, hingga ketika harga dirinya mulai terkikis oleh prosedur yang tak manusiawi.

 

Film ini bukan sekadar kisah individu, melainkan kritik tajam terhadap sistem kesejahteraan modern yang semakin digital dan terotomatisasi. Daniel, yang terbiasa bekerja secara manual dengan tangan, tiba-tiba harus berhadapan dengan komputer, akun daring, dan istilah teknis yang asing. Ketidakmampuannya mengoperasikan teknologi menjadi simbol dari sistem yang kehilangan sentuhan manusia.

Negara Versus Kartel

Selasa, 24 Maret 2026

Kematian Nemesio Oseguera Cervantes alias El Mencho, pemimpin kartel Jalisco New Generation (CJNG), menjadi peristiwa besar dalam perang panjang negara Meksiko melawan narkotika. Operasi militer yang menewaskannya disebut sebagai keberhasilan penting negara. Namun setelah itu, situasi tidak serta-merta tenang. Jalan-jalan diblokade, kendaraan dibakar, dan ketegangan meningkat di berbagai wilayah. Peristiwa ini seolah menegaskan satu hal, bahwa yang dihadapi negara bukan hanya satu orang, melainkan sebuah jaringan besar yang sudah mengakar.

 

Untuk memahami situasi seperti ini, kita bisa bercermin pada film serial Narcos. Serial tersebut mengangkat kisah nyata tentang kebangkitan kartel narkoba di Amerika Latin, terutama sosok Pablo Escobar di Kolombia. Dalam cerita itu, Escobar digambarkan bukan sekadar penjahat, tetapi pemimpin organisasi raksasa dengan jaringan internasional, tentara bersenjata, serta pengaruh hingga ke ranah politik.

 

Yang membuat Narcos terasa relevan adalah cara serial itu menunjukkan bagaimana kartel bisa tumbuh besar. Mereka tidak hanya mengandalkan kekerasan, tetapi juga uang dan pengaruh. Escobar, misalnya, membangun citra sebagai “dermawan” bagi warga miskin dengan membangun rumah dan fasilitas umum. Di sisi lain, ia menyuap pejabat dan mengintimidasi aparat. Negara pun seperti dipaksa berhadapan dengan kekuatan yang bukan sekadar kriminal biasa.

 

Gambaran itu membantu kita memahami kondisi di Meksiko hari ini. Kartel seperti CJNG bukan lagi kelompok kecil yang bergerak diam-diam. Mereka memiliki struktur organisasi yang rapi, akses senjata, dan jaringan bisnis ilegal yang luas. Perdagangan narkotika hanyalah salah satu sumber pemasukan. Di baliknya ada rantai distribusi, pencucian uang, hingga hubungan lintas negara.

Nada Sumbang Orkestra

Senin, 23 Maret 2026

Kabinet baru hampir selalu menghadapi masa-masa penyesuaian. Namun, ketika perbedaan pandangan antarmenteri muncul ke ruang publik hanya dalam hitungan hari, situasinya sering dibaca sebagai tanda bahwa koordinasi belum sepenuhnya matang. Itulah yang tampak dalam polemik antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan dua koleganya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Perdebatan itu bermula dari pernyataan Menkeu mengenai capaian sektor energi dan serapan anggaran di industri galangan kapal. Bahlil menilai kritik terhadap kenaikan lifting minyak tidak berdasar. Menurut data Kementerian ESDM, lifting minyak pada tahun 2025 mencapai sekitar 605 ribu barel per hari, melampaui capaian tahun sebelumnya sekitar 585 ribu barel per hari, dan menjadi salah satu keberhasilan setelah hampir satu dekade target lifting sulit tercapai.

 

Di sisi lain, Trenggono menanggapi kritik soal serapan anggaran galangan kapal dengan menegaskan bahwa sumber dana berasal dari pinjaman luar negeri, sehingga proses pencairannya tidak sepenuhnya berada dalam kontrol satu kementerian saja. Perdebatan itu lalu berkembang di ruang publik, menimbulkan kesan adanya ketegangan di dalam tim ekonomi.

 

Secara politik, dinamika seperti ini bukan hal baru. Sejak era kabinet parlementer pada tahun 1950-an, perbedaan pandangan antarmenteri sering muncul karena masing-masing memegang mandat sektoral yang kuat. Bahkan pada masa Orde Baru yang dikenal sangat sentralistis pun, perdebatan internal kabinet tetap terjadi, meski biasanya tertutup. Bedanya, dalam era keterbukaan sekarang, perbedaan itu mudah sekali terlihat publik, terutama karena media sosial membuat respon pejabat negara berlangsung hampir sepanjang waktu (real time).

"Wong Jawa" Memaknai Lapar

Minggu, 22 Maret 2026

Tulisan Heri Priyatmoko tentang Puasa di Mata “Wong Jawa” di Kompas edisi 7 Maret 2025 mengajak kita melihat ibadah puasa dari sudut yang berbeda: bukan sekadar kewajiban religius, tetapi juga laku budaya. Puasa tidak hanya soal menahan lapar dan haus, melainkan juga soal bagaimana manusia menata diri, memahami hidup, dan menjaga harmoni dengan lingkungan sekitarnya.


Dalam perspektif Jawa, puasa terasa lebih “hening”. Ia tidak selalu riuh dengan simbol atau penegasan identitas, melainkan hadir sebagai laku batin. Orang Jawa mengenal berbagai bentuk tirakat—mutih, ngebleng, hingga ngrowot—yang pada dasarnya adalah latihan menahan diri. Puasa dalam Islam kemudian seperti menemukan “rumah” kulturalnya: sebuah praktik spiritual yang sejalan dengan tradisi pengendalian diri yang sudah lebih dulu hidup.


Yang menarik, puasa dalam pandangan ini tidak berhenti pada aspek fisik. Lapar bukan sekadar rasa di perut, tetapi juga jalan untuk memahami batas. Ketika seseorang menahan makan dan minum, ia sedang belajar tentang cukup. Dalam dunia yang serba berlebihan hari ini, pelajaran tentang “cukup” justru terasa semakin relevan.


Tulisan Dosen Sejarah Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma tersebut juga menyinggung bagaimana orang Jawa memaknai waktu sahur dan berbuka. Ada dimensi kebersamaan yang kental, tetapi juga ada ruang refleksi yang sunyi. Dalam keheningan itulah, puasa menjadi lebih personal. Ia bukan sekadar ritual kolektif, tetapi perjalanan masing-masing individu untuk berdamai dengan dirinya sendiri.

Rasa yang Mengikat dalam Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026

Lebaran di Indonesia selalu datang dengan wajah yang akrab. Ada suara takbir menggema, meja makan penuh hidangan, dan pintu rumah terbuka bagi siapa saja yang ingin bersilaturahmi. Namun di balik suasana hangat itu, lebaran sebenarnya menyimpan cerita yang lebih kaya. Tentang kritik sosial, perubahan zaman, hingga cara orang menjaga hubungan di tengah keterbatasan.


Salah satu cara paling menarik memahami lebaran adalah melalui lagu. Karya Ismail Marzuki berjudul Hari Lebaran bukan sekadar lagu perayaan. Di balik nadanya yang riang, terselip sindiran halus terhadap perilaku masyarakat. Ia mengkritik kebiasaan berlebihan saat lebaran. Mulai dari hura-hura, konsumsi berlebihan, hingga praktik korupsi. Bahkan sejak awal tahun 1950-an, isu korupsi sudah disinggung sebagai sesuatu yang merusak nilai-nilai hari raya.


Menariknya, sindiran itu terasa tetap relevan hingga sekarang. Lebaran kerap berubah menjadi ajang pamer. Pamer baju baru, kendaraan baru, hingga gaya hidup yang kadang melampaui kemampuan. Padahal, esensi lebaran justru terletak pada kesederhanaan dan keikhlasan. Lagu itu seperti pengingat bahwa perayaan tidak selalu harus mewah untuk menjadi bermakna.


Di sisi lain, lebaran juga pernah hadir dalam bentuk yang lebih sunyi dan menyentuh. Tidak semua orang bisa merayakan hari raya dengan bebas bersama keluarga. Dalam catatan sejarah, para tahanan politik pasca-1965 merayakan lebaran dalam kondisi serba terbatas. Mereka tidak bisa bertemu keluarga secara langsung, hanya menerima kiriman makanan dalam besek sebagai pengganti kehadiran orang-orang tercinta.

Tradisi Mudik

Jumat, 20 Maret 2026

Jalan-jalan di Indonesia seperti mengikuti sebuah ritual tahunan setiap menjelang lebaran. Bus, kereta, kapal, hingga sepeda motor dipenuhi orang yang pulang ke kampung halaman. Fenomena ini disebut mudik. Banyak orang menganggapnya sebagai tradisi modern, tetapi jika dilihat dari kacamata sejarah, mudik sebenarnya memiliki akar yang sangat panjang, bahkan jauh sebelum Indonesia menjadi negara.


Jejak awal kebiasaan pulang kampung dapat ditelusuri hingga masa kerajaan di nusantara. Sejarawan memperkirakan praktik yang mirip mudik sudah ada pada masa Kerajaan Majapahit. Ketika wilayah kekuasaan Majapahit sangat luas, raja menempatkan pejabat dan aparat kerajaan di berbagai daerah jauh dari pusat kekuasaan. Pada waktu tertentu mereka kembali ke pusat kerajaan atau ke kampung asal untuk menghadap raja sekaligus bertemu keluarga. Mobilitas pulang-pergi ini sering dianggap sebagai bentuk awal tradisi mudik.


Namun tradisi pulang kampung bahkan mungkin lebih tua lagi. Dalam masyarakat agraris Jawa, para petani yang merantau atau bekerja jauh dari desa sering kembali ke kampung untuk membersihkan makam leluhur dan mengikuti ritual keluarga. Kebiasaan ini menunjukkan bahwa hubungan emosional dengan kampung halaman sudah menjadi bagian penting dari budaya masyarakat nusantara sejak lama.


Memasuki masa kolonial, kebiasaan pulang kampung semakin terlihat jelas. Pada awal abad ke-20, banyak orang Jawa merantau ke kota-kota seperti Yogyakarta dan Surakarta untuk mencari pekerjaan. Menjelang hari raya, mereka pulang ke desa asal untuk bertemu keluarga dan mempererat hubungan sosial. Tradisi ini begitu kuat sehingga tetap berlangsung bahkan ketika kondisi kesehatan masyarakat sedang buruk.

Tunjangan Hari Raya

Kamis, 19 Maret 2026

Ada satu momen yang selalu dinantikan para pekerja di Indonesia setiap menjelang lebaran, yakni pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia hadir bukan sekadar sebagai tambahan penghasilan, tetapi sebagai “penyelamat musiman” yang menopang berbagai kebutuhan. Dari belanja dapur, baju baru, hingga ongkos mudik. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi global, dinamika THR tahun ini memperlihatkan sisi yang lebih kompleks. Antara harapan dan kegelisahan.


Survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa THR tetap menjadi komponen penting dalam siklus ekonomi Lebaran. Namun, pencairannya tidak selalu berjalan mulus. Dari hasil jajak pendapat pada awal Maret 2026, baru sekitar 27 persen responden yang mengaku telah menerima THR. Sementara itu, sebagian lainnya masih menunggu, bahkan ada yang belum mengetahui apakah mereka akan menerima hak tersebut atau tidak.


Perbedaan ini terlihat jelas antara pekerja sektor publik dan swasta. Aparatur sipil negara (ASN) cenderung lebih pasti karena jadwal pencairan THR telah diatur oleh pemerintah. Sebaliknya, pekerja swasta menghadapi ketidakpastian yang lebih besar. Meskipun aturan mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dalam praktiknya masih banyak perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR sama sekali.


Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari situasi ekonomi yang lebih luas. Ketegangan geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah, berdampak pada kenaikan harga energi dan memicu ketidakpastian ekonomi. Dalam situasi seperti ini, banyak perusahaan memilih bersikap hati-hati, bahkan menekan biaya operasional untuk bertahan. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk menjelang lebaran.

Khawatir Namun Optimis

Rabu, 18 Maret 2026

Pergerakan manusia dalam jumlah besar menuju kampung halaman menjadi satu fase yang khas di Indonesia setiap menjelang lebaran. Itulah mudik. Tradisi mudik bukan hanya peristiwa sosial, tetapi juga fenomena ekonomi dan logistik yang melibatkan jutaan orang secara bersamaan. Tahun 2026 pun tidak berbeda. Survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa masyarakat menyambut musim mudik tahun ini dengan dua perasaan yang berjalan berdampingan: optimisme sekaligus kekhawatiran.


Menurut data Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, jumlah pemudik pada lebaran tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 143,9 juta orang. Angka ini berarti hampir separuh penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan dalam waktu yang relatif bersamaan. Sebagian besar pergerakan itu terjadi di Pulau Jawa, yang selama ini memang menjadi pusat mobilitas mudik terbesar di Indonesia.


Pilihan moda transportasi menunjukkan kecenderungan yang menarik. Kendaraan pribadi masih menjadi pilihan utama para pemudik. Sekitar 52,9 persen responden memilih menggunakan mobil, sementara 16,7 persen menggunakan sepeda motor. Sisanya menggunakan transportasi umum seperti kereta api, pesawat, bus, atau kapal laut. Pilihan ini menggambarkan dua hal sekaligus: keinginan masyarakat untuk lebih fleksibel dalam perjalanan, tetapi juga potensi besar terjadinya kepadatan lalu lintas di jalan raya.


Untuk menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan berbagai strategi. Insentif diskon tiket kereta api dan kapal laut hingga 30 persen diberikan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Selain itu, program mudik gratis kembali digelar oleh pemerintah dan sejumlah perusahaan swasta. Program ini tidak hanya membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan, tetapi juga diharapkan dapat mengurangi penggunaan sepeda motor jarak jauh yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan.

Pulang ke Rumah

Selasa, 17 Maret 2026

Setiap menjelang lebaran, Indonesia seperti bergerak serentak. Jalan raya dipenuhi kendaraan, terminal dan stasiun dipadati orang, sementara bandara sibuk melayani arus penumpang yang tak ada habisnya. Fenomena ini dikenal dengan satu kata yang sangat khas Indonesia, yakni mudik. Ia bukan sekadar perjalanan pulang kampung, melainkan sebuah tradisi sosial yang sarat makna emosional, sejarah, dan budaya.


Secara sederhana, mudik berarti pulang ke kampung halaman menjelang hari raya. Namun jika ditelusuri lebih jauh, tradisi ini memiliki akar sejarah yang panjang. Menurut berbagai catatan sejarah, tradisi pulang ke kampung sebenarnya sudah dikenal sejak masa kerajaan di Jawa. Saat itu para perantau yang bekerja di kota atau pusat pemerintahan akan kembali ke desa asalnya untuk membersihkan makam leluhur dan berkumpul dengan keluarga menjelang hari-hari penting. Kebiasaan ini kemudian berkembang dan semakin kuat ketika masyarakat Indonesia mengalami urbanisasi besar-besaran pada abad ke-20.


Lonjakan tradisi mudik terutama terjadi pada masa Orde Baru ketika pembangunan ekonomi mendorong banyak orang desa merantau ke kota. Ketika lebaran tiba, mereka pulang untuk bertemu keluarga. Pemerintah bahkan sempat memberikan subsidi bahan bakar yang membuat biaya transportasi lebih terjangkau. Akibatnya, jumlah pemudik meningkat drastis dari tahun ke tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah orang yang melakukan mudik bahkan mendekati 200 juta orang, menjadikannya salah satu mobilitas manusia terbesar di dunia yang terjadi secara serentak.


Namun yang menarik, alasan utama orang mudik sebenarnya sangat sederhana: rumah. Bagi banyak orang Indonesia, rumah bukan sekadar bangunan dengan dinding dan atap. Rumah adalah tempat di mana kenangan masa kecil tersimpan. Ia adalah ruang emosional yang membentuk identitas seseorang. Dalam pandangan para ahli, rumah lebih merupakan sebuah perasaan daripada sekadar struktur fisik. Itulah sebabnya seseorang bisa memiliki rumah di kota, tetapi tetap merasa bahwa “rumah sebenarnya” berada di kampung halaman.

Polemik Dana MBG

Senin, 16 Maret 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 dirancang sebagai investasi negara untuk masa depan anak-anak. Anggarannya mencapai Rp 335 triliun. Pemerintah menempatkan program ini sebagai langkah strategis memperbaiki kualitas gizi sekaligus mendukung proses belajar di sekolah. Namun diskusi publik tidak berhenti pada tujuan. Pertanyaan yang muncul justru menyentuh dua hal penting: dari mana sumber dananya, dan seberapa efektif pelaksanaannya?

 

Pemerintah menyebut pendanaan MBG berasal dari efisiensi bidang lain. Tetapi Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Adian Napitupulu, menegaskan dana itu justru diambil dari anggaran pendidikan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 dan penjelasannya. Di sana disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup program MBG di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan, dengan angka Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun. Anggaran pendidikan tersebut setara 20 persen dari APBN, sebagaimana amanat konstitusi.

 

Namun sejumlah pejabat menyatakan bahwa MBG tidak mengambil porsi anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengaku tak menemukan bukti anggaran pendidikan untuk MBG. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga menyatakan MBG bukan bagian dari anggaran pendidikan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan hal serupa. Publik pun bingung. Jika memang tertulis dalam undang-undang, mengapa pejabat menyangkal? Jika tidak, mengapa penjelasan UU menyebutnya eksplisit?

 

Dalam perspektif hukum tata negara, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan. Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa angka itu tidak boleh dikurangi. Namun, persoalannya bukan semata angka, tetapi juga definisi. Pertanyaannya: apakah MBG bisa dikategorikan sebagai belanja pendidikan? Jika makan bergizi dianggap sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan, maka ia bisa masuk dalam pos pendidikan. Jika tidak, maka terjadi perdebatan mengenai klasifikasinya.

Lagu dan Kritik

Minggu, 15 Maret 2026

Penarikan lagu “Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)” milik penyanyi cilik Gandhi Sehat dari layanan streaming musik mungkin terlihat sebagai peristiwa kecil di tengah hiruk-pikuk media sosial. Namun di baliknya, tersimpan cerita yang lebih besar, yakni tentang kebebasan berekspresi, sensitivitas publik, dan posisi seni dalam ruang demokrasi.

 

Lagu bernuansa punk rock itu sederhana. Liriknya berulang-ulang menyebut bahwa cita-cita si anak “yang penting ga jadi polisi”. Dinyanyikan oleh bocah berusia enam tahun, lagu tersebut lebih terasa seperti percakapan keluarga yang polos, bahkan sedikit humoris. Namun dalam hitungan hari setelah dirilis, lagu itu viral dan memicu beragam tafsir. Ada yang melihatnya sebagai kritik sosial, ada pula yang menganggapnya sebagai sindiran terhadap institusi kepolisian.

 

Manajemen Gandhi Sehat akhirnya menarik lagu tersebut dari seluruh platform digital. Mereka menyebut keputusan itu diambil tanpa paksaan, sebagai bentuk tanggung jawab kreator dan untuk menghindari kesalahpahaman. Kriminolog menyebut langkah itu sebagai bentuk self-censorship atau sensor diri. Keputusan untuk menahan karya karena khawatir terhadap reaksi publik atau konsekuensi sosial.

 

Fenomena sensor diri ini bukan hal baru, tetapi menjadi semakin relevan di era digital. Media sosial menciptakan ruang publik yang sangat cepat bereaksi. Algoritma cenderung mempromosikan konten yang memicu emosi, sehingga karya seni yang sebenarnya ringan bisa berubah menjadi bahan perdebatan nasional. Dalam situasi seperti ini, makna karya tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pembuatnya, melainkan oleh publik yang menafsirkan.

Debat Sumitro dan Sjafruddin

Sabtu, 14 Maret 2026

Dalam sejarah ekonomi Indonesia, ada satu perdebatan yang rasanya seperti sinetron panjang. Antara industrialisasi atau agraris? Antara mesin pabrik atau cangkul? Antara pabrik semen atau sawah padi? Dan jika dua tokoh ekonomi Indonesia zaman awal kemerdekaan masih hidup hari ini, kemungkinan mereka akan kembali berdebat di podcast ekonomi, mungkin dengan judul dramatis: “Indonesia Harus Jadi Negara Pabrik atau Negara Sawah?” Kedua tokoh tersebut adalah Sumitro Djojohadikusumo dan Sjafruddin Prawiranegara.

 

Perdebatan ini bukan gosip akademik semata. Pada awal tahun 1950-an, keduanya beradu argumen tentang arah pembangunan Indonesia. Sumitro, ekonom yang dikenal progresif dan nasionalis, mendorong industrialisasi melalui kebijakan seperti Program Benteng, yang bertujuan melahirkan pengusaha pribumi dan mengurangi dominasi ekonomi asing.

 

Di sisi lain, Sjafruddin mengangkat alis, mungkin sambil menghela napas panjang seperti akuntan negara yang melihat laporan anggaran minus. Ia berargumen bahwa Indonesia sebaiknya memperkuat sektor agraria terlebih dahulu sebelum bermimpi terlalu jauh membangun industri besar. Menurutnya, Indonesia memiliki keunggulan alami di sektor pertanian dan sumber daya alam yang bisa diekspor dengan biaya relatif murah.

 

Dengan kata lain, kalau Sumitro melihat masa depan Indonesia penuh pabrik, Sjafruddin melihatnya penuh sawah yang produktif. Perdebatan mereka sebenarnya sederhana. Apakah Indonesia harus lompat ke industrialisasi, atau berjalan dulu lewat jalan agraria?

Realitas Kasus Narkoba

Jumat, 13 Maret 2026

Film “Black and Blue” menyuguhkan kisah yang terasa sederhana, tetapi menyimpan ketegangan moral yang dalam. Film ini bercerita tentang seorang polisi muda, Alicia West, yang tanpa sengaja merekam pembunuhan seorang pengedar narkoba oleh polisi Amerika yang korup. Rekaman itu membuatnya menjadi target, bukan hanya bagi para bandar, tetapi juga bagi rekan-rekan sesama polisi yang ingin menutupi kejahatan mereka.

 

Yang menarik dari film ini bukan sekadar aksi kejar-kejaran atau tembak-menembak, melainkan konflik batin tokoh utamanya. Alicia bukan hanya dikejar penjahat, tetapi juga dikhianati oleh institusi yang seharusnya melindunginya. Ia berdiri sendirian di antara dua dunia: oknum polisi yang jahat dan masyarakat yang tidak percaya pada polisi. Film ini secara halus menggambarkan satu pesan penting, bahwa ketika integritas aparat runtuh, kepercayaan publik ikut runtuh bersamanya.

 

Meski hanya sebuah karya fiksi, cerita dalam film itu terasa sangat dekat dengan berbagai kasus nyata, termasuk peristiwa yang terjadi di nusantara. Di Bima, seorang kepala satuan narkoba dipecat setelah terbukti terlibat penyalahgunaan sabu. Lebih jauh lagi, dalam proses penyidikan muncul keterangan yang menyeret nama atasannya terkait dugaan aliran uang dari bandar narkoba. Tuduhan itu tentu masih harus dibuktikan dalam proses hukum, tetapi fakta bahwa aparat penegak hukum bisa terseret dalam jaringan narkotika cukup memunculkan keprihatinan.

 

Jika ditarik garis lurus, film “Black and Blue” dan kasus di Bima memiliki satu benang merah, yakni rapuhnya integritas dalam sistem penegakan hukum. Dalam film, penyelewengan muncul karena solidaritas sempit di antara aparat yang menutupi kejahatan kolega mereka. Sementara dalam kasus nyata, dugaan aliran uang dari bandar narkoba menunjukkan bagaimana kekuatan finansial bisnis haram bisa menggoda atau menekan aparat.

Rangkap Jabatan

Kamis, 12 Maret 2026

Kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda, bak menampar rasa keadilan publik. Ia sempat ditahan karena diduga merugikan negara Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Ia menjadi guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD). Honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara dihitung jaksa sebagai kerugian negara. Namun pada 25 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan dan membebaskannya dari Rutan Kraksaan. Alasannya karena tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan kerugian negara telah dipulihkan.

 

Perkara ini membuka kembali perdebatan. Kapan sebuah pelanggaran administratif berubah menjadi tindak pidana korupsi?

 

Dalam hukum pidana, korupsi bukan sekadar soal adanya kerugian negara. Ia menuntut unsur kesalahan, termasuk niat jahat. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menekankan pentingnya melihat konteks. Apakah seorang guru honorer memahami secara utuh makna larangan rangkap jabatan? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah ia memiliki kewenangan atas penggunaan dana yang bisa disalahgunakan?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini krusial. Sebab hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Hukum pidana seharusnya digunakan ketika instrumen administratif tidak lagi memadai. Jika seseorang hanya menerima honor dari dua pekerjaan tanpa menyalahgunakan kewenangan, tanpa memanipulasi data, dan tanpa memperkaya diri secara melawan hukum, maka pendekatan administratif semestinya lebih proporsional.

Kendali Diri Bernama JOMO

Rabu, 11 Maret 2026

Artikel “JOMO, Absen ‘Posting’ Itu Seru!” tulisan Neli Triana di Kompas berbicara tentang kelelahan yang sering tidak kita sadari, yakni lelah mengelola citra di media sosial. Kita sibuk memotret, menyunting, menulis caption, lalu menunggu respon. Aktivitas ini tampak ringan, tetapi sebenarnya menguras energi emosional.

 

Bagi kita yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), fenomena ini punya lapisan tambahan. ASN bukan hanya individu biasa di ruang digital. Kita juga membawa identitas institusi. Apa yang kita unggah bisa dibaca sebagai sikap pribadi sekaligus representasi lembaga.

 

Di satu sisi, media sosial membuka peluang positif. ASN bisa berbagi informasi kebijakan, menunjukkan kinerja, atau membangun komunikasi dengan masyarakat. Transparansi atau keterbukaan memang menjadi tuntutan zaman. Kehadiran digital sering dianggap bagian dari profesionalisme.

 

Namun di sisi lain, ada tekanan untuk selalu terlihat aktif, produktif, dan sukses. Dokumentasi kegiatan rapat, seminar, kunjungan kerja, hingga penghargaan sering kali menjadi bagian dari portofolio digital. Tanpa sadar, kita masuk dalam ritme yang sama seperti yang digambarkan Neli: sibuk mengelola kesan.

Arah Baru Dana Desa

Selasa, 10 Maret 2026

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 membawa kejelasan baru terkait pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Setelah sebelumnya beredar berbagai skenario pendanaan, kini regulasi tersebut menegaskan bahwa lebih dari separuh Dana Desa (sekitar 58,03 persen) akan dialokasikan untuk kebutuhan program koperasi, mulai dari pembayaran angsuran kredit, pembangunan fisik, hingga operasional. Kebijakan ini menandai perubahan arah dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus memunculkan perdebatan tentang masa depan kemandirian desa.

 

Sejak awal diluncurkan, program KDMP dirancang sebagai proyek besar untuk menghidupkan kembali peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 60.000 unit koperasi di seluruh Indonesia. Tujuannya agar koperasi menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, tempat distribusi barang, akses pembiayaan, hingga pengembangan usaha masyarakat. Dalam perspektif sejarah, ide ini bukan hal baru. Sejak masa awal kemerdekaan, koperasi dipandang sebagai pilar ekonomi kerakyatan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan asas kekeluargaan dalam perekonomian.

 

Namun, realitas kebijakan publik sering kali lebih rumit dari konsep ideal. Pada tahap awal program KDMP, muncul kebingungan mengenai sumber pembiayaan. Pemerintah sempat menyebut bahwa modal kerja koperasi akan berasal dari pinjaman bank-bank milik negara. Pertanyaan kemudian muncul: siapa yang menjamin kredit tersebut, dan dari mana desa akan memperoleh dana untuk mengangsur? Ketika muncul wacana bahwa cicilan kredit akan ditutup dari Dana Desa, kekhawatiran mulai mengemuka. Dana Desa, yang sejak awal dirancang untuk memperkuat otonomi fiskal desa, kini berpotensi terserap dalam program nasional yang bersifat top-down.

 

Dengan keluarnya Peraturan Menkeu terbaru, ketidakpastian itu memang berkurang. Skema pendanaan menjadi lebih jelas, dan desa memiliki panduan resmi untuk mengalokasikan anggarannya. Dari sisi tata kelola, kepastian regulasi merupakan hal penting. Tanpa aturan yang jelas, kepala desa berada dalam posisi dilematis, antara menjalankan program pusat atau menjaga kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana.

Arah Kekuasaan

Senin, 09 Maret 2026

Sejak dilantik hingga awal Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto cukup sering menyampaikan pidato dengan tema yang relatif sama. Catatan BBC News Indonesia menunjukkan ada pola yang berulang, yakni soal manajemen politik, moralitas kekuasaan, serta pentingnya kembali pada konstitusi dan Pancasila. Presiden juga kerap menyinggung disiplin, efisiensi, dan kebocoran anggaran yang harus dihentikan. Di permukaan, pesan ini terdengar sebagai dorongan untuk memperbaiki tata kelola negara.

 

Namun, tidak semua pihak membaca pidato-pidato itu dengan cara yang sama. Seorang profesor politik dari University of Melbourne, Vedi Hadiz, melihat adanya arah lain di balik konsistensi tema tersebut. Menurutnya, jika ditarik benang merahnya, tiga isu utama yang sering disampaikan presiden bermuara pada satu hal, yaitu sentralisasi kekuasaan. Artinya, pidato-pidato itu bukan hanya bicara soal perbaikan manajemen negara, tetapi juga bisa dipahami sebagai bagian dari penataan ulang hubungan kekuasaan politik dan ekonomi.

 

Dalam sudut pandang ini, pidato menjadi alat legitimasi. Ketika presiden berulang kali menyebut “mandat rakyat”, itu tidak hanya berfungsi sebagai bahasa demokrasi, tetapi juga memperkuat posisi pemimpin sebagai pusat otoritas. Seruan tentang pemberantasan korupsi, penghentian kebocoran anggaran, dan pentingnya disiplin negara mengandung pesan bahwa negara memerlukan kendali yang lebih kuat dari pusat agar bisa berjalan efektif.

 

Pandangan ini bukan muncul tiba-tiba. Vedi Hadiz bersama Richard Robison telah lama meneliti soal oligarki di Indonesia. Dalam buku “Reorganising Power in Indonesia” (2004), keduanya menjelaskan bahwa kekuasaan ekonomi dan politik di Indonesia sejak lama dikuasai jaringan elite yang saling terhubung. Pada masa Soeharto, struktur itu sangat terpusat. Satu figur menjadi pusat kendali utama.

Harga Sebuah Jabatan

Minggu, 08 Maret 2026

Kabar tentang aparat kepolisian yang justru terseret kasus narkoba selalu terasa seperti ironi yang pahit. Polisi adalah simbol penegakan hukum, tetapi ketika yang terjadi justru sebaliknya, publik seperti dipaksa melihat sisi gelap dari sistem yang seharusnya melindungi mereka. Kasus di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyeret seorang Kasat Narkoba hingga menyebut nama kapolresnya sendiri, bukan sekadar skandal personal. Ia memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar. Bagaimana jaringan narkoba bisa masuk ke dalam tubuh institusi penegak hukum?

 

Kronologi kasus ini menunjukkan pola yang berulang dalam banyak skandal korupsi aparat. Ada tekanan jabatan, kebutuhan gaya hidup, dan akhirnya kompromi dengan kejahatan. Dalam cerita yang beredar, uang hingga Rp1 miliar diduga mengalir dari bandar narkoba untuk memenuhi permintaan pembelian mobil mewah. Sebagai imbalannya, bisnis haram tersebut dijanjikan perlindungan.

 

Bila benar, ini bukan sekadar penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran disiplin. Ini adalah bentuk korupsi sekaligus kolusi dengan kejahatan terorganisasi. Dalam perspektif hukum, tindakan semacam ini bisa masuk dalam beberapa pasal sekaligus: suap, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan dalam peredaran narkotika.

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyebut bahwa aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenai hukuman yang lebih berat. Prinsipnya sederhana, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum adalah kejahatan yang berlapis. Ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik.

Dilema Infrastruktur Publik

Sabtu, 07 Maret 2026

Istilah “APBN” mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah pemerintah memastikan utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) akan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan menanggung kewajiban sekitar Rp1,2 triliun per tahun untuk pelunasan utang proyek tersebut.

 

Kebijakan itu menimbulkan perdebatan, terlebih sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak penggunaan APBN dan menyatakan pembiayaan seharusnya ditangani oleh Danantara sebagai superholding BUMN.

 

Perbedaan pandangan tersebut membuka kembali diskusi lama tentang batas antara keuangan negara dan proyek infrastruktur besar yang melibatkan BUMN. Di satu sisi, pemerintah kerap menegaskan bahwa proyek strategis nasional tidak selalu membebani APBN. Namun dalam praktiknya, ketika proyek menghadapi tekanan keuangan, negara sering kali menjadi penjamin terakhir.

 

Secara historis, pola semacam ini bukan hal baru. Pada masa Orde Baru, banyak proyek infrastruktur dan industri besar didukung oleh jaminan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Krisis ekonomi 1997–1998 menjadi contoh paling jelas ketika pemerintah harus menanggung utang sektor perbankan dan korporasi melalui program rekapitalisasi. Negara akhirnya menjadi “penanggung risiko terakhir” dari keputusan ekonomi yang sebelumnya dilakukan oleh entitas bisnis.

Para Konglomerat

Jumat, 06 Maret 2026

Dalam dua hari berturut-turut, Presiden Prabowo Subianto bertemu para pengusaha besar nasional. Pertemuan itu disebut membahas sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, mulai dari investasi, penciptaan lapangan kerja, hingga program prioritas nasional. Dalam keterangan resmi, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan peran pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi tantangan ekonomi global serta mendorong pembangunan nasional.

 

Bagi banyak pengamat, pola ini bukan hal baru. Sejarah ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa hubungan erat antara negara dan pengusaha besar sudah berlangsung sejak lama. Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto membangun jaringan pengusaha yang dekat dengan kekuasaan sebagai motor pembangunan. Para konglomerat yang menikmati kemudahan akses kebijakan dan perizinan kemudian dikenal sebagai taipan Orde Baru. Pada masa itu pula muncul inisiatif seperti Yayasan Prasetya Mulya, yang dibentuk oleh kelompok pengusaha untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan nasional.

 

Pola hubungan negara dan konglomerat tidak berhenti setelah reformasi. Pada era Presiden Joko Widodo, pemerintah juga aktif mengajak kelompok usaha besar untuk mendukung proyek infrastruktur, hilirisasi industri, dan investasi. Bahkan, di masa awal pemerintahan Prabowo, pertemuan dengan para taipan juga telah dilakukan untuk membahas industrialisasi, investasi, hingga program makan bergizi gratis.

 

Fenomena ini sebenarnya bisa dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, dari perspektif ekonomi pembangunan, kerja sama antara negara dan sektor swasta besar dianggap penting untuk mempercepat investasi dan penciptaan lapangan kerja. Banyak negara Asia Timur, seperti Korea Selatan dan Jepang, juga menggunakan model kolaborasi erat antara negara dan konglomerat untuk mendorong industrialisasi. Dalam konteks ini, pengusaha besar dipandang sebagai lokomotif ekonomi yang mampu menarik rantai pasok, teknologi, dan pasar.

 

Namun, perspektif kedua mengingatkan tentang risiko konsentrasi ekonomi. Sejumlah studi menunjukkan bahwa struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh kelompok usaha besar dengan jaringan yang saling terkait. Dalam beberapa sektor, pangsa pasar dikuasai oleh sedikit perusahaan besar. Penelitian tentang superstar firms di Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan raksasa memang bisa menciptakan efek limpahan produktivitas, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan dan misalokasi sumber daya di dalam industri.

Beban yang Tak Terencana

Kamis, 05 Maret 2026

Pemberitaan media massa tentang keluhan sejumlah kepala desa di Ngawi terkait biaya urukan tanah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) membuka satu persoalan klasik dalam kebijakan pembangunan. Sebuah program nasional yang ambisius berhadapan dengan realitas fiskal dan administrasi desa yang terbatas. Dalam berita disebutkan bahwa biaya urukan bisa mencapai ratusan juta rupiah, sementara dasar hukumnya dinilai belum jelas oleh sebagian kepala desa.

 

Secara konseptual, program KDMP memang dirancang sebagai motor ekonomi desa. Pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi desa sebagai tulang punggung distribusi pangan, pupuk, hingga pembiayaan usaha rakyat. Gagasan ini memiliki akar historis yang panjang. Sejak masa awal kemerdekaan, koperasi dianggap sebagai soko guru perekonomian, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Tokoh seperti Mohammad Hatta menempatkan koperasi sebagai bentuk ekonomi kolektif yang sesuai dengan struktur sosial Indonesia.

 

Namun, sejarah koperasi di Indonesia juga menunjukkan bahwa keberhasilan tidak semata ditentukan oleh jumlah lembaga yang dibentuk, melainkan oleh kualitas tata kelola dan dukungan ekosistemnya. Banyak koperasi pada masa Orde Baru dibentuk secara top-down, tanpa kesiapan manajemen dan partisipasi anggota. Hasilnya, tidak sedikit yang mati suri setelah proyek selesai.

 

Persoalan yang muncul di Ngawi tampaknya berakar pada persoalan yang serupa, yakni ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan kapasitas desa. Secara hukum, desa memiliki kewenangan mengelola keuangan melalui APBDes berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, penggunaan dana desa harus mengikuti prinsip perencanaan partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya, setiap pengeluaran semestinya direncanakan dalam musyawarah desa dan memiliki dasar regulasi yang jelas.

Antara Barak dan Birokrasi

Rabu, 04 Maret 2026

Rencana pemerintah melatih 4.000 aparatur sipil negara (ASN) sebagai komponen cadangan (komcad) membuka ruang diskusi tentang arah kebijakan pertahanan dan prioritas pembangunan birokrasi. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa pelatihan tersebut bukan bentuk militerisasi sipil, melainkan bagian dari sistem pertahanan negara yang bersifat cadangan dan hanya dimobilisasi dalam situasi darurat sesuai ketentuan undang-undang. Di sisi lain, TNI Angkatan Darat menargetkan pembentukan hingga 750 batalyon infanteri teritorial pembangunan sampai tahun 2029, yang berarti penambahan ratusan ribu personel militer dalam beberapa tahun ke depan. Dalam konteks dua kebijakan ini, muncul pertanyaan: bagaimana menempatkan pelatihan militer bagi ASN dalam kerangka kebutuhan nasional yang lebih luas?

 

Secara historis, konsep komponen cadangan memiliki akar panjang dalam sistem pertahanan Indonesia. Sejak masa revolusi kemerdekaan, kekuatan pertahanan negara dibangun dari kombinasi tentara reguler dan unsur rakyat. Doktrin pertahanan rakyat semesta menempatkan warga sipil sebagai bagian dari sumber daya pertahanan yang dapat dilibatkan dalam kondisi darurat. Konsep ini kemudian memperoleh dasar hukum yang lebih jelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang mengatur pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara, sumber daya alam, dan sarana prasarana nasional.

 

Dalam kerangka tersebut, pelatihan komcad bagi ASN sebenarnya bukan kebijakan yang sepenuhnya baru. Negara-negara lain juga memiliki sistem cadangan yang melibatkan warga sipil. Amerika Serikat memiliki ratusan ribu personel National Guard dan Reserve, Korea Selatan memiliki sistem wajib militer yang dilanjutkan dengan status cadangan selama bertahun-tahun, sementara Singapura menerapkan sistem reservis yang terintegrasi dengan kehidupan sipil. Indonesia sendiri sejak 2021 mulai membentuk komcad secara bertahap, dengan jumlah personel yang masih relatif kecil dibanding negara-negara tersebut.

 

Namun, konteks kebijakan pertahanan tidak berdiri sendiri. Rencana pembentukan ratusan batalyon baru oleh TNI AD menunjukkan adanya upaya peningkatan kekuatan militer reguler dalam skala besar. Batalyon teritorial pembangunan dirancang tidak hanya sebagai satuan tempur, tetapi juga memiliki fungsi pendukung pembangunan, seperti ketahanan pangan dan pengembangan wilayah. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan pertahanan yang berupaya mengintegrasikan aspek keamanan dengan pembangunan nasional.

Kebijakan Koperasi Desa

Selasa, 03 Maret 2026

Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) muncul sebagai salah satu inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Gagasan ini berangkat dari keyakinan bahwa koperasi dapat menjadi sarana distribusi kesejahteraan yang lebih merata. Dalam sejarah pembangunan Indonesia, koperasi memang memiliki tempat penting, terutama sejak masa awal kemerdekaan ketika konsep ekonomi kerakyatan diperkenalkan sebagai alternatif dari model ekonomi yang terlalu terpusat pada modal besar.

 

Namun, setiap kebijakan besar selalu menghadapi ujian yang sama, yakni kesiapan perencanaan dan kemampuan implementasi. Program Kopdes MP menjadi contoh menarik untuk melihat bagaimana kebijakan yang ambisius diuji oleh realitas lapangan yang beragam.

 

Pada tahap awal, konsep Kopdes MP dirancang dengan pendekatan partisipatif. Desa diminta membentuk koperasi melalui musyawarah, lalu menyusun proposal untuk memperoleh pinjaman dari bank-bank milik negara. Skema ini secara teoritis memberikan ruang bagi desa untuk menyesuaikan rencana usaha dengan potensi lokal. Bank juga memiliki peran penting dalam menilai kelayakan usaha, sehingga pembiayaan dapat disesuaikan dengan kemampuan koperasi.

 

Namun, pelaksanaan skema tersebut tidak berjalan mulus. Perbedaan kapasitas antar desa menjadi kendala utama. Tidak semua desa memiliki sumber daya manusia yang mampu menyusun proposal bisnis, apalagi mengelola usaha koperasi dalam skala miliaran rupiah. Di sisi lain, target program yang mencakup puluhan ribu desa menuntut percepatan pelaksanaan.

Anggaran MBG dan Realitasnya

Senin, 02 Maret 2026

Klaim Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa Rp32,1 triliun anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dicairkan hanya dalam 1,5 bulan memang terdengar impresif. Bahkan, ia menyebut belum pernah ada kementerian atau lembaga yang mencapai angka serupa dalam waktu secepat itu. Namun, dalam kebijakan publik, kecepatan belanja bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Justru, semakin besar dan cepat anggaran digelontorkan, semakin penting pula memastikan efektivitas, akuntabilitas, dan dampak jangka panjangnya.

 

Program MBG sendiri memiliki skala yang luar biasa. Pada tahun 2026, total anggarannya mencapai sekitar Rp335 triliun, dengan 93 persen dana disalurkan langsung ke daerah melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan target puluhan juta penerima manfaat, program ini memang dirancang sebagai intervensi besar untuk mengatasi persoalan gizi, termasuk stunting yang masih berada di kisaran 20 persen lebih.

 

Dari perspektif ekonomi makro, klaim bahwa setiap 1 rupiah belanja MBG dapat menciptakan efek ekonomi hingga tujuh kali lipat terdengar optimistis. Teori multiplier effect memang mengakui bahwa belanja publik di sektor konsumsi dasar seperti pangan bisa menggerakkan aktivitas ekonomi lokal. Permintaan terhadap telur, ikan, sayur, hingga susu meningkat, dan sektor pertanian maupun peternakan ikut terdorong.

 

Namun, asumsi multiplier sebesar itu sering kali diperdebatkan para ekonom. Efek pengganda sangat bergantung pada struktur ekonomi, rantai pasok lokal, serta tingkat kebocoran anggaran. Jika bahan pangan banyak didatangkan dari luar daerah, atau bahkan impor, maka dampak terhadap petani lokal bisa jauh lebih kecil dari yang diproyeksikan. Tanpa data terbuka tentang sumber pasokan dan harga kontrak, klaim multiplier berlipat-lipat tersebut sulit diverifikasi.

 

Klaim lain yang cukup mencolok adalah peningkatan nilai tukar petani (NTP) hingga 125 akibat MBG. Secara teori, peningkatan permintaan pangan memang dapat mengangkat harga jual hasil pertanian. Namun, NTP tidak hanya dipengaruhi harga output, tetapi juga biaya produksi. Jika harga pakan, pupuk, atau energi ikut naik akibat lonjakan permintaan, maka kesejahteraan petani belum tentu meningkat secara signifikan.

Gaza yang Terluka

Minggu, 01 Maret 2026

Gaza hari ini bukan sekadar nama wilayah di peta. Ia telah berubah menjadi simbol penderitaan manusia yang berlangsung terlalu lama, terlalu nyata, dan terlalu sering diabaikan. Cerita-cerita dari lapangan, seperti yang dialami Mohammad Sager, Yassin Marouf, atau Haneen al-Mabhouh, memperlihatkan wajah perang yang paling telanjang. Ada kelaparan, amputasi anggota badan, kehilangan keluarga, dan masa depan yang hancur.

 

Di satu sisi, dunia melihat konflik ini melalui angka. Puluhan ribu korban tewas, ribuan orang kehilangan anggota tubuh, dan puluhan ribu lainnya menunggu perawatan medis yang tak kunjung datang. Namun, di sisi lain, perang di Gaza adalah kisah manusia. Kisah tentang ayah yang mempertaruhkan nyawa demi sekantong tepung, pemuda yang kehilangan kaki, atau ibu yang kehilangan seluruh anaknya dalam satu malam.

 

Kisah Sager menggambarkan betapa bantuan kemanusiaan di Gaza bahkan bisa berubah menjadi jebakan maut. Ia merangkak di pinggir jalan agar tak tertembak, hanya demi makanan untuk anak-anaknya. Namun, pulang dengan tangan kosong. Keesokan hari, ia kembali lagi, bukan karena berani, melainkan karena lapar yang tak bisa ditunda.

 

Situasi seperti ini menunjukkan bahwa perang di Gaza bukan hanya soal pertempuran militer, tetapi juga soal kontrol atas kehidupan sehari-hari warga sipil. Ketika akses makanan, obat, dan bantuan dibatasi, maka kelaparan dan penyakit menjadi senjata tak kasatmata.

Gentengisasi dan Kuningisasi

Sabtu, 28 Februari 2026

Setiap rezim memiliki warna, simbol, dan bahasa pembangunannya sendiri. Pada era Orde Baru, salah satu simbol paling kuat (meski sering luput dari ingatan generasi pasca-Reformasi) adalah kuningisasi, yaitu praktik penyeragaman warna fasilitas publik, dari kantor desa, jembatan, pagar sekolah, hingga atribut birokrasi, ke warna kuning yang identik dengan negara dan kekuasaan. Kuning kala itu bukan sekadar cat, namun bahasa visual politik sebagai penanda keteraturan, loyalitas, dan stabilitas.

 

Di era kini, ketika Presiden Prabowo Subianto menggagas gentengisasi nasional, ingatan historis tentang kuningisasi itu kembali relevan. Bukan karena genteng identik dengan satu partai atau ideologi, melainkan karena keduanya berbagi satu benang merah penting, yakni hasrat negara untuk menata ruang hidup rakyat melalui simbol visual yang seragam.

 

Gentengisasi dipromosikan sebagai kebijakan yang berangkat dari kebutuhan praktis, agar rumah lebih sejuk, lingkungan lebih indah, dan industri lokal bergerak. Narasinya ekologis dan ekonomis, jauh dari bahasa politik Orde Baru yang terang-terangan ideologis. Namun, seperti kuningisasi di masa lalu, gentengisasi bekerja pada level yang sama, dengan mengubah tampilan fisik keseharian warga sebagai representasi keberhasilan negara.

 

Pada masa Orde Baru, kuningisasi hadir dalam konteks stabilitas politik. Negara ingin ruang publik terlihat tertib, seragam, dan mudah dikenali sebagai “milik negara”. Warna kuning menjadi alat visual yang sederhana namun efektif, yang menandai kehadiran negara sampai ke desa-desa. Tidak ada instruksi eksplisit bahwa rakyat harus menyukai warna kuning. Namun, dalam praktiknya, pilihan warna lain menjadi sulit, bahkan dianggap menyimpang.

Adopsi dan Identitas yang Hilang

Jumat, 27 Februari 2026

Bagi banyak orang, adopsi identik dengan kisah kemanusiaan. Anak yang kehilangan keluarga mendapatkan rumah baru, sementara pasangan yang ingin memiliki anak memperoleh harapan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa praktik adopsi tidak selalu berjalan dengan niat mulia. Laporan BBC Indonesia tentang skandal perdagangan anak berkedok adopsi membuka sisi gelap dari praktik yang pernah terjadi puluhan tahun lalu, ketika ribuan anak Indonesia dibawa ke luar negeri melalui proses yang tidak sah.

 

Investigasi tersebut mengungkap bahwa lebih dari 3.000 anak Indonesia diadopsi ke Belanda pada dekade 1970-an hingga awal 1980-an, sebagian besar dengan dokumen palsu.  Praktik ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari panti asuhan, klinik bersalin, hingga jaringan perantara yang bekerja lintas negara. Dalam beberapa kasus, anak-anak bahkan diculik dari keluarganya, lalu dijual melalui sistem adopsi yang tampak legal di atas kertas.

 

Kisah Yanien Veenendaal menjadi gambaran nyata tragedi tersebut. Ia mengaku diambil paksa dari keluarganya di Semarang saat berusia 10 tahun, kemudian dipindahkan ke panti asuhan di Jakarta sebelum diadopsi ke Belanda dengan identitas baru. Nama, tanggal lahir, dan identitas orang tuanya diganti. Ia baru menyadari sebagai korban perdagangan anak setelah dewasa.

 

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa korban bukan hanya anak yang diadopsi. Orang tua kandung yang kehilangan anak, serta orang tua angkat yang merasa diperdaya, juga mengalami trauma dan konflik batin. BBC menyebut situasi ini sebagai “segitiga korban”: anak, orang tua kandung, dan orang tua angkat sama-sama dirugikan oleh sistem yang tidak transparan.

Pers di Persimpangan Zaman

Kamis, 26 Februari 2026

Di awal abad ke-20, surat kabar bukan sekadar lembaran berita, namun sebagai senjata. Tirto Adhi Soerjo menjadikan Medan Prijaji sebagai ruang perlawanan terhadap ketidakadilan penjajah kolonial. Dari halaman-halaman koran itu, gagasan kebangsaan menyebar, membentuk kesadaran bahwa Hindia Belanda bukan sekadar wilayah administratif, melainkan tanah air yang layak diperjuangkan.

 

Sejarah pers Indonesia selalu bergerak beriringan dengan sejarah politiknya. Pada masa kolonial, pers tumbuh sebagai alat perlawanan. Medan Prijaji yang terbit pada 1907 sering disebut sebagai koran pertama yang dikelola pribumi dengan perspektif politik yang jelas. Oplahnya memang tidak besar, diperkirakan hanya beberapa ribu eksemplar, tetapi pengaruhnya melampaui jumlah cetakannya. Koran tersebut menjadi inspirasi lahirnya pers pergerakan di berbagai daerah.

 

Pada masa pendudukan Jepang (1942–1945), pers mengalami masa paling gelap. Banyak surat kabar ditutup, wartawan ditangkap, dan media massa dipaksa menjadi alat propaganda. Namun, begitu Indonesia merdeka, pers bangkit kembali sebagai alat perjuangan. Surat kabar seperti Berita Indonesia dan Merdeka menjadi corong republik yang baru lahir.

 

Memasuki masa Orde Lama, pers mulai terbelah oleh kepentingan politik. Banyak media massa berafiliasi dengan partai. Situasi semakin berat pada masa Orde Baru. Negara mengontrol pers melalui sistem Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Tanpa izin itu, media massa tidak bisa terbit. Sejarah mencatat terjadinya sejumlah pembredelan.

Desakralisasi Jabatan Publik

Rabu, 25 Februari 2026

Gagasan bahwa pejabat publik harus hidup sederhana, dekat dengan rakyat, dan tidak memamerkan kekuasaan, sesungguhnya bukan gagasan baru dalam sejarah Indonesia. Hal tersebut justru menjadi salah satu cita-cita politik sejak masa pergerakan nasional. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa kesakralan pejabat, jarak sosial, dan privilese berlebihan kerap muncul kembali dalam bentuk baru, seperti penyakit yang sulit disembuhkan.

 

Desakralisasi pejabat publik mengingatkan bahwa tradisi pejabat yang hidup jauh dari rakyat bukan sekadar fenomena modern, melainkan warisan panjang sistem feodal dan kolonial. Pada masa kolonial, para bupati dan pejabat lokal hidup dengan kemewahan, diiringi rombongan besar, dan menuntut penghormatan dari rakyat. Mereka bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga simbol kekuasaan yang disakralkan.

 

Dalam sistem birokrasi kolonial, para pejabat tradisional diberi gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas, sehingga hidup dalam kemewahan. Bahkan ada bupati yang memperoleh penghasilan puluhan ribu gulden, sementara buruh perkebunan hanya mendapat upah kurang dari satu gulden per bulan. Perbedaan ekstrem ini menciptakan jarak sosial yang tajam antara elite dan rakyat, sekaligus melanggengkan budaya feodal yang memuliakan jabatan, bukan pelayanan publik.

 

Multatuli pernah menyebut orang Jawa dilecut oleh dua kekuasaan sekaligus: kolonialisme Belanda dan feodalisme bangsanya sendiri. Kalimat itu tidak hanya menggambarkan situasi abad ke-19, tetapi juga menjadi peringatan tentang bahaya jika negara modern tidak berhasil memutus warisan mental feodal tersebut.

Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi

Selasa, 24 Februari 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak dibentuk pasca-Reformasi, MK berperan menjaga konstitusi, menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945, serta memastikan agar produk legislasi dan praktik kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusional. Oleh karena itu, kualitas dan independensi hakim konstitusi menjadi faktor kunci bagi terjaganya kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

 

Belakangan, proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi kembali menjadi perhatian publik. Misalnya diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah forum yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dalam diskusi pada pada akhir Januari 2026 CALS menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi mekanisme seleksi hakim MK, khususnya yang dilakukan oleh lembaga pengusul. Perhatian ini patut dipahami sebagai bagian dari kepedulian masyarakat sipil dan komunitas akademik terhadap penguatan institusi konstitusional, bukan semata sebagai kritik personal terhadap individu tertentu.

 

Secara konstitusional, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa hakim MK berjumlah sembilan orang dan masing-masing diajukan tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Formulasi ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antarcabang kekuasaan sekaligus mencegah dominasi satu lembaga dalam pengisian hakim konstitusi. Namun, konstitusi tidak merinci bagaimana mekanisme seleksi tersebut harus dijalankan.

 

Ketiadaan pengaturan rinci dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi membuat setiap lembaga pengusul memiliki keleluasaan dalam menentukan prosedur seleksi. Di satu sisi, hal ini memberikan ruang fleksibilitas. Namun di sisi lain, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai standar transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Inilah masalah yang banyak disorot oleh para pakar hukum tata negara.

Cermin Kepercayaan Publik

Senin, 23 Februari 2026

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 kembali turun. Transparency International Indonesia mencatat skor Indonesia berada di angka 34, merosot tiga poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 37. Dengan skor itu, Indonesia menempati peringkat 109 dari sekitar 180 negara, turun dari posisi 99 pada tahun sebelumnya. Secara regional, posisi Indonesia juga tertinggal dari beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam, dan Timor Leste.

 

Penurunan ini memicu diskusi tentang efektivitas agenda pemberantasan korupsi. IPK memang bukan ukuran langsung tingkat korupsi, melainkan persepsi para pelaku usaha dan ahli terhadap integritas sektor publik. Indeks ini dihitung dari kombinasi berbagai survei global dan penilaian risiko yang berkaitan dengan praktik suap, transparansi anggaran, serta efektivitas lembaga antikorupsi. Karena berbasis persepsi, IPK sering dipandang sebagai barometer kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap tata kelola negara.

 

Secara historis, perjalanan IPK Indonesia menunjukkan pola naik-turun yang cukup jelas. Pada awal reformasi, skor Indonesia berada di kisaran belasan hingga awal dua puluhan. Seiring pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai reformasi kelembagaan, skor Indonesia perlahan meningkat hingga mencapai angka 40 pada 2019. Namun setelah itu, tren tersebut cenderung stagnan bahkan menurun. Penurunan dalam beberapa tahun terakhir sering dikaitkan dengan persepsi melemahnya independensi lembaga penegak hukum dan pengawasan publik.

 

Dari perspektif hukum, indeks ini tidak bisa dipisahkan dari kualitas sistem peradilan dan regulasi antikorupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembentukan KPK, serta berbagai reformasi birokrasi merupakan pilar utama upaya pemberantasan korupsi sejak reformasi 1998. Namun, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, melainkan juga oleh konsistensi penegakan, independensi aparat, dan transparansi proses.

 

Label

coretan (215) kepegawaian (175) serba-serbi (91) hukum (89) oase (85) saat kuliah (71) pustaka (64) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)