PNS Bekerja Di Luar Jabatannya

Minggu, 08 April 2012

Anda pernah dengar seorang Kepala Sekolah merangkap sebagai pemulung? Atau guru yang menyambi sebagai tukang ojek? Itu dilakukan karena kebutuhan, bukan ingin sok atau gaya-gayaan. Banyak pula PNS seusai kerja yang menjaga agar asap tetap mengepul di dapur dengan bekerja serabutan.

Anda pegawai negeri yang sedang bingung dengan gaji Anda selama ini? Anda ingin berwirausaha, mencari pekerjaan sampingan, mendapatkan tambahan penghasilan, tanpa harus keluar dari PNS? Atau Anda sudah berhasil mengembangkan usaha sehingga penghasilan yang diperoleh jauh melampaui gaji rutin PNS per bulan? Anda mungkin sedang galau? Soalnya ada beberapa PNS yang menjadi sorotan publik, diberitakan media massa nasional, punya harta melimpah. Pengakuan mereka harta itu diperoleh dari usaha sampingan di luar pekerjaan sebagai PNS. Wajarkah itu?

Saya sedang tidak mengajak Anda keluar dari PNS. Juga tidak sedang menawari Anda sebuah peluang usaha. Saya ajak Anda mengembara menyimak beberapa ketentuan tentang pekerjaan/usaha/jabatan di luar tugas formal PNS.

UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik (Pasal 1 ayat 5). Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (Pasal 17 a). Pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah bisa diartikan sebagai PNS. Apakah dengan demikian semua PNS dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha? Belum tentu karena menurut UU 25/2009 itu PNS baru bisa disebut sebagai Pelaksana kalau ia bekerja di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik (OPLP). Dengan kata lain jika tidak bekerja di OPLP maka ia tidak terkena larangan merangkap sebagai komisaris/pengurus organisasi usaha.

UU 43/1999 jo UU 8/1974 tentang Kepegawaian menyebutkan bahwa Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri (Pasal 11 ayat 2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya (Pasal 11 ayat 4).

Keputusan Mendagri 8/2001 menyebutkan bahwa PNS yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4).

Istilah rangkap jabatan mengandung arti bahwa seorang PNS yang diangkat dalam jabatan struktural merangkap jabatan fungsional. Pada prinsipnya PNS dilarang memiliki rangkap jabatan, hal ini ditegaskan dalam PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural (Pasal 8) dan PP 47/2005 jo PP 29/1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap (Pasal 2 ayat 1). Namun demikian ada pengecualian yakni bagi PNS yang diangkat dalam jabatan Jaksa (Pasal 2 ayat 2 huruf a PP 47/2005), Peneliti (Pasal 2 ayat 2 huruf b PP 47/2005), dan Perancang (Pasal 2 ayat 2 huruf c PP 47/2005).

PNS diberhentikan dari jabatan struktural karena diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional (Pasal 10 huruf d PP 100/2000). Sedangkan PNS yang memiliki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya itu. Ketentuan tentang pemberhentian jabatan fungsional diatur oleh masing-masing Instansi Pembina jabatan fungsional.

Pasal 2 ayat 1 PP 6/1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta menyebutkan bahwa PNS Golongan IV/a ke atas dilarang:
a.    memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta
b.    memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta
c.    melakukan kegiatan dagang, baik secara resmi maupun sambilan.
Namun larangan tersebut ada pengecualiannya misalnya pekerjaan swasta yang bersifat sosial seperti praktek dokter, bidan, mengajar sebagai guru, dll.

Selain poin-poin sebagaimana disebutkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa PNS boleh bekerja atau menjabat dalam suatu perusahaan/instansi swasta/PT/CV/sejenisya karena memang secara tegas tidak ada larangan.  Namun demikian meskipun pada prinsipnya boleh (bukan suatu kewajiban) maka harus diperhatikan ketentuan lain tentang kewajiban dan larangan sebagai PNS sebagaimana disebutkan dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Misalnya wajib masuk kerja dan menaati jam kerja (Pasal 3 angka 11), dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, dan LSM asing (Pasal 4 angka 4), dll.

3 komentar:

ryan mengatakan...

jadi direktur apakah boleh pak? usahanya di kota lain..

Unknown mengatakan...

Bolehkah seorang kepala Dinas Kesehatan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta? Apa alasannya?

Unknown mengatakan...

Mau tanya donk Pak. Kalau PNS jadi Komisaris di perusahaan swasta tapi di akte perusahaan tertulis dia adalah "swasta". Apakah aktenya perlu dikoreksi?

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)