Pengurusan Kepegawaian Online

Senin, 02 April 2012

SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian. SAPK mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Sistem yang terkoneksi secara on-line antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan instansi dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
- Menggunakan satu basis data PNS yang digunakan secara bersama.
- Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai standar baku yang disusun oleh BKN pusat.
- Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna

SAPK pada awal mulanya menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN). Penggunaan jaringan VPN pada penerapannya ternyata banyak menemui kendala, salah satunya adalah biaya berlangganan yang dirasakan memberatkan bagi sebagian instansi pengelola kepegawaian di daerah. Untuk mengatasi hal itu, BKN meluncurkan SAPK baru yang berbasis web. Dengan SAPK berbasis web ini pelayanan kepegawaian bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dengan biaya yang sangat murah. Sistem baru ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Juli 2011 sehingga pelayanan kenaikan pangkat periode Oktober 2011 sudah harus melalui SAPK. Bagi instansi yang mengajukan kenaikan pangkat namun belum menggunakan SAPK, maka usul kenaikan pangkat tidak akan diproses oleh BKN. (Sumber: bkn.go.id)

Lalu apa komentar para pengguna di daerah?

Agus
Di Pem.Prov Jatim & beberapa Kab/Kota udah make SAPK dan malahan tgl 8 apr diikutkan menjadi unggulan pelayanan publik oleh BKD Prov Jatim, namun menurut saya SAPK ini jauh dari Sempurna bila dibandingkan dgn SIMPEG yang udah ada tapi gimana lagi pimpinan mendukung keberadaannya.
Kesan pertama waktu menggunakan SAPK kami pikir ini program hanya bersifat mengalihkan beban tugas BKN kepada instansi pengguna, kesan kedua ini Aplikasi bukan mrpk sebuah sistem manajemen kepegawaian tapi lbh merpk sistem pelayanan administrasi, Kesan Ketiga data yang tersedia berbasis PUPNS Th 2003 (ketinggalan Zaman), Kesan keempat ............. terlalu banyak kalo disebutkan.
Bila ditinjau dari segi peraturan yang ada SAPK cenderung bertentangan, karena yang bertanggung jawab terhadap pemutakhiran data menurut UU 32/2004 maupun PP 37/2008 adalah MENDAGRI dan Gubernur selain itu dengan memakai VPN IP mengakibatkan akses untuk masuk menjadi terbatas padahal kalo kita cermati Inpres ttg E-Gouverment maka SAPK berbasis VPN IP cenderung bertentangan.
intinya SAPK bila ditinjau dari Manajemen Kepegawaian maupun Keuangan tidak efektif dan Efisien

Dedi
SAPK ver.2 = LELET
Malah jadi bikin kerjaan pegawai makin lambat, membosankan dan akhirnya jenuh. padahal udah pakai VPN dan kontraknya makan biaya yang tak sedikit. sepertinya BKN belum siap untuk meluncurkan SAPK ver.2 ini, kemampuan server tidak mencukupi permintaan BKD se Indonesia. pemaksaan pemakaian aplikasi yg merugikan daerah....

Bardansyah
SAPK gak Update data dulu = membunuh operator di daerah secara perlahan. ujung ujung entri di kanreg juga soalnya kebanyakan peremajaan data di lock

Ruly
betul sekali Mas Bardansyah..... Saya kalo ke Kanreg butuh waktu 4 Jam... bolak balik 8 jam bisa lelah di jalan, belum disananya paling cuma 2 jam dapat entry apa....he..he SPPD harus keluar banyak mending kalo ada anggaran tuk SPPD nya kalo gak mandeg deh, BKN mah gak pernah mikir kesana, operator daerah seperti disiksa pelan pelan ini mah. Bayangkan aja data base pangkat yang saya check aja hampir 90% salah, sudah gitu maksa lagi pengen KP Okt 2011 harus pake SAPK ya kacau balau lah...... Ah rieut lah BKN mah. Jalan solusi : Harusnya semua bisa diopen dulu peremajaan data nya, setelah selesai verifikasi baru di lock.....

Bagaimana dengan di kantor saya?
SAPK, sebenarnya program ini disambut baik. Sebagai institusi yang mengelola kepegawaian lingkup kabupaten program ini diharapkan meringankan tugas. Bagaimana praktek sebenarnya. Awalnya saya mengira dengan adanya sistem online, kami yang di daerah tak harus secara fisik datang ke kantor regional sembari menyerahkan berkas administasi yang cukup banyak dan berat itu. Cukup dengan mengakses komputer yang tersambung dengan internet, kita masukkan keperluan kita, selesai. Begitu gambaran sederhana saya. Berkas-berkas bejibun itu biarlah menjadi tanggung jawab daerah untuk verikasinya, kemudian masukkan data melalui jaringan internet yang telah online dengan pusat, kantor regional tinggal mencetak dan tandatangan, selanjutnya setelah jadi dikirim ke daerah, kemudian kantor saya yang mendistribusikan kepada yang berkepentingan.

Namun tidak seperti itu. Teman-teman yang mengelola pensiun dan kenaikan pangkat (kebetulan berada dalam 2 bidang yang berbeda) selain memasukkan data juga harus mengirim berkas ke regional. Sama dengan proses sebelumnya sebelum ada sistem online. Malah pekerjaan bertambah dua kali. Tentu saja pekerjaan-pekerjaan yang lain jadi terganggu, apalagi seringkali akses internetnya lambat. Bisa jadi karena seluruh daerah di Indonesia menggunakannya, saat itu kan jam kantor. Tak jarang teman-teman mencari waktu sore atau malam hari seusai pulang kantor untuk memasukkan data. Jam-jam segitu aksesnya lebih cepat karena penggunanya berkurang.

Kalau dulu tinggal mengirim berkas, kini ditambah dengan memasukkan data. Kasarnya daerah itu ketambahan pekerjaan menjadi tukang ketik. Ada pengalihan beban tugas dari regional ke daerah. Pekerjaan kami bertambah, yang di regional berkurang, tapi setorannya tetap. Setoran?

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)